Seno Aji Ranperda Trantibumlinmas Menyesuaikan Kearifan Lokal Daerah

Minggu 5 November 2023

BALIKPAPAN - Uji publik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di hotel Blue Sky, Balikpapan, pada Minggu (5/11/2023).

Seno Aji Wakil Ketua DPRD Kaltim

Kegiatan ini dibuka Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji, tampak juga Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, beserta anggota DPRD lainnya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, dan Kepala Satpol PP se-Kalimantan Timur.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan uji publik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Trantinbumlinmas (Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pelindungan Masyarakat), dinilai sebelumnya Kaltim belum memiliki regulasi terkait Trantinbumlinmas, sebagaimana diatur dalam Permendagri 26 tahun 2020 tentang Trantibumlimmas.

"Mestinya harus dijalankan, sehingga dibuat payung hukumnya yang jelas, supaya petugas Satpol PP menjalankan tugas di lapangan, ada kepastian hukum disaat melaksanakan penindakan, ada aturan yang melindunginya," jelas Semo Aji, disela acara, uji publik Ranperda Trantinbumlinmas, di hotel Blue Sky, Balikpapan.

"Setelah uji publik ini selesai, segera akan kita sahkan menjadi perda," terangnya.

Menyinggung pelindungan masyarakat dalam Ranperda tersebut, terkait klausul jalan umum yang dimanfaatkan perusahaan swasta pertambangan, dinilai mengganggu ketentraman masyarakat. Dirinya, mengatakan telah diatur terkait jalan khusus bagi perusahaan pertambangan memakai jalan umum.

Terkait hal tersebut, Seno Aji akan melakukan koordinasi dengan instansi Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai dengan regulasi diatur sebelumnya, agar tidak saling tumpang tindih.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim ini juga menjelaskan, perlunya Ranperda Trantinbumlinmas ini, menyesuaikan dengan kearifan lokal di sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim. 

"Sehingga disaat petugas melakukan penindakan ada aturan daerah setempat yang mengatur, itu juga meminimalisir pihak-pihak yang melanggar hukum, tidak melakukan perlawanan, yang bisa mengaku bekingan tertentu," jelas Seno Aji.

Untuk diketahui, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, salah satu urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah urusan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Termasuk, menjadi prioritas Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara Individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya.

Maka itu diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur, dan Memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/DPRDKaltim/ay)