Sabtu 7 September 2024
Oleh : Annisa Fatimah, S.T
(Pendidik Generasi)
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti kondisi dunia pendidikan di Kota Tepian yang masih menghadapi berbagai masalah serius, mulai dari sarana dan prasarana hingga ketersediaan sumber daya manusia (SDM).
Ia mengungkapkan bahwa banyak sekolah di Samarinda yang masih kekurangan guru, serta terdapat beberapa kecamatan yang tidak memiliki sekolah, baik di tingkat SMP maupun SMA.
Masalah di atas juga dialami tidak hanya di kota Samarinda akan tetapi, juga merata di berbagai wilayah Indonesia. Apalagi jika wilayahnya jauh dari kota, maka harus bersabar dan terus bersabar dengan kondisi mereka. Pemerintah menyikapi permasalahan ini dengan mengubah peraturan.
Padalah permasalahan ini tidak dapat diatasi dengan hanya mengubah pasal-pasal yang ada saat ini. Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu akar permasalahannya. Melihat akar permasalahan akan dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah lain.
Akar permasalahanya adalah pendidikan ala sekuler kapitalis. Pendidikan hari ini adalah hasil dari penerapan sistem sekuler-kapitalis liberal. Karena telah gagal memenuhi kebutuhan hak pendidikan generasi secara optimal. Pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara tetapi diserahkan kepada swasta atau individu.
Maksudnya dalam pembiayaan pendidikan saat ini baik swasta atau negeri ada berbagai pembayaran yang diserahkan tanggungan biayanya kepada orang tua karena sekolah juga butuh untuk pemeliharaan gedung, buku, peralatan sekolah dan sebagainya.
Kemudian kualitas pendidikan rendah karena pendidikan saat ini didesain berorientasi materi, kurikulum visi dan misi pendidikan pun jauh dari nilai agama. Sangat menggambarkan sistem yang berlaku saat ini yaitu sekuler-kapitalis. Lantas apa yang harus dilakukan?
Saat ini langkat merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan adalah jalan yang dianggap paling optimal untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik.
Sedangkan di lain sisi kita sudah mengetahui bahwa yang menyebarkan atau akar dari permasalahannya ini adalah penerapan sistem sekuler-kapitalis-liberal. Maka, jika ingin benar-benar berubah menjadi lebih baik maka yang direvisi bukan saja UUnya akan tetapi sistemnya.
Revisi sistem pendidikan dengan Islam. Islam ternyata tidak hanya mengatur perkara lima rukun Islam saja. Islam sebagai petunjuk bagi manusia (hudallinnaas) maka dalam perkara mengatur pendidikan, Islam mampu dan Islam punya peraturannya.
Seperti halnya permasalahan dalam pembiayaan, dimana Islam dengan segala peraturan yang diterapkan secara menyeluruh akan membuat negara dapat mampu bertanggung jawab untuk memenuhi seluruh pembiayaan teknis sarana prasarana sehingga tidak dibebankan lagi kepada orang tua murid atau pada pihak-pihak yang lain.
Islam juga memiliki kurikulum pendidikan yang mampu membuat setiap manusia sadar akan terus meneru diajak berfikir dalam setiap pembelajarannya (tallaqqi fikriyyan). Sehingga akan menghasilkan bukan hanya cerdas dari sisi akademik akan tetapi cerdas dari sisi akhlaknya.
Demikianlah sedikit contoh apabila Islam menjadi sistem peraturan hidup. Nyatanya kita sebagai seorang muslim haruslah mempercayai kesempurnaan Islam yang akan bangkit kembali dalam bingkai kehidupan. Sebagaimana bisyarah Rasullah.
Sehingga sikap kita saat ini jika belum mengetahui maka wajib mencari tau dari sumber yang jelas melalui kajian Islam kaffah. Hal ini merupakan bentuk usaha kita agar dapat diakui sebagai ummat Rasulullah. Wallahu ‘alam.