Rabu 25 Oktober 2023
BALIKPAPAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan agenda Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur No.46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah, di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Rabu (25/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Sub Direktorat Kelembagaan, Analisis Pengembangan Wilayah (Subdit PU), Kepala DPU Kab/Kota Kaltim, Tim Pembahas Rancangan Pergub, OPD Terkait, dan Para Undangan yang lainnya.
Tujuan dan sasaran kegiatan, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Pedoman dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi khusus mengatur Kerjasama Operasi dan Kemitraan Badan Usaha Jasa Kontruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi Provinsi dan penggunaan Sub Penyedia Jasa Konstruksi Daerah.
Staff Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik,Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi menyampaikan penyelenggaraan jasa konstruksi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
"Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Tahun 2023 jumlah badan usaha yang terdaftar disektor Jasa Konstruksi di Kaltim tercatat total BUJK yang aktif sampai tahun 2023," ucapnya.
Kemudian, ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pemberdayaan penyedia jasa konstruksi daerah, menyelenggarakan pelatihan dan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi daerah, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, fasilitasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan jasa konstruksi dan sanksi administratif.
Sementara, Pj. Gubernur Kaltim, DR. Drs. Akmal Malik, M.Si dalam sambutannya menyampaikan Industri jasa konstruksi memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan di Indonesia, karena mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pertumbuhan ekonomi ini tentu juga sebagai implikasi dari kemajuan dalam pembangunan infrastruktur di kawasan IKN Nusantara," ungkapnya.
Kendati begitu, melihat potensi dari industri jasa konstruksi di Kalimantan Timur maka perlu untuk mengatur regulasi dengan sebaik mungkin demi tercapainya penyelenggaraan konstruksi yang positif dan berdaya saing di Kalimantan Timur.
"Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, asosiasi kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya," kata Akmal Malik.

Ia berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur, terutama dalam kesiapan kita sebagai Ibu Kota Nusantara dan sebagai daerah penyangga ibu kota terutama para penyedia jasa konstruksi.
"Para pelaku rantai pasok serta para tenaga kerja konstruksi dapat lebih berperan aktif dan tidak hanya jadi penonton saja di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi di kalimantan timur," tandasnya. (adv/adys/DiskominfoKaltim/*)