Minggu 14 Juli 2024
Oleh: Ns. Rizqa Fadlilah, S.Kep
Komisi IV DPRD Balikpapan, Asep Ahmad Sapturi menyampaikan bahwa DPRD Balikpapan memberikan terobosan, langkah dan upaya untuk menangkal atau mencegah kasus asusila di tengah masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya peran RT, kelurahan, dan camat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindakan pencegahan kasus pelecehan atau kekerasan pada anak.
Asep juga mengajak ustadz, ulama, dan pemuka agama lain untuk berpartisipasi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga dan melindungi anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Dengan demikian ia berharap program yang dijalankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat (tribunkaltim.co, 21/06/2024).
Terobosan tersebut dilatarbelakangi kasus asusila dan kekerasan pada anak dan perempuan terus terjadi dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA) menunjukkan angka kekerasan terhadap anak di Kaltim cukup tinggi. Pada tahun 2023 lalu, tercatat 695 kasus kekerasan terhadap anak, sementara sejak Januari hingga Mei 2024 sudah tercatat ada 284 kasus kekerasan yang dilaporkan (balikpapan.niaga.asia, 20/06/2024).
Menurut Asep, kejadian tersebut harus menjadi perhatian OPD terkait, mengingat predikat Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Maka, harus diwujudkan dengan tindakan nyata di lapangan dan melibatkan semua komponen masyarakat serta terus dilakukan secara berkesinambungan.
Bukan hanya menjadi acara seremonial untuk menyenangkan para pemimpin, semangat di awal kemudian surut (tribunkaltim.co, 21/06/2024).
Pada tanggal 20 Juni lalu telah diadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan di Swiss Bell Hotel, Balikpapan. Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan, Rakorda bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu permasalahan dalam mencegah dan penanganan kekerasan terhadap anak di ranah digital.
Rakor ini menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan upaya berbagai sektor. Harapannya, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi, serta siap menjadi generasi emas Indonesia di masa depan (balikpapan.niaga.asia, 20/06/2024).
Perkara Cabang Hingga Akar Harus Diselesaikan Memang benar pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan asusila pada anak harus melibatkan semua kalangan, serta merupakan tanggungjawab lintas sektor.
Namun, tidak cukup hanya dengan pemberian edukasi. Harus ada langkah untuk mencabut akar masalahnya, tidak hanya sibuk dengan perkara cabang atau teknis saja. Jika kita kaji lebih dalam, akar permasalahan tindak kekerasan pada anak tidak lain adalah sistem kapitalisme, sistem hidup yang saat ini mencengkeram dunia.
Sistem kapitalisme ini berasaskan sekular, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Ketika aturan agama tidak lagi dijadikan standar, maka hawa nafsulah yang menjadi penentu.
Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.....” (TQS. Al-Maidah: 49)
Jika kapitalisme telah menjadi pijakan dalam kehidupan, setiap orang akan merasa bebas melakukan apapun, demi memenuhi naluri dan kebutuhannya. Seorang ayah tidak merasa takut mencabuli dan menyiksa anaknya demi memuaskan hasratnya. Ibu pun seakan hilang naluri keibuan, dia tega mencabuli anaknya demi membuat konten untuk mendapatkan cuan.
Seorang ibu atau ayah bahkan tega menyiksa dan membunuh anaknya untuk melampiaskan kemarahan pada pasangannya. Berapa banyak kita temui kasus anak diperjualbelikan, dijadikan pekerja seks komersial, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan pada anak dengan berbagai bentuk kejahatan.
Begitulah jika ketakwaan individu telah terkikis dalam diri seseorang. Sistem kapitalisme ini pun cenderung melahirkan sosok yang individualis, masyarakat abai untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Mereka sibuk dengan urusan perut masing-masing. Padahal kehidupan masyarakat saat ini jauh dari nilai-nilai keluhuran. Tontonan, film, iklan, konten, serta lagu berbau sensual banyak menghiasi layar HP dan bertebaran di media sosial.
Bukan hanya orang dewasa, anak-anak pun bisa dengan mudah mengaksesnya. Jika hal ini terus dibiarkan, generasi kita akan terancam serangan rusaknya moral. Semakin liar dengan gaya hidup sekuler liberal yang dijajakan melalui tontonan.
Ditambah lagi dengan negara yang sangat lemah dalam memperhatikan urusan rakyat. Keamanan untuk rakyat tidak mampu mereka berikan. Padahal menciptakan atmosfer sosial yang sehat adalah kewajiban negara.
Menciptakan sistem sosial yang sehat, bersih dari pornografi, itu sangat mungkin dilakukan oleh negara dengan kebijakan yang mereka buat.
Menindak tegas semua pelaku, mulai dari pembuat, pemeran, hingga penyebar. Tidak sebaliknya, malah menjadikan tontonan sensual ajang untuk mencari cuan dengan alasan konten dewasa. Pada kenyataannya tontonan itu dapat dengan mudah menyebar dan diakses oleh siapapun.
3 Pilar Perlindungan Islam
Berbeda dengan kapitalisme, keamanan adalah jaminan negara dalam sistem Islam. Negara akan membangun 3 pilar perlindungan untuk menjaga keamanan warganya. Pertama, negara akan membangun ketakwaan individu melalui pendidikan.
Dalam Islam, pendidikan dibangun dengan asas akidah Islam, serta memiliki tujuan khas yaitu membentuk individu berkepribadian Islam dan mahir dalam saintek. Sehingga mencegah individu untuk melakukan kemaksiatan dan tindak kriminal, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual pada anak.
Kedua, negara membangun kontrol masyarakat. Negara akan menyerukan agar masyarakat senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar jika melihat tindak kriminal dan kemaksiatan di sekitarnya, ataupun perbuatan yang mengarahkan pada hal tersebut. Ketiga, negara melaksanakan kewajiban menjamin keamanan warga dengan cara menerapkan syariat Islam.
Sistem pergaulan Islam akan menjauhkan warga dari perbuatan zina dengan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Serta mengontrol media untuk menjauhkan dari konten-konten pornografi, ataupun tontonan yang dapat merangsang gharizah nau’ sehingga syahwat dapat tertundukkan. Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam, dimana negara hanya akan menggunakan jalan yang halal untuk mendapatkan keuntungan.
Negara pun akan menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi semua pelaku tindak kriminal, sanksi yang memberikan efek jera sesuai ketentuan Islam.
Yang mana sanki tersebut memiliki dua fungsi yaitu ‘jawabir’ menebus dosa dan ‘zawajir’ mencegah agar tidak terjadi kemaksiatan serupa. Namun, semua itu hanya bisa diterapkan dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah, yakni khilafah. Wallahu a’lam.................