Ratusan Nelayan Paser Belum Dapat Solar Subsidi, DPRD Dorong Penambahan Kuota

Kamis 16 Juli 2026

PASER – Ratusan nelayan di Desa Muara Telake, Kabupaten Paser, belum memperoleh alokasi solar bersubsidi akibat keterbatasan kuota dan belum lengkapnya persyaratan administrasi.

Kondisi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Paser bersama pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, dan perwakilan nelayan, Kamis (16/7/2026).

Hendrawan Putra Wakil Ketua DPRD Paser

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendrawan Putra menyampaikan bahwa forum RDP menjadi wadah untuk mendengarkan langsung aspirasi nelayan sekaligus mencari solusi bersama dengan pemerintah daerah.

"Melalui rapat ini, DPRD ingin memastikan kebutuhan nelayan dapat diperhatikan secara serius, terutama terkait ketersediaan solar bersubsidi yang sangat penting untuk mendukung aktivitas melaut,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Paser Agus Tosa menilai kelangkaan BBM subsidi yang terjadi saat ini merupakan dampak berantai atau efek domino dari kebijakan kenaikan harga BBM nonsubsidi.

Menurutnya, pemerintah perlu membantu penyelesaian berbagai kendala administrasi yang dihadapi nelayan.

"Langkanya BBM bahkan kurangnya BBM ini merupakan salah satu dampak efek domino. Kita harus sepakat jika hari ini harus mencari jalan keluar," tegasnya.

Secara keseluruhan, Kabupaten Paser memiliki sekitar 5.220 nelayan. Sebanyak 3.800 nelayan telah memiliki Kartu Kusuka, 3.393 nelayan telah terverifikasi, dan sekitar 1.927 nelayan masih menggunakan kapal jenis ketinting.

Berdasarkan data Dinas Perikanan Kabupaten Paser, sebanyak 439 nelayan telah masuk dalam proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, 367 nelayan mengajukan kebutuhan solar bersubsidi, tetapi baru 207 nelayan yang dapat terakomodasi.

Selain dipengaruhi keterbatasan kuota, sebagian nelayan juga belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Persyaratan tersebut antara lain kepemilikan Pas Kecil kapal, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kartu Kusuka, serta rekomendasi dari organisasi perangkat daerah yang berwenang.

Kebutuhan BBM masing-masing nelayan dihitung berdasarkan spesifikasi mesin kapal, lama operasi penangkapan ikan, dan frekuensi melaut dalam satu bulan.

Perhitungan tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi sekaligus penentuan volume solar bersubsidi yang dapat diterima. (Adv/DPRDPaser/Yadi/*)