Kamis, 19 Maret 2020
BALIKPAPAN-Langkah antisipasi penyebaran wabah virus corona (COVID-19) mulai dijalankan hampir seluruh lembaga publik di Indonesia, termasuk KPU Balikpapan.
Instansi semi pemerintah, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, juga turut mematuhi instruksi pemerintah, dengan pemberlakuan protap (prosedur tetap) utamanya, saat aktivitas internal kantor.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, memberikan prosedur tetap (protap) atau protokoler terkait kegiatan internal KPU ini, sebagai upaya mitigasi lingkungan kerja KPU Balikpapan.
"KPU akan tetap melaksanakan kegiatan yang sifatnya tidak mengumpulkan massa. Jadi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa semuanya akan dipending. Tetapi, terkait kegiatan yang rutin dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak memerlukan interaksi dengan orang banyak akan tetap dilaksanakan," ungkapnya.
Termasuk pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu sangat penting dan tidak bisa dihindari. Pihak KPU mengambil satu opsi, pelantikan PPS akan di pecah dienam Kecamatan dan setiap kecamatan, dengan pelantikan dihari yang sama meski, ditempat yang berbeda.
"Undangan akan di batasi minimal 30 orang kemudian acaranya dipersingkat tidak ada sambutan, yang ada cuma pelantikan dan sumpah jabatan," tegas Noor Thoha.
"Meski pelantikan PPS tidak bersamaan disatu tempat, megenai anggaran ini justru menghemat," ungkapnya.
"Pelantikan cukup di aula kecamatan, malah dengan pelantikan disatu tempat dengan menggunakan fasilitas hotel, akan memakai anggaran lebih besar," jelas Noor Thoha.
Adapun mengenai, kewaspadaan pencegahan COVID-MULAI-19, terhadap fasilitas kantor. Dengan penyemprotan disinfektan KPU Balikpapan, belum melakukan.
Namun, pihaknya telah melaksanakan prosedur tetap (protap). "Kami, pertama itu menyediakan hand sanitizer dan memasang alat pengukur suhu badan (termo scanner), agar setiap orang datang akan selalu dicek suhu tubuhnya, sebelum memasuki kantor KPU," tandas Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.
Liputan: Yudi
Editor: Ahmad Yani