Selasa 27 Agustus 2024
Oleh: Desy Arisanti, S.Si
Pro dan kontra terus bermunculan. Izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah kepada ormas menuai kritik banyak pihak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 25 Tahun 2024 yang diberlakukan mulai tanggal 30 Mei 2024 lalu.
Partai Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas pertama yang menerima kebijakan ini. Muhammadiyah pun pada akhirnya turut menerima, meski banyak menimbulkan polemik di tubuh ormas tersebut.
Menurut Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, alasan PBNU menerima kebijakan tersebut karena sejak awal PBNU memiliki prinsip bahwa konsesi tambang harus diterima secara halal.
Dimana hal itu legal menurut UU dan hukum yang berlaku. Muhammadiyah sendiri siap menerima (izin) pengelolaan tambang karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak, sebagaimana yang disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Muhammadiyah, kata Haedar, menyadari usaha tambang maupun usaha-usaha lain memiliki problem sosial dan lingkungan, namun telah dikaji hingga dapat disimpulkan bahwa pertambangan juga memiliki peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak. (Kaltimpost.id, 04/08/2024)
Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebelumnya menyebutkan enam lahan yang akan diberikan kepada ormas, yaitu bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Sementara, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) nantinya akan mendapatkan tambang dari bekas (eks) penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC sendiri merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), milik Bakrie Group yang berposisi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sayangnya, Bahlil tidak menyebutkan secara gamblang berapa besar luasan wilayah dan produksi yang akan didapat oleh NU dari tambang eks KPC itu. (Cnbcindonesia.com, 10/06/2024)
Untuk Muhammadiyah, Bahlil memastikan pemerintah akan memberikan lokasi tambang yang terbaik, bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang paling bagus di luar KPC. Namun, pemerintah belum menentukannya. (Cnnindonesia.com, 29/07/2024)
Beda Pendapat
Sebagian pihak merespon pemberian konsesi tambang pada ormas adalah baik. Beberapa alasan yang diungkapkan antara lain untuk memperluas akses terhadap pemanfaatan sumber daya alam sehingga bisa membawa kebaikan bagi rakyat juga kesejahteraan, terobosan baru sebagai sumber pendapatan ormas, hingga membantu pemerintah menjalankan fungsi-fungsinya. Respon negatif pun bermunculan.
Diantaranya meragukan kemampuan ormas keagamaan dalam memenuhi sejumlah syarat untuk mengelola tambang yang efeknya bisa menempatkan ormas keagamaan hanya sebagai instrumen korporasi demi memperoleh konsesi baru.
Di sisi lain, kemungkinan akan terjadinya konflik horizontal dengan masyarakat apalagi ketika terjadi kerusakan lingkungan.
Dan, ini tidak terbantahkan. Dimana pengelolaan tambang ala kapitalisme saat ini telah menyumbang banyak atas kerusakan lingkungan yang ada. Bahkan, adanya izin konsesi tambang bagi ormas ini diduga bagian dari bagi-bagi 'kue politik.'
Pengalihan Peran
Sejatinya keberadaan ormas keagamaan adalah hadir di tengah umat untuk membina umat, melakukan perbaikan dan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik sesuai yang diperintahkan Sang Pencipta, Allah SWT.
Tidak dapat dipungkiri, kehidupan saat ini yang sekuler kapitalisme justru semakin menjauhkan umat dari tatanan ataupun aturan kehidupan Islam.
Tatanan ini menjadikan akal dan hawa nafsu sebagai standar hukum. Dimana sang pemilik modal lah yang paling berkuasa. Sehingga seringkali kebijakan penguasa disetir oleh para pemilik modal ini. Walhasil, banyak kebijakan penguasa yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.
Seharusnya disinilah ormas keagamaan juga hadir. Ormas harus mengingatkan dan meluruskan penguasa atas kebijakan-kebijakan yang keliru yang membebani dan menyusahkan rakyatnya. Karena sejatinya, mereka dipilih oleh rakyat untuk mengurusi urusan rakyat.
Seharusnya para penguasa ini bertugas untuk kepentingan rakyat karena itulah demokrasi. Namun, adanya izin konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan akan mengalihkan peran ini. Ormas keagamaan akan lebih banyak bungkam karena mereka telah diberi 'hadiah' oleh para penguasa.
Maka, tidak akan ada lagi kritikan pedas dan nasihat kepada penguasa. Ormas keagamaan akan tersibukkan dengan urusan tambang sehingga peran pentingnya untuk membina dan membersamai umat dalam perjuangan ke arah yang lebih baik, menjadi terabaikan. Adapun perihal pengelolaan tambang, pemerintah dalam sistem kapitalisme memang bekerja sama dengan swasta.
Bahkan dengan sistem investasi memberikan keleluasaan kepada swasta untuk pengelolaannya, dalam hal ini mengeksploitasinya. Walhasil, keuntungan lebih banyak dinikmati swasta. Sementara rakyat hanya mendapatkan sisa-sisanya saja.
Ormas dan Pengelolaan Tambang dalam Islam
Islam sebagai sebuah sistem kehidupan memiliki aturan yang terperinci terkait segala hal, termasuk dalam hal pengelolaan tambang. Aturan ini datang dari Allah untuk mengatur kehidupan manusia.
Dalam Islam, terdapat pengklasifikasian kepemilikan, antara lain kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Pengklasifikasian ini memberikan kejelasan siapa dan apa yang bisa dimiliki.
Sehingga bisa terhindar dari adanya penguasaan oleh individu baik swasta maupun asing. Adapun tambang yang jumlahnya melimpah serta diperlukan banyak orang termasuk dalam kepemilikan umum. Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah saw. bersabda,
Dari Abyadh bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada Abyadh.
Ketika Abyadh bin Hammal ra. telah pergi, ada seseorang di majelis itu yang berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberi ia sesuatu yang seperti air mengalir (al-mâ’ al-‘idd).”
Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah saw. menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Timidzi).
Hadis tersebut menjadi dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum. Tidak boleh dimiliki oleh individu. (Syekh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 54–56). Alasannya, dalam hadis tersebut Rasulullah saw.—yang sekaligus sebagai kepala Negara Islam di Madinah saat itu—menarik kembali tambang garam yang sempat beliau berikan kepada Abyadh bin Hammal ra.
Hal itu beliau lakukan setelah beliau tahu bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah. Dengan demikian, Rasulullah saw. ingin menegaskan bahwa tambang garam yang depositnya melimpah tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu karena merupakan milik umum.
Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk tambang garam saja tapi untuk seluruh barang tambang yang jumlahnya melimpah bagaikan air yang mengalir. Maka, yang berhak mengelola tambang hanyalah negara.
Seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Tidak boleh pengelolaan ini diserahkan kepada individu baik swasta maupun asing, termasuk kepada ormas.
Adapun ormas tetap melakukan fungsinya untuk melakukan edukasi atau pembinaan kepada masyarakat agar selalu menjadi hamba Allah yang taat dan tidak melakukan maksiat. Hal ini juga berlaku untuk para penguasa.
Ormas memiliki kewajiban untuk melakukan amar makruf nahi mungkar kepada mereka. Ormas melakukan koreksi dan nasihat ketika para pengambil kebijakan melenceng dari syariat Allah. Ormas terus melakukan muhasabah kepada para penguasa ketika ada kebijakan mereka yang menzalimi rakyatnya.
Dengan demikian, seharusnya yang dilakukan ormas saat ini adalah menyeru kepada penguasa untuk mengambil alih pengelolaan tambang oleh swasta maupun asing yang terbukti hasilnya banyak dinikmati oleh mereka. Negara wajib mengambil alih pengelolaan ini untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
Alhasil, ormas Islam seharusnya tidak tergoda dengan tawaran pengelolaan tambang apapun. Apalagi ke depannya, disinyalir hal ini menjadi jebakan dan perangkap politik bagi mereka.
Ormas Islam seharusnya tetap fokus dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat dan kepada penguasa. Apalagi ketika kebijakan mereka melenceng dari syariat Islam. Wallahu a'lam bishshowab