Fuad Fakhruddin Desak Penyelidikan Dugaan Tempat Transaksi Narkoba di Sungai Pinang Luar

Senin 30 Juni 2025

SAMARINDA — Isu mencengangkan soal dugaan rencana pembukaan tempat transaksi narkoba di kawasan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, memicu keprihatinan mendalam dari jajaran legislatif Kalimantan Timur.

Kekhawatiran publik makin memuncak setelah beredar petisi penolakan dari warga yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum ketua RT dalam memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

Fuad Fakhruddin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Jika benar kabar ini, maka kita sedang menghadapi krisis moral di tengah masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas semacam ini. Penindakan harus cepat, tegas, dan menyeluruh,” kata Fuad, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, peredaran narkoba yang dilakukan secara sistematis di lingkungan pemukiman bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap struktur sosial masyarakat.

Ia menilai dugaan keterlibatan perangkat lingkungan, seperti ketua RT, jika terbukti, merupakan pengkhianatan atas amanah dan kepercayaan warga.

"Perangkat lingkungan seharusnya menjadi pagar moral di masyarakat. Ketika justru mereka diduga terlibat, itu mencoreng peran struktural dan membahayakan ketertiban sosial,” jelasnya.

Fuad menyatakan, DPRD Kaltim akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

Ia juga mengapresiasi reaksi cepat masyarakat yang menyuarakan penolakan melalui jalur aspirasi, seperti petisi.

"Pencegahan narkoba adalah kerja kolektif. Warga punya hak dan kewajiban untuk menjaga lingkungannya. Saya sangat menghargai keberanian warga yang angkat suara sejak awal,” ungkap politisi muda tersebut.

Ia mendorong pemerintah setempat dan aparat hukum agar membentuk respons cepat lintas sektor, dengan melibatkan tokoh masyarakat, kelurahan, dan lembaga hukum guna memastikan kawasan tersebut terbebas dari praktik-praktik ilegal yang merusak generasi muda.

"Samarinda tidak boleh jadi tempat nyaman bagi jaringan narkotika. Ancaman ini harus dilawan bersama, dan siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tandas Fuad. (Adv/DPRDKaltim/*)