Lapas Over Kapasitas Bukti Kejahatan Meningkat

Jumat 30 Agustus 2024

Emirza Erbayanthi, M.Pd

(Pemerhati Masalah Sosial)

Lapas Kelas IIA Bontang mengalami krisis over kapasitas yang parah, dengan tingkat keterisian mencapai 400 persen dari kapasitas. Lapas Kelas IIA Kota Bontang sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 360 orang. Namun jumlah warga binaan terus meningkat dari 1.600 orang pada Agustus 2023 menjadi lebih dari 1.700 orang pada 2024.

Sekitar 70 persen dari 1.700 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bontang berasal dari Kutai Timur (Kutim) dan Samarinda. (kitamudamedia.co, 19/8/2024)

Akar Masalah

Lapas over kapasitas bukti angka kejahatan meningkat. Sistem sanksi tidak menjerakan, bahkan di lapas terjadi tindak kejahatan. Over kapasitas tentu saja akan dialami mengingat pelaku tindak pidana dan kriminal juga bertambah.

Meningkatnya pelaku kriminal tentu harus dilihat secara menyeluruh. Bukan tanpa sebab mereka melakukan tindak kejahatan, namun banyak faktor yang melatar belakangi sehingga pelakunya terus bertambah. Contohnya seperti, penghuni lapas mayoritas pengguna dan pengedar narkoba.

Dalam sistem ini hanya melarang penggunaan narkoba, namun peredaran narkoba tidak diberantas sampai keakar, yang terjadi adalah pengguna kian menjamur. Inilah bukti bahwa narkoba masih ada ditengah masyarakat.

Mimpi memberantas kemaksiatan menjadi ilusi, korban tetap berjatuhan dan membuat lapas penuh tanpa bisa dibendung.

Memenjarakan mereka tidak membuat jera karena banyak yang bolak balik, begitu bebas mereka masih menggunakan narkoba. Contoh lain adalah peminum minuman beralkohol, penjudi dan pelaku seks bebas hanya ditindak ketika pelaku mengganggu ketenangan orang, atau bila ketahuan saja, jika tidak maka tidak dikenakan sanksi tegas.

Hukuman yang diberikan tidak membuat jera, maka jumlah pelaku  tidak berkurang, ditambah sarana kemaksiatan makin menjamur. Aturan inilah yang membuat masyarakat tidak takut melakukan maksiat karena tidak ada hukum yang mengikat.

Padahal aturan yang membolehkan aktifitas tersebut justru berpotensi meningkatkan tindak kriminal. Sistem kebebasan yang dianut oleh masyarakat saat ini membuat manusia cenderung berbuat salah.

Wadah yang rusak menghasilkan yang ditampung berpotensi rusak. Pemisahan urusan agama dengan kehidupan menjadi penyebab utama dalam tindakan kriminal yang dilakukan oleh masyarakat.

Urusan ketaatan kepada Allah SWT hanya sebatas ibadah saja, sementara urusan kehidupan lainnya diserahkan keputusannya kepada manusia.

Akibat lemahnya hukum buatan manusia menyebabkan penjara dan lapas penuh dan over kapasitas.

Makna Penjara Dalam Islam

Islam hadir memberikan solusi bagi penganutnya, Islam juga mempunyai cara efektif dalam menjaga perilaku masyarakat agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran hukum.

Cara ini efektif untuk mencegah dan menghindarkan masyarakat agar tidak terjerat kriminalitas: Pertama, setiap individu diharuskan taat kepada Allah SWT sebagai pencipta. Pembinaan aqidah  dilingkungan keluarga sangat penting sebagai fondasi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kedua, amar ma’ruf ditegakkan ditengah masyarakat, saling mengingatkan dan peduli terhadap sesama. Hal ini akan membuat masyarakat yang islami akan membentuk ketakwaan individu semakin kuat.

Ketiga, agar tercipta dan terlaksana ketakwaan individu dan masyarakat, maka negara wajib menjaga hal tersebut dengan seperangkat aturan dan sanksi tegas bila ada yang melanggar aturan. Dikokohkan dengan memberantas setiap hal yang dapat menjerumuskan manusia ke lubang maksiat.

Jika terjadi pelanggaran maka penjara menjadi langkah terakhir, dengan sistem dalam penjara yang berbeda dengan saat ini. Inilah tindakan preventif yang dilakukan oleh negara.

Dalam bahasa Arab, penjara memiliki arti menahan, yang dimaksud sebagai tempat di mana orang-orang dikurung dan dibatasi dari segala kebebasan karena suatu pelanggaran dan tuduhan. Penjara sendiri telah diterangkan sejak masa Nabi Yusuf AS, seperti firman Allah SWT dalam Alquran.

"Yusuf berkata: Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika Engkau hindarkan daripada aku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS Yusuf: [12] 33).

Adapun penampilan penjara pada zaman Rasulullah SAW sangat berbeda dengan penjara saat ini. Penjara sekarang berbentuk sebuah bangunan dengan pagar menjulang serta pintu dan jendela yang terbuat dari susunan besi.

Pada masa Rasulullah, penjara bukan berbentuk tempat khusus karena pelanggar hanya akan diikat di pagar. Namun, seiring berkembanganya zaman dan semakin banyaknya pelanggar, saat pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, terbentuklah penjara pertama yang terletak di Makkah. Penjara tersebut merupakan rumah dari Shafwan bin Umayyah yang dibeli dengan harga 4.000 dirham.

Sayidina Ali bin Abi Thalib dalam pemerintahannya juga membangun langsung tempat yang disebut sebagai Penjara Nafi.'

Meski diibaratkan sebagai tempat yang dipenuhi persepsi negatif, nyatanya penjara bukan hanya tempat bagi orang-orang yang menyalahi peraturan karena penjara juga kerap digunakan untuk membungkam orang-orang yang berani menyuarakan kebenaran atau menentang pemerintah atau rezim.

Penjara dalam sistem Islam adalah tempat terakhir pelaku kriminal bernaung, penjara dibuat sedemikian rupa untuk membina masyarakat agar kembali kejalan yang benar.

Dengan tegasnya sanksi dalam Islam tidak membuat penjara over kapasitas karena sistem Islam menjaga perilaku masyarakat dengan memberantas hal yang berpotensi melahirkan tindak kriminal. Wallahualam