Jumat 10 Januari 2025
BALIKPAPAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, prosedur pelantikan Wali Kota Balikpapan dapat dilakukan bila Gubernur Kaltim sebagai pihak yang berwenang melantik, juga resmi telah dilantik.
Ketua KPU Balikpapan mengakui adanya kendala terkait jadwal pelantikan Wali Kota Balikpapan terpilih yang belum dapat dipastikan waktunya
Selain pelantikan Wali Kota bergantung pada pelantikan gubernur Kaltim, hingga saat ini belum memiliki kejelasan terkait waktu pelantikannya.
"Bupati dan Wali Kota itu 'kan yang melantik Gubernur, kalau Gubernurnya belum dilantik, maka pelantikan wali kota juga akan tertunda," ungkap Yudho, Ketua KPU Balikpapan, Kamis (9/1/2025) malam.
Kini, pihak KPU Balikpapan, masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme yang akan diterapkan mengenai pelantikan kepala daerah terpilih.
Sementara, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, tercantum dalam Pasal 22A ayat (1) yang berbunyi Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Prakoso Yudho menegaskan, waktu pelantikan Paslon terpilih besar kemungkinan akan diundur bilamana proses sengketa pemilihan gubernur Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai, saat ini tengah berjalan
Kondisi ini dapat memengaruhi jadwal pelantikan Wali Kota Balikpapan yang sebelumnya telah direncanakan pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Pasal 22A ayat (2) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Adapun itu, Yudho mengungkapkan, meskipun jadwal sementara telah ada, namun keputusan akhir tetap bergantung pada arahan dari Kemendagri.
Sehingga Ketua KPU Balikpapan ini berharap, informasi terbaru dari Kemendagri dapat segera diterima, sehingga dapat segera mempersiapkan langkah-langkah atau tahapan selanjutnya.
"Kami berharap update terbaru dari Kemendagri segera diterima, Informasi ini kemungkinan besar akan kami terima dalam satu atau dua hari ke depan," harapnya. (Adys/*)