
Rabu 10 September 2025
TANA PASER– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha dalam Penanaman Modal.
Pembahasan dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mengatakan bahwa raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses harmonisasi.
"Sebenarnya tadi sedang dalam finalisasi raperda. Nanti setelah pembahasan ini akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham,” ujar Zulfikar saat ditemui seusai rapat, Rabu (10/9/2025).
Zulfikar menjelaskan, raperda ini merupakan bagian dari revisi Perda Penanaman Modal, di mana pembahasan mengenai pemberian insentif dan kemudahan berusaha dimasukkan sebagai bagian integral dalam regulasi tersebut.
"Saya ingatkan, yang dibahas ini adalah Perda Penanaman Modal. Di dalamnya memang terdapat pembahasan soal pemberian insentif dan kemudahan berusaha,” jelasnya.
Ia menilai, penggabungan regulasi menjadi satu perda yang utuh akan memudahkan implementasi dan pemahaman oleh pemangku kepentingan.
"Sebaiknya dibuat dalam satu regulasi, cukup memasukkan satu bab khusus tentang insentif. Tapi saat ini saya melihat masih terpisah,” katanya.
Zulfikar juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan ketersediaan data yang lengkap sebagai syarat utama untuk menarik investasi ke Kabupaten Paser.
Menurutnya, potensi daerah tidak akan optimal jika tidak didukung oleh pemetaan (mapping) yang jelas di tiap sektor.
"Contohnya, kalau kita bicara soal sektor perikanan, tapi tidak memiliki data dan peta pengelolaan kelautan, itu akan jadi kendala,” ujarnya.
Ia meminta DPMPTSP sebagai koordinator investasi untuk melakukan pemetaan potensi daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar data tersebut bisa digunakan untuk menarik minat investor.
"DPMPTSP harus berkolaborasi dengan OPD untuk menyusun peta investasi dan menyampaikan datanya secara lengkap,” tegasnya.
Zulfikar juga mendorong agar DPMPTSP membangun sistem informasi investasi yang mudah diakses investor, sehingga informasi mengenai peluang usaha di Paser bisa diakses secara terbuka dan transparan.
"Kami di DPRD Paser memastikan bahwa kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja menjadi prioritas dalam pembahasan perda ini,” pungkasnya.
Raperda ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD dalam memperkuat iklim investasi yang sehat, terbuka, dan kompetitif di daerah.
Dengan hadirnya regulasi yang mendukung, investor diharapkan lebih percaya diri menanamkan modal di sektor unggulan yang ada di Kabupaten Paser.
Rapat pembahasan raperda tersebut turut dihadiri anggota Pansus III DPRD Paser, yakni Regina Fabiola dan Acong Aspiyek. (Adv/MK/DPRDPaser/*)