
Senin 30 Juni 2025
SAMARINDA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pada 2029 mulai menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Di Kalimantan Timur, DPRD memilih untuk tidak terjebak dalam spekulasi politik dan lebih memilih untuk tetap fokus pada tugas-tugas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengakhiri sistem pemilu serentak yang selama ini dikenal dengan lima kotak suara. Sebagai gantinya, pemilu legislatif dan presiden akan digelar terpisah dari pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan teknis kepada penyelenggara dan pemerintah pusat.
"Keputusan MK tentu melalui pertimbangan panjang, dan kami di daerah akan menyesuaikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Namun saat ini, kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU dan Kemendagri,” ujar Ananda di Samarinda, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu tidak boleh menjadi alasan melemahkan kinerja lembaga legislatif.
Menurutnya, DPRD tetap harus hadir dan berfungsi secara optimal untuk mengawasi, membuat regulasi, dan menyusun anggaran yang berpihak pada masyarakat.
"Tidak ada alasan untuk berhenti bekerja. Tanggung jawab kami tetap sama: memastikan bahwa rakyat Kalimantan Timur mendapatkan pelayanan yang baik dan pembangunan yang adil,” tegasnya.
Ananda juga menyampaikan kekhawatiran jika transisi sistem pemilu ini tidak disertai kesiapan teknis yang matang, maka ada potensi gangguan terhadap stabilitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah.
"Pemisahan jadwal pemilu jangan sampai menjadi beban baru bagi daerah. Kita harus pastikan roda pemerintahan tetap berjalan, bahkan di masa transisi politik sekalipun,” katanya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu berharap agar perubahan skema pemilu benar-benar berorientasi pada penguatan demokrasi, meningkatkan kualitas representasi, serta memberi ruang partisipasi yang lebih sehat bagi masyarakat.
"Jika memang ini demi demokrasi yang lebih baik, maka DPRD siap beradaptasi. Yang terpenting, rakyat tetap menjadi pusat dari setiap proses politik dan pemerintahan,” tandasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)