Aborsi Legal, Masa Depan Generasi Dijegal

Senin 12 Agustus 2024

Oleh: Izzah Saifanah

Dikutip dari situs Tirto (30/7), Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Izzah Saifanah

Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

meskipun pemerintah telah memberikan legalisasi aborsi, hal ini sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang ada, justru hanya membuat kubangan dosa semakin membesar.

Seharusnya seberat apun beban psikologis yang harus ditanggung, semua harus dipertanggungjawaban dihadapkan Allah jika menghilangkan janin tak berdosa. Dalam hukum Islam, aborsi haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara.

Semakin marak nya kasus pemerkosaan, kejahatan seksual yang terjadi adalah akibat sistem liberalisme yang dianut. Kebebasan tanpa batas yang membuat manusia lebih hina dari pada hewan.

Seks bebas, pornoaksi, Pornografi, pesta miras narkoba bukan menjadikan suatu yang tabu dikalangan remaja saat ini. Begitu pun dengan cara berpakaian yang mengumbar aurat sehingga merangsang lawan jenis, belum lagi rangsangan dari media-media yang begitu mudah menayangkan adegan seks.

Semua ini tentu Menjadi pemicu lahirnya rangsangan seks yang begitu kuat yang menjerumuskan pelakunya dalam kejahatan seksual. Pelecehan, pemerkosaan hingga pembunuhan. Islam telah memiliki konsep baku membina generasi agar menjadi SDM unggul, cerdas, dan bertakwa.

Di antaranya: Pertama, pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan ini harus dimulai dari keluarga sebagai wadah pertama pembentukan kepribadian anak. Membentuk generasi salih dan salehah tentu membutuhkan peran orang tua yang juga memiliki kepribadian salih. Ajarkan anak mencintai Islam sejak dini. Kenalkan siapa hakikat dirinya sebagai hamba Allah SWT.

Yang wajib taat dan patuh pada seluruh aturanNya. Fondasi Islam harus terbangun kuat ke dalam diri anak. Dengan begitu, ia akan terbiasa mengenal perbuatan yang wajib dijauhi dan ditaati.

Keimanan yang kokoh akan membentengi mereka dari perilaku maksiat. Kedua, masyarakat berdakwah. Di masa sistem Islam berkuasa, masyarakat terbiasa saling menasihati serta beramar makruf nahi mungkar.

Fungsi masyarakat sebagai social control akan terwujud ketika menjadikan Islam sebagai standar dan tolak ukur perbuatan.

Ketiga, negara amanah. Negara adalah pilar terpenting dalam kehidupan bermasyarakat. Dialah peletak dasar bagaimana negeri ini diatur.

Negara dengan segala kewenangannya akan menutup rapat setiap tontonan, tayangan, film, media, serta apa saja yang menjadi sarana merebaknya kemaksiatan. Dengan tegaknya sistem sanksi Islam, segala bentuk kejahatan dan kemaksiatan dapat diredam dan dicegah. (**)