Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT MHU

Selasa 3 Juni 2025

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menengahi sengketa lahan antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dengan seorang warga bernama Mustafa dari RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT MHU (DPRDKaltim)

Dalam forum tersebut, hadir pula perwakilan dari manajemen PT MHU, istri Mustafa, Juhera, Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, pihak Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi anggota Komisi I Didik Agung Eko Wahono, digelar sebagai upaya mencari solusi damai atas konflik kepemilikan lahan tersebut.

Agus menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian persoalan ini.

"Di lokasi itu memang ada kelompok tani. Walaupun lahan tersebut secara hukum milik perusahaan, kami berharap penyelesaiannya tetap mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” ujar Agus.

BACA JUGA: https://harianjurnal.com/parlementaria/8767-fadly-imawan-dampingi-menbud-fadli-zon-resmikan-gedung-bpk-kaltim

Agus menyebut bahwa perusahaan perlu mempertimbangkan pemberian dana kompensasi atau bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak.

Ia juga menyoroti adanya kerusakan pada tanaman kelompok tani yang diduga akibat aktivitas perusahaan.

Salah satu isu yang mencuat dalam RDP adalah penahanan Mustafa oleh pihak kepolisian yang disebut berkaitan dengan laporan dari perusahaan.

Politisi Gerindra ini menyarankan agar PT MHU mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut demi kepentingan bersama.

"Jika memungkinkan, lebih baik diselesaikan dengan dialog. Ini bisa jadi pembelajaran bersama agar persoalan serupa tidak berulang,” tambahnya. (Adv/DPRDKaltim/*)