Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pengawasan Ketat SPMB untuk Pemerataan Pendidikan

Selasa 15 Juli 2025

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, H. Baba, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan MA.

Ia menilai, pengawasan yang ketat menjadi langkah konkret untuk mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.

H. Baba Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

Menurut Baba, proses penerimaan siswa bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial. Skema seperti zonasi dan afirmasi, kata dia, masih kerap memunculkan persoalan teknis dan ketimpangan di lapangan.

"Pendidikan adalah hak dasar. Maka penerimaan siswa baru harus benar-benar mencerminkan keadilan, tidak boleh ada diskriminasi karena latar belakang atau tempat tinggal,” tegasnya.

Untuk itu, seluruh anggota Komisi IV DPRD Kaltim diminta turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna mengawasi jalannya penerimaan siswa secara faktual, bukan hanya berdasarkan laporan formal dari instansi terkait.

"Bukan kunjungan simbolik. Kami ingin tahu langsung apakah ada kendala kuota, keluhan orang tua, atau ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan,” jelas Baba.

Komisi IV, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk memperoleh data dan jadwal pelaksanaan SPMB sebagai dasar pengawasan yang terstruktur dan akuntabel.

Ia pun menyoroti pentingnya menjaga integritas empat jalur penerimaan—zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi—agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Transparansi adalah kata kunci. Kami akan pastikan empat jalur penerimaan itu berjalan jujur dan sesuai aturan,” ujarnya.

Baba berharap pengawasan yang dilakukan tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan sistem pendidikan ke depan, terutama agar kualitas pendidikan tidak hanya terpusat di kota-kota besar.

"Anak-anak di Mahulu atau Kutim juga punya hak yang sama seperti di Samarinda atau Balikpapan,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)