Badan Adhoc Penyelenggaran Pilkada 2024, Akan Dievaluasi Akhir Bulan

Kamis 9 Januari 2025

BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sebelumnya telah melakukan acara Rapat Konsolidasi Nasional dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Suhardi Komisioner KPU Balikpapan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhardi. Dia menekankan pentingnya evaluasi yang telah dilakukan di tingkat nasional.

"Kami sudah diundang untuk melakukan evaluasi dan kami masih menunggu informasi dari provinsi," ujarnya, pada Kamis malam (9/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa KPU Balikpapan sedang mempersiapkan evaluasi menyeluruh pada Badan AdHoc yang dijadwalkan akan dilakukan pada akhir bulan ini.

"Dalam evaluasi tersebut, KPU akan membahas berbagai tahapan dari awal hingga tahapan akhir pada Pilkada," ungkap Suhardi.

Suhardi berharap, dengan adanya evaluasi ini, komunikasi dengan pemerintah dapat ditingkatkan, sehingga semua pihak dapat berkolaborasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di masa mendatang.

Kemudian, dalam pernyataan terbaru, Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna, mengungkapkan,Ketua Komisi II DPR RI telah menyampaikan kemungkinan adanya Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan, yakni mengatur dalam hal penundaan pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.

Menurut Farida, Pelantikan tersebut diperkirakan akan diundur hingga bulan Maret. Hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip kesetaraan bagi semua kepala daerah, baik yang tanpa sengketa maupun yang sedang bersengketa.

"Insya Allah, di bulan Maret kita akan menunggu Peraturan Presiden tersebut," ujar Farida.

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan untuk wali kota dan bupati akan dilakukan pada 10 Februari 2025.

Selanjutnya, untuk berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, jika terdapat kepala daerah yang berhalangan tetap, maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada.

Farida Assmauanna Anggota KPU Balikpapan Divisi Tekni Penyelenggaraan Pemilu

"Begitupun juga jika ada kepala daerah yang terlibat atau tersangkut dalam kasus tindak pidana, maka proses pergantian juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa semua proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada," tandasnya. (Adys/*).