Sumbangan Perorangan Bagi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota, Tidak Melebihi Rp. 75 Juta

Selasa, 22 September 2020

BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, melaksanakan Penyusunan Pelaporan Dana Kampanye dan Simulasi Aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) kepada Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2020. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik berlangsung di Aula kantor KPU Balikpapan, Selasa (22/9/2020).

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Balikpapan Ridwansyah Heman menyampaikan, kegiatan itu, merupakan bagian dari sosialisasi, dan harus diketahui, seluruh partai politik pengusung bakal pasangan calon.

"Tujuan pengelolaan dana kampanye merupakan integritas pasangan calon, dan partai politik dalam ikut serta kontestasi pemilihan kepala daerah," ungkapnya.

"Tentunya harus mengikuti rambu rambu dana kampanye. Artinya pengelolaan dana kampanye tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing dan juga tidak boleh menerima sumbangan tidak jelas identitasnya," katanya.

"Juga tidak boleh menerima uang sumbangan dari hasil kejahatan, tidak boleh menerima sumbangan melampaui ketentuan yang ada, untuk perorangan dapat menyumbangkan dana kampanye Rp 75 juta. Sedangkan partai politik maksimal Rp 750 juta," jelasnya.

"Jika dana kampanye, dari hasil sumbangan melampaui dari batasannya harus dilaporkan, dikembalikan diserahkan ke kas negara," urainya. 

"Termasuk dengan kebutuhan baleho semua ada ketentuannya berapa harus dicetak, maksimal dengan jumlah Kartu keluarga yang ada di balikpapan," kata dia.

"Dana yang dikumpulkan melebihi dari aturan pastinya KPU akan memberikan penawaran kepada partai politik, untuk pasangan calon dengan melihat dari kesepakatan, dan akan dibahas pada saat penetapan pasangan calon," ujarnya.

"Kemudian dengan adanya simulasi dilakukan tentunya membahas penggunaan aplikasi sidakam, sistem yang dijalankan oleh operator KPU. Operator KPU juga akan menjelaskan cara untuk login," ucapnya.

"Nanti operator KPU juga akan mejelaskan bagaimana cara dalam mengisi dan membuat laporan awal/akhir dana kampanye termasuk penerimaan dana sumbangan untuk tim pasangan calon," tuturnya.

"Setelah semua ditetapkan dan diterima penggunaan dana kampanye maka akan dipublikasikan dan disampaikan kepada masyarakat," bebernya. (Yudi)

Editor: Ahmad Yani