Wabah COVID-19 Ancam Pilkada Balikpapan 2020

Senin, 30 Maret 2020

BALIKPAPAN-Penyebaran wabah virus corona (covid-19), meluas mengancam penundaan beberapa agenda penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) atau Walikota dan Wakil Walikota pada, 23 September 2020 mendatang,

Bahkan empat tahapan pilkada telah dihentikan, diantaranya, pelantikan PPS. 

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyampaikan, pada situasi saat ini KPU memiliki beban, karena penyelenggaraan pilkada harus dilaksanakan.

"Tentu saja sebelum ada kebijakan akan diubah, karena untuk mengubah undang-undang perlu dilakukan rapat paripurna, maka KPU selaku penyelenggara pemilu bertanggung jawab melaksanakan pilkada," ungkapnya.

"Dengan adanya wabah virus corona, KPU Balikpapan telah mengikuti instruksi dan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot), untuk tidak mengumpulkan massa. Sedangkan kegiatannya KPU sendiri selalu berkaitan dengan masyarakat dan orang banyak," kata dia.

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dilingkungan kerja KPU Balikpapan, komisioner dan staf KPU melakukan pekerjaan di rumah (work from home)," ucapnya.

Sementara ini KPU Balikpapan lagi menunggu kebijakan dari KPU RI, apapun keputusan KPU RI, dalam hal ini KPU Balikpapan akan mengikuti keputusan yang ditetapkan.

"Semoga wabah virus corona cepat berlalu, sehingga tahapan pilkada dan pemilu bisa diselenggarakan dengan tepat waktu," harap Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

Liputan: Yudi

Editor: Ahmad Yani