Rabu, 18 Maret 2020
BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran terkait, panduan tindak lanjut penularan infeksi corona virus (COVID-19), berisi panduan work from home (bekerja dari rumah).

Surat edaran bernomor 4 Tahun 2020, tentang panduan tidak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut, menyampaikan setiap KPU kabupaten/kota melaksanakan pekerjaannya dari rumah.
Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi para pejabat dan pegawai dari Virus Corona di lingkungan kerja KPU, sebagai panduan work from home (Bekerja dari rumah) bagi pejabat dan pegawai KPU.
Komisioner KPU Balikpapan Ridwansyah Heman, menilai isu Virus Corona akan menghambat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2020, khususnya pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan secara serentak, pada Minggu, (22/3/2020 mendatang.
Ridwansyah menyampaikan, pelantikan PPS ini akan dilaksanakan secara terpisah, dienam kecamatan Balikpapan.
Ia juga menghimbau, tidak boleh membuat kegiatan atau mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
"Jadi kalau dipecah, akan mengurangi jumlah orang, seperti Balikpapan Barat itu, mempunyai enam Kelurahan maka jumlah orangnya cuma 18 orang akan dilantik," ujarnya.
"Nanti juga ada Bimbingan Teknis (Bimtek), pembekalan dan orientasi tugas untuk PPS, agenda pemuktahiran data pemilih. Beberapa agenda KPU Balikpapan itu. Akan dibahas melalui pleno Komisioner. Bagaimana tindakan selanjutnya, agar tahapan pilkada ini tidak terganggu," tandas Ridwansyah.
Liputan: Yudi
Editor: Ahmad Yani