Pansus II DPRD Paser Bahas Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas

Rabu 10 September 2025

TANA PASER,– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah dalam rangka menyampaikan penambahan rekomendasi dan substansi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan sebelum raperda dijadwalkan difinalisasi pada 23 September 2025.

Ketua Pansus II DPRD Paser, Basri M, S.AP, mengatakan bahwa rapat kali ini belum menghasilkan kesimpulan, namun fokus pada penyesuaian substansi dalam batang tubuh raperda.

"Hari ini hanya rapat penyampaian penambahan rekomendasi dan substansi. Ini dalam rangka penyempurnaan dan memfinalisasi raperda. Artinya hari ini belum ada kesimpulan, lebih kepada penyempurnaan isi raperda jaringan utilitas,” ujar Basri di Gedung DPRD Paser, Rabu (10/9/2025).

Raperda ini dirancang untuk mengatur perencanaan, perizinan, pelaksanaan, serta pemeliharaan jaringan utilitas yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta.

Nantinya, perda ini juga akan memuat ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah terhadap pembangunan jaringan utilitas.

"Perda ini juga mengatur pengendalian terhadap jaringan utilitas yang sudah ada, termasuk penertiban jika tidak sesuai dengan peta jaringan utilitas yang dirancang,” jelas Basri.

Peta jaringan utilitas tersebut akan menjadi acuan utama. Peta induk ini merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), yang juga mengatur klasifikasi jalan—baik yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Sementara itu, untuk jaringan utilitas yang berada di kawasan permukiman dan perumahan, kewenangannya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

"Walaupun berada di luar jaringan utama, tetap menjadi satu kesatuan koordinasi antara OPD seperti DPMPTSP, DPUTR, Perkim, dan Satpol PP yang bertugas dalam penegakan dan pengawasan,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah pengaturan mengenai sistem sewa untuk jaringan utilitas yang menggunakan aset milik daerah.

Instansi atau perusahaan swasta yang menggunakan tanah atau fasilitas pemerintah akan dikenakan biaya sewa sebagai sumber pendapatan daerah.

"Misalnya tiang jaringan telekomunikasi yang ditanam di atas tanah milik pemerintah daerah, itu nantinya akan dikenakan biaya sewa,” jelas Basri.

Ketentuan teknis mengenai sistem sewa ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Basri menambahkan, setiap instansi yang ingin membangun jaringan utilitas harus menyesuaikan dengan peta induk. Jika tidak tercantum dalam peta tersebut, maka izin tidak akan diberikan.

"Setiap instansi harus membuat peta jaringan utilitas dan disesuaikan dengan peta induk milik pemerintah daerah. Kalau tidak sesuai, izinnya tidak akan keluar,” tegasnya.

Setelah finalisasi pada September, raperda ini akan masuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur pada Oktober 2025. Proses harmonisasi ini akan melibatkan perangkat daerah terkait.

"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan akan dibahas bersama dinas terkait saat harmonisasi dengan Kemenkumham,” jelas Basri.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Pansus Andi M. Rizal Ashari, serta anggota Pansus Agus Sentosa, S.Pd, dan Hamransyah, SH. (Adv/MK/DPRDPaser/*)