Polemik SMA 10 Samarinda, Damayanti: Jangan Jadikan Siswa Korban Konflik

Selasa 1 Juli 2025

SAMARINDA — Polemik berkepanjangan antara SMA Negeri 10 Samarinda dan Yayasan Melati kembali memanas usai penonaktifan Kepala Sekolah oleh Dinas Pendidikan Kalimantan Timur.

Namun, di tengah ketegangan itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa fokus utama tetap harus pada hak belajar siswa yang tidak boleh dikorbankan.

Damayanti Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

"Putusan Mahkamah Agung tentu wajib dihormati, tapi jangan sampai tarik-menarik kepentingan ini mengorbankan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang nyaman dan berkelanjutan,” kata Damayanti, Selasa (1/7/2025).

Ia menilai keputusan penonaktifan Kepala Sekolah perlu disikapi dengan kehati-hatian dan tidak reaktif. Transparansi dasar hukum dan kejelasan prosedur menjadi penting agar tidak menimbulkan kebingungan di internal sekolah maupun publik.

"Apakah seorang Plt Kadisdik berwenang mengambil langkah strategis seperti pemberhentian kepala sekolah? Ini perlu kajian serius. Yang lebih penting, jangan sampai siswa terombang-ambing karena konflik kelembagaan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri berakar dari konflik status kepemilikan lahan sekolah antara pihak SMA 10 dan Yayasan Melati, yang sudah masuk ke ranah hukum hingga Mahkamah Agung.

Meski demikian, Damayanti mengingatkan bahwa urusan kelembagaan tidak boleh mematikan ruang kelas.

"Anak-anak tidak boleh jadi korban administratif. Pendidikan adalah hak dasar, bukan opsi yang bisa ditunda karena ketegangan institusi,” lanjutnya.

Ia meminta semua pihak, baik Dinas Pendidikan, yayasan, maupun pihak sekolah, untuk menahan ego kelembagaan dan mengutamakan keberlangsungan pembelajaran—baik di lokasi lama maupun gedung baru SMA 10 di Samarinda Seberang.

"Silakan proses hukum berjalan, tapi jangan lupa ada generasi yang sedang belajar di tengah gejolak ini. Jangan sampai kita kehilangan arah dalam mengurus masa depan mereka,” tandas Damayanti. (Adv/DPRDKaltim/*)