Pun pembahasannya tidak transparan. Pihak yang lebih banyak didengar--sekaligus diakomodasi kepentingannya--adalah pengusaha. Penolakan semakin menguat karena pembahasan peraturan ini ternyata masih dilanjutkan saat pandemi COVID-19. Ratusan masyarakat telah meninggal karena virus yang belum ditemukan obatnya itu.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan satu-satunya alasan DPR-pemerintah tetap membahas peraturan ini adalah karena mereka "tuli dan buta." "Kalau mereka tidak tuli dan buta," kata Nining kepada reporter Tirto, Rabu (15/5/2020), "sejak awal masyarakat menolak."
Ketimbang membahas RUU Cilaka, penanganan pandemi adalah pekerjaan rumah yang semestinya lebih diprioritaskan saat ini.
Penanganan pandemi belum bisa dibilang maksimal: data masih amburadul, jumlah alat pelindung diri untuk petugas medis tak bisa disebut cukup, para pekerja di-PHK, sampai respons buruk masyarakat terhadap jenazah pasien. (Tirto.id, Kamis, 16/4/2020)
Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan tetap menggelar aksi dalam peringatan hari buruh Internasional atau May Day.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan digelar di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI, Jakarta, pada 30 April 2020 mendatang. "Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah tolak omnibus law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," ucap Said Iqbal melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/4).
Selain di Jakarta, kata Said, aksi juga akan digelar di beberapa daerah lainnya, seperti Serang Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Banda Aceh, Batam, Medan, Bengkulu, Palembang, Lampung, Manado, Makassar, Gorontalo, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Maluku, dan Papua.
Nantinya, para buruh akan tetap menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-19, yakni dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker, serta menyediakan hand sanitizer.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemik corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said.
"Kalau dipersoalkan aksi buruh di tengah Pandemik corona akan membahayakan nyawa buruh, maka jawabannya sederhana. Yaitu liburkan sekarang juga jutaan buruh yang masih bekerja di pabrik di tengah pandemik corona yang mengancam nyawa buruh. Pemerintah harus adil dan jangan standar ganda," tandasnya. (RMOL.id, Minggu, 19/4/2020)
Tuli dan butanya Pemerintah serta DPR dengan terus melanjutkan pembahasan RUU Cika di tengah pandemi membenarkan beberapa hal : Pertama, pemerintah lebih mementingkan kemaslahatan pengusaha dan investor dibanding nasib rakyat. Di tengah wabah Covid-19 seharusnya penguasa negeri ini lebih memikirkan kondisi masyarakat dan berupaya sepenuh hati untuk mengeluarkan negara ini dari intaian virus.
Bukannya malah memanfaatkan situasi dengan memuluskan upaya pengesahan RUU Omnibus Law Cika. Kedua, DPR sesuai namanya seyogianya berperan sebagai penyambung lidah rakyat.
Mewakili masyarakat menyuarakan penolakan pembahasan kembali dan muslihat untuk mengesahkan RUU Cika di tengah wabah virus.
Bukan justru ikut mematikan hati dengan terus berjalan mematuhi perintah tuannya yakni para pengusaha. Ketiga, ketika Pemerintah dan DPR seiya sekata dengan terus mengupayakan pengesahan RUU ini maka tidak heran apabila rakyat tidak lagi percaya kepada rezim yang berkuasa.
Sebab, sudah jauh-jauh hari masyarakat menyuarakan penolakannya atas draft RUU Omnibus Law Cika yang sarat akan kepentingan korporasi. Keempat, kegigihan Pemerintah dan DPR akan mendorong masifnya pergerakan para buruh dalam rangka menyuarakan penolakannya.
Ini berarti rakyat akan turun ke jalan dan melupakan aturan mengenai PSBB. Tentu hal ini memungkinkan timbulnya ratusan hingga ribuan orang terinfeksi virus corona. Maka bisa dipastikan usaha meminimalisir penyebaran virus tak bisa dibendung.
Negara beserta tenaga kesehatan akan kelimpungan. Inilah buah dari abainya penguasa. Kelima, ilusi jargon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Realitasnya demokrasi adalah dari korporasi, oleh korporasi dan demi korporasi semata.
Dengan demikian, jelas sudah benang merah yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat, yakni pengadopsian sistem demokrasi. Sistem demokrasi berbeda dengan Islam.
Islam sebagai agama dan aturan hidup memiliki konsep yang luar biasa sebab berasal dari Allah SWT. Penerapan Islam secara menyeluruh dapat menghasilkan kepatuhan rakyat terhadap aturan dan kepercayaan terhadap ulil amri.
Keimanan dan ketakwaan kaum Muslimin menghasilkan ketaatan dan kepatuhan mereka kepada hukum syara. Sehingga ketika ada kabar mengenai munculnya wabah virus dan Amirul Mukminin menerapkan lockdown wilayah yang terinfeksi maka tak ada yang berani untuk melanggar aturan tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (TQS. An Nisa’: 59)
Ulil amri yang dimaksud adalah para imam, penguasa, hakim dan semua orang yang memiliki kekuasaan yang syar’i, bukan kekuasaan thaghut. (Fathul Qadir, Asy-Syaukani, 1/556) Ketika aturan yang digunakan adalah hukum syar’i yang berasal dari Al Qur’an dan Assunnah maka rakyat sepenuhnya akan menyerahkan kepercayaannya kepada penguasa.
Pemimpin kaum Muslimin pun tidak akan berani melakukan muslihat dengan melegalisasi hukum selain hukum yang berasal dari dua sumber tersebut karena ia memahami bahwa jabatan adalah amanah dan setiap pemimpin adalah penanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di akhirat kelak.
Dengan demikian, sudah selayaknya kaum Muslimin mencampakkan demokrasi. Karena kesejahteraan dan keberkahan niscaya hanya akan terwujud di dalam penerapan Islam kaffah. Inilah janji Allah bagi orang-orang yang yakin. Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis: Djumriah Lina Johan-Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam