Senin 6 Juli 2026
PASER - Sekretariat DPRD Kabupaten Paser mulai melakukan penyesuaian operasional sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran melalui pembatasan pendampingan kunjungan kerja, pengurangan perjalanan dinas hingga penyederhanaan konsumsi rapat tanpa mengurangi pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, sebagai bentuk penyesuaian pendampingan kunjungan kerja DPRD di dalam daerah hanya melibatkan satu orang staf apabila dinilai mendesak. Selain itu, perjalanan dinas anggota DPRD juga dikurangi menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
"Perjalanan dinas kini kami batasi, pendampingan kunker pun hanya dialokasikan apabila mendesak. Contohnya pada kunjungan pansus ke Samarinda bulan lalu, itu hanya dua kali," jelasnya, Senin (6/7/2026).
Efisiensi juga diterapkan pada penyelenggaraan rapat. Konsumsi yang sebelumnya disediakan dalam bentuk nasi kotak kini diganti menjadi makanan ringan, baik untuk rapat staf, rapat evaluasi, maupun rapat lainnya.
Meski berbagai penyesuaian dilakukan, Zulkarnain memastikan kebijakan efisiensi tidak mengganggu pelaksanaan agenda strategis DPRD.
Ia menegaskan kebijakan efisiensi tidak boleh menghambat pencapaian target kinerja lembaganya sebagai perangkat pendukung DPRD.
"Di tengah efisiensi, output dan outcome tetap harus tercapai. Efisiensi tidak boleh mengganggu kinerja yang sudah ditetapkan. Memang ada tantangan, tetapi kami harus mencari strategi agar seluruh target tetap bisa diwujudkan," tegasnya.
Menurut Sekwan, Sekretariat DPRD bertugas memastikan seluruh kebutuhan administrasi dan teknis dalam setiap tahapan pembahasan telah tersedia, mulai dari fasilitasi pembahasan Raperda hingga penyampaian pendapat akhir fraksi sebelum pengambilan keputusan.
"Peran Sekretariat DPRD adalah memastikan seluruh instrumen yang dibutuhkan dalam memfasilitasi tiga fungsi DPRD sudah siap, termasuk administrasi pembahasan Raperda sampai penyampaian pendapat akhir fraksi sebelum persetujuan bersama," ujarnya.
Saat ini, Sekretariat DPRD tengah memfasilitasi penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada 9 Juli 2026.
Selain itu, pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 juga akan dijadwalkan segera setelah dokumennya disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (Adv/DPRDPASER/Yadi/*)