Rabu 25 Oktober 2023
BALIKPAPAN - Sidang Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), menggelar kegiatan rutin terkait, pengelolaan sumber daya air, sebagaimana tertuang dalam kebijakan Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2017 tentang, pengelolaan sumber daya air, dan kebijakan Pemprov Kaltim nomor 3 tahun 2017 tentang, kebijakan informasi hidrometeorologi, hidroklimatologi merupakan hasil sidang untuk mendorong pembentukan pergub tentang pemberdayaan air.
Kepala Seksi Perencanaan Bidang SDA DPUPR PERA (Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat) Provinsi Kaltim M. Zaini Ikhsan mengatakan, meski pergub telah terbit ditahun 2017, hingga saat ini perubahan yang terjadi sangat signifikan, termasuk keberadaan IKN kebijakan pemerintah daerah harus dilakukan perubahan.
Kemudian kondisi banyaknya perubahan dengan kondisi daerah saat ini. Terlebih kebijakan nasional banyak perubahan, terkait kebijakan nasional nomor 37 tahun 2023 juga tejadi perubahan.
"Yang barusan 2 bulan yang lalu terbit, sehingga ini sudah saatnya sejalan dengan rencana dengan sumber daya air bahwa, kebijakan provinsi dalam pengolahan sumber daya yang nomor 2 tahun 2017, akan kita revisi," ungkap M. Zuraini Ikhsan Kepala Seksi Perencanaan Bidang SDA DPUPR PERA Provinsi Kaltim.
Dia katakan, dalam sidang Dewan Sumber Daya Air ini ada isu strategis, terkait pengelolaan sumber daya air di 5 (lima) pengelola sumber daya air, yakni WS (Wilayah Sungai) Mahakam, WS Karangan, WS Berau Kelai, dan IKN serta WS Kandilo.
"Jadi isu strategis ini kita harapkan munculnya kondisi kondisi atau keadaan existing terkini, dari wilayah sungai yang ada, terjadinya perubahan, seperti Sungai Mahakam banyak terjadi perubahan lingkungan dan ada banyak kegiatan-kegiatan baru, perlu digagas perubahan kebijakan," terangnya.
"Jadi pada kesempatan ini nanti akan muncul isu strategis dari semua Wilayah Sungai tersebut, harapannya itu nanti dibawa kepada usulan rencana revisi Peraturan Gubernur tersebut," jelas Zuraini.
Dan kini terdapat dua isu nasional, yakni penyediaan air baku dan pengendalian banjir untuk ketahanan air, dan ketahanan pangan.
Daerah tertentu perlu Ketahanan Air, seperti Bontang, yang mengalami defisit, yang juga masuk dalam kewenangan provinsi, maka perlunya menggagas pembangunan Bendungan Marangkayu.
Dari bendungan Marangkayu, meski belum bisa dilakukan, karena banyak lahan burung akan dibebaskan, kemudian pipa transmisi, juga belum dibangun, meski infonya bendungannya sudah dibangun sendiri.
Selain itu, Balikpapan sebagai pusat akan melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan 4, dapat membangun banyak infrastruktur sumber daya air, ada Bendungan Manggar dan bendungan Teritip Sungai Wain, dinilai aman.

Zuraini menambahkan, perkembangan daerah ke depan sampai 2030, sangat membutuhkan infrastruktur dengan pembangunan IKN, akan membangun bendungan Sepaku Semoi, kiranya dapat dibagi ke Balikpapan, dan kemudian jalur menuju Penajam Paser Utara (PPU).
Meski harus dilakukan perundingan terkait, kewenangan daerah, utamanya terkait pendanaan, untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur tersebut sebagai kota penyangga IKN. Langkah itu juga akan mengurangi kesenjangan IKN dengan daerah atau kota penyangga. (adv/aya/DiskominfoKaltim/*)