Sabtu, 4 Juli 2020
BALIKPAPAN-KPU Balikpapan menyampaikan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang, Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020.

Sebagai penyelenggara pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Balikpapan.
Melalui Komisioner KPU Balikpapan Bidang Teknik Penyelenggara Mega Fariany Ferry mengatakan, setelah diaktifkannya PPK dan PPS, kemudian perekrutan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) akan bertugas mencocokan data dan melakukan penelitian (coklit) data pemilih.
"Kami juga telah melakukan monitoring anggota PPS di beberapa kelurahan di Balikpapan terkait perekrutan PPDP dan penyerahan APD kepada anggota PPS," kata Mega.
Kemudian, Minggu (5/7/2020) besok, KPU akan melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) kepada anggota PPK dan PPS, terkait pemuktahiran data pemilih, dan persiapan anggota PPS melakukan Bimtek kepada anggota PPDP.
"Pembentukan dan Bimtek PPDP nanti, dilakukan pihak anggota PPS. Setelah KPU membekali anggota PPK dan PPS, akan melanjutkan Bimtek PPDP," jelasnya.
Untuk diketahui, setiap kegiatan dan tahapan pilkada, KPU selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19, maka dalam pembentukan PPDP dan monitoring juga dilakukan penyerahan APD di tingkat kelurahan.
Baca:
Selain itu, Bimtek Pengelolaan Keuangan Anggaran Pilkada oleh KPU, untuk anggota PPK dan PPS, digelar Sabtu (4/7/2020). Kami laksanakan sesuai dengan protokol COVID-19," bebernya.
Sedikitnya, 160 Anggota PPK dan PPS akan mengikuti Bimtek, Pengelolaan Keuangan Anggaran, akan dibagi menjadi tiga dalam ruangan. Dan tetap menggunakan masker.
Adapun narasumber dari kantor Pajak Balikpapan, dalam penyampaian materi tidak dilakukan dengan tatap muka. Meski penyampaian materi, mengunakan aplikasi Zoom Meeting.
Liputan: Yudi
Editor: Ahmad Yani