Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Dokumen Pembahasan Raperda Amdal Lalin dan Alur Sungai

Kamis 5 Juni 2025

SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima kelengkapan dokumen pendukung untuk usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.

Baharuddin Demmu, ketua Bapemperda DPRD prov kaltim (DPRDKaltim)

Dalam rapat internal Bapemperda yang dihadiri sebagian besar anggota, mencuat dua usulan raperda dari Fraksi Golkar dan kemungkinan juga dari Komisi II. Namun demikian, Baharuddin menegaskan bahwa Bapemperda tidak mempermasalahkan siapa pengusulnya, selama dokumen dan data pendukungnya lengkap.

"Kami di Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan,” jelas Baharuddin, Rabu(4/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama agar raperda inisiatif dapat diproses adalah adanya naskah akademik dan penjabaran urgensi pembentukan perda tersebut.

Tanpa dokumen tersebut, pembahasan belum bisa dilanjutkan sesuai standar dan SOP yang berlaku di Bapemperda.

Jika dokumen telah lengkap, Bapemperda akan menyurati pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan di rapat paripurna. Di forum itulah akan ditentukan mekanisme pembahasan, apakah dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap ditangani oleh Bapemperda.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/parlementaria/8781-dprd-kaltim-kompak-usulkan-pembentukan-pansus-untuk-bahas-rpjmd-2025-2029

"Bapemperda bukan memutuskan substansi, tetapi memastikan legalitas administratifnya terpenuhi,” tegas politisi PAN tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.

Baharuddin pun membuka ruang bagi siapa saja untuk mengusulkan perda inisiatif, termasuk dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, akademisi, atau masyarakat sipil. Yang penting, kata dia, semua dokumen pendukungnya lengkap.

"Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/*)