Rabu 14 Agustus 2024
Yuliana S.Sos
(Pemerhati Sosial dan Generasi)
Kejati Kaltim gencar melakukan penyuluhan hukum kepada generasi muda. Salah satunya dengan mengajak para pelajar di Samarinda. menjauhi praktik judi online melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
"Kali ini, giliran para pelajar Madrasah Aliyah (MA) Al-Mujahidin Samarinda dengan mendapat kunjungan dari jaksa penegak hukum" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda.
Program Jaksa Masuk Sekolah mengangkat tema tentang bahaya judi online, pentingnya menabung dan berinvestasi serta ancaman narkoba. Program ini telah secara rutin dilakukan pihak Kejati Kaltim di beberapa sekolah secara bergiliran ke 10 Kabupaten/Kota.
Toni menjelaskan judol merupakan salah satu ancaman serius bagi generasi muda. Modus operandi yang semakin canggih dan mudah di akses melalui gawai membuat judol semakin marak.
Untuk itu, dia mengajak para pelajar untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan mengalihkan perhatian pada hal-hal positif, seperti belajar, berolahraga dan berorganisasi.
Judol merajalela di negeri ini, di Kaltim himbauan ajakan jauhi judol tidak akan efektif selama negara tidak ada aksi nyata dalam memberantas judol. Ada banyak faktor mengapa judol ini makin subur.
Kemiskinan merupakan faktor utama ini terjadi, sulitnya mendapatkan pekerjaan kemudian mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cara cepat dan mudah.
Faktor kepribadian Islam umat yang lemah, literasi digital yang minim, pengawasan informasi dan ITE yang lemah, bahkan penegak hukum yang bermasalah menjadi pelaku judol membuat makin sulitnya rakyat lepas dari perangkap judol.
Keseriusan pemerintah memberantas judol sampai ke akar masih setengah hati. Bahkan Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Efendi mengusulkan korban judol mendapat bantuan sosial pada keluarga yang terdampak imbas pelaku judol dan yang mendapat bantuan adalah yang termasuk kategori miskin.
Bukan nya menangkap tapi malah memberikan bantuan, jika seperti ini maka jelas tidak menimbulkan efek jera melainkan malah merajalela.
Bentuk kegagalan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyat, yang ada rakyat dituntut untuk bisa mandiri bertahan hidup sendiri tanpa ada peran negara yang ikut bertanggung jawab.
Maka harus nya negara bisa memberantas masalah judol ini bukan malah memfasilitasi. Negara harus memiliki kedaulatan digital sehingga berkuasa penuh terhadap konten maupun peredaran informasi didunia digital.
Tak hanya itu penerapan hukum yang masih lemah juga membuat masyarakat tidak jera termasuk keterlibatan anggota dewan dalam judi online yang bisa memberikan pengaruh keberpihakan mereka terhadap regulasi judi online untuk di legalkan.
Sehingga hukum harus di tegakkan di terapkan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku judi online. Negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya.
Negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih untuk membuatnya tidak bisa muncul lagi. Jika negara menemukan praktek perjudian, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Ta’zir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah.
Sanksi dalam Islam ini tentu memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat).