
Jumat 4 AGUSTUS 2023
RANPUL - Kini masyarakat Rantau Pulung (Ranpul), kabupaten Kutai Timur (Kutim), dapat melalukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), di kantor kecamatan Rantau Pulung.

Peluncuran perdana pelayanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul) disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) pada hari Selasa (1/8/2023).
Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah melaporkan, tujuan dari pelayanan e-KTP ini, untuk terpenuhinya alat perekaman dan pencetakan KTP di Kecamatan Ranpul dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dari segi waktu dan biaya.
Selain itu, dapat menghindarkan masyarakat dari oknum-oknum pihak ketiga, yang dapat memanfaatkan masyarakat. Agar dapat membantu pengurusan e-KTP, namun ujung-ujungnya dimintai biaya pengurusan.
"Pengurusan dokumen Adminduk itu tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap Bupati.
Jumeah menilai, dengan dibukanya pelayanan Adminduk di Kecamatan Ranpul menambah jumlah kecamatan yang sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
Sebelumnya, pelayanan e-KTP telah dilakukan di Kecamatan Long Mesangat, Batu Ampar dan kecamatan sejumlah kecamatan di wilayah Kutim.
Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi progres layanan Kependudukan kali ini. Menjadi program kependudukan Pemkab Kutim yang dilaksanakan melalui Disdukcapil, ini semata-mata untuk memudahkan pelayanan adminduk bagi masyarakat.
Launching perekaman dan pencetakan e-KTP di Ranpul, dilaksanakan Bupati Ardiansyah disaksikan Wakil Ketua II DPRD Arfan, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Plt Asisten Admum Didi Herdiansyah, Kepala Disdukcapil Jumeah dan beberapa perwakilan OPD.
Menurut Ardiansyah, pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP di kecamatan sangat dinantikan masyarakat. Setelah ini, warga Ranpul tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Sangatta untuk melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP, cukup di kecamatan dan pelayanan ini gratis tidak dipungut biaya.
Bupati berharap, tidak perlu datang ke calo dan dihindari, cukup melengkapi persyaratan dan mengantar ke kecamatan. (Adv/*)