Minggu 14 Juli 2024
Oleh: Revi Pancawati, S.K.M
Di balik penghargaan Kak Seto Award yang diraih Kutim dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), terbentang realitas kelam maraknya kasus kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan seksual dan minimnya perlindungan anak yang mengundang atensi dari banyak pihak.
Unuk kasus-kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di daerah Kutai Timur (Kutim) mengalami peningkatan drastis tahun ini. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim mencatat sebanyak 29 kasus sejak Januari hingga April 2024.
Dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar yang mencabuli korban di bawah umur, ada pula kasus pemuda yang mencabuli anak berkebutuhan khusus, kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, aksi persetubuhan paksa atau inses yang dilakukan satu keluarga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun, juga Kasus terbaru pelecehan seksual oleh oknum pengasuh sekaligus tenaga pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) menambah deretan kasus di Kutai Timur.
Masalah ini cukup mendapatkan perhatian dari berbagai elemen masyarakat hingga muncul berbagai respon sebagai bentuk kepedulian, namun kenapa sampai hari ini kasusnya terus terulang? Bermunculan kasus baru yang mencengangkan, miris, menyayat hati membaca beritanya.
Kalangan mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan menyuarakan kecaman dan mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual, mengajak masyarakat untuk menyelamatkan keluarga serta menuntut keadilan seadil adilnya terhadap kepastian hukum yang berlaku.
Begitu juga Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kutai timur, Ipda Afdhal Ananda Tomakati, sangat menyayangkan masalah yang kian meningkat ini.
Afdhal juga menyampaikan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab dari satu pihak saja. Pengawasan orang tua akan lingkungan sekitar anak adalah salah satu peran utama. (halokaltim.id, 12/06/2024)
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim, Idham Cholid, mengakui kompleksitas permasalahan ini. Ia mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya penanggulangannya.
Beliau mengungkapkan DP3A sebetulnya sudah melakukan berbagai cara untuk menekan kasus tersebut agar tidak terjadi di Kutim.
Seperti sosialisasi, pelatihan aktivisis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di setiap kecamatan, juga parenting. (kaltim.indeksmedia.id)
Ketua DPRD Joni (politikus PPP) angkat bicara, mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak dan berkolaborasi, menyoroti peran orang tua dan dinas terkait dalam mengadakan sosialisasi ke masyarakat tentang bagaimana cara merawat dan menjaga anak juga menjaga keharmonisan, utamanya dengan anak sebagai upaya perlindungan anak. Ia mendorong sinergitas lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat untuk memerangi isu ini.(kronikkaltim.com, 29/05/2024)
Ketua komisi D DPRD Kutim, Yan, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan komitmen DPRD untuk mengatasi masalah ini. Diantaranya dengan memberikan anggaran yang cukup terhadap DP3A, mensosialisasikan perda terkait perlindungan anak agar hal serupa tidak terjadi lagi kepada anak-anak dan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mensosialisasikan peraturan daerah terkait perlindungan anak juga mendorong semua lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, pendidik, dan keluarga untuk berperan aktif dalam mengurangi bahkan menghapus kekerasan terhadap anak.
Yan berharap, dengan keterlibatan semua pihak, kejadian kekerasan bisa ditekan. (www.vimora.id)
Buah Busuk Kapitalisme Sekuler Fenomena ini menunjukkan lemahnya pelaku dalam mengontrol dorongan syahwatnya sehingga anak kecil yang bahkan ada hubungan kekerabatan pun menjadi korban.
Ketidakmampuan mengontrol diri terjadi karena orientasi hidup yang bersifat duniawi, termasuk di dalamnya kesenangan jasmani.
Bahkan, hingga lupa anak yang di depannya adalah anak asuhnya, keponakannya, tetangganya, anak kandungnya sendiri. Kekerabatan pun tidak bermakna lagi. Jika kita cermati lebih dalam, sesungguhnya berulangnya fenomena ini bukan hanya karena kurangnya perhatian orang tua, juga bukan karena kurangnya pemahaman apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan atau kekerasan terhadap anak, tetapi juga tidak lepas dari gagalnya negara dalam melindungi rakyatnya dan menjamin keamanannya.
Hal ini niscaya karena negara dalam sistem kapitalisme tidak berfungsi sebagai pelayan bagi rakyatnya, melainkan lebih kepada regulator. Hanya membuat undang-undang, kemudian diserahkan kepada rakyat untuk menjalankannya. Lebih buruk lagi, aturan buatan manusialah yang dipakai. Sistem sekuler kapitalisme dengan paham-paham turunannya yang batil—liberalisme dan materialisme—yang diemban bangsa ini menjadikan manusia bebas berbuat sekehendak hatinya tanpa aturan baku yang mengakibatkan, berbagai kemaksiatan marak, termasuk pornografi yang berperan dalam meningkatkan kekerasan seksual terhadap anak.
Aturan yang berlaku di tengah masyarakatpun adalah aturan buatan manusia yang serba lemah dan terbatas.
Bagaimana mungkin bisa menjaga manusia berada dalam ketentraman dan keberkahan? Adanya Perda Kabupaten Kutim nomor 3/2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, juga banyaknya regulasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak, diantaranya Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini adalah revisi kedua UU No. 23 Tahun 2002 yang menetapkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban dan pelaksanaan kebiri kimia. Namun nyatanya, sanksi itu pun tidak mampu mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Jangankan hukum dunia, siksa di akhirat pun diabaikan. Sungguh cerminan masyarakat yang sangat rusak. Terlebih lagi, pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kafah sangat lemah sehingga Islam telanjur dipahami sebatas ritual saja.
Wajar jika tidak sedikit individu muslim yang mengalami disorientasi hidup sehingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus dalam kemaksiatan. Fungsi masyarakat sebagai kontrol sosialpun tergerus, tidak berjalan maksimal. Situasi ini diperburuk dengan makin mandulnya negara dalam menghentikan faktor-faktor pemicu maraknya kekerasan seksual pada anak.
Seharusnya, negara dengan “tangannya” mampu mengendalikan internet, termasuk mencegah masuknya konten-konten yang merusak.
Akan tetapi, negara seolah santai dan tidak mampu mengambil tindakan pencegahan dan pemberian sanksi berat bagi pelakunya. Oleh karenanya, perlu ada upaya sistemis dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan hanya aspek individunya.
Hanya Sistem Islam yang Bisa Melindungi Anak dari Kejahatan Kekerasan Seksual Sebagai sistem kehidupan yang paripurna, Islam telah memberikan tanggung jawab yang sepadan kepada kaum muslim, baik individu, keluarga, masyarakat, terlebih lagi negara untuk melindungi rakyatnya.
Dalam keluarga, ayah bertanggung jawab memberi nafkah dan menjaga keamanan keluarga dari berbagai gangguan. Orang tua juga berperan besar menanamkan pemahaman Islam yang kukuh kepada anak; mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan Islam.
Hal yang penting juga adalah intens berkomunikasi dan bersahabat dengan anak-anak sehingga mereka menjadikan orang tua sebagai tempat curahan hatinya dan tidak mencari orang lain.
Sementara itu, tetangga adalah orang yang tinggal dekat dengan rumah yang dalam pandangan Islam juga memiliki kewajiban berbuat baik dan tidak melakukan kejahatan.
Pada level masyarakat, setiap anggotanya sadar akan kewajiban untuk saling amar makruf nahi mungkar dan saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, termasuk membantu dalam kehidupan bermasyarakat dan menjamin rasa aman lingkungan mewujudkan masyarakat yang membenci kemaksiatan.
Sedangkan negara, ia adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya, individu per-individunya, menjaga masyarakat agar berada dalam kebaikan dan kemuliaan akhlak.
Dalam Islam, tanggung jawab negara diserahkan kepada kepala negara, yaitu khalifah sebagai imam atau pemimpin kaum muslim. Sebagai raa’in, kepala negara harus melindungi rakyatnya dari segala mara bahaya.
Kelak pada Hari Kiamat ia akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah kepemimpinannya itu. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in atau penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Islam mewajibkan negara untuk menjamin kehidupan yang bersih dari berbagai kemungkinan berbuat dosa. Segala hal yang menimbulkan celah terjadinya kemaksiatan ditutup rapat-rapat.
Negara menjaga agama, moral, dan menghilangkan setiap hal yang dapat merusaknya, seperti pornoaksi atau peredaran pornografi, minuman keras, narkoba, dan negara juga bisa memblokir semua situs atau jaringan apa pun yang bisa membahayakan umatnya, terlebih bagi anak-anak.
Negara bertanggung jawab mengambil tindak pencegahan dari berbagai peluang yang bisa membahayakan anak. Negara menjadi satu-satunya institusi yang mampu melindungi anak dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak secara sempurna. Imam adalah junnah (perisai).
Sebagaimana layaknya perisai, ia bertanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Dalam Islam, negara berperan sebagai pelaksana utama diterapkannya seluruh syariat Islam. Tidak pandang bulu siapa pun pelaku tindak kriminal, negara berwenang memberikan sanksi sesuai ketetapan syariat Islam, termasuk bagi pelaku tindak kejahatan terhadap anak.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan tindak kejahatan atau kekerasan yang dilakukan si pelaku.
Jika si pelaku terbukti sampai melakukan tindak perkosaan, ia akan dijatuhi had zina, yaitu dirajam jika pelakunya sudah menikah; dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika belum pernah menikah.
Adanya seorang imam atau kepala negara atau khalifah yang menjadi junnah bagi orang yang dipimpinnya yang ia melaksanakan penerapan hukum secara utuh ini, maka ia akan menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak secara tuntas.
Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang, dan calon generasi terbaik. Hanya saja, ini semua akan bisa terwujud dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh, yaitu Daulah Khilafah Islamiah.
Tegaknya tiga pilar tersebut, akan mampu memberantas dan mencegah terjadinya kejahatan Jika sistem sekuler kapitalisme yang mengusung liberalisme telah terbukti justru melahirkan maraknya kejahatan terhadap anak, sudah selayaknya sistem ini kita buang jauh-jauh dari kehidupan umat yang mayoritas muslim ini.
Demikian halnya, berharap pada negara sekuler untuk bisa memfungsikan dirinya sebagai pengayom dan pelindung anak-anak, hanyalah mimpi. Saatnya untuk berubah.
Saatnya kembali pada sistem yang mampu melindungi dan mengayomi rakyat, yaitu Islam, sistem kehidupan yang datang dari Allah Taala, Al-Khalik Al-Mudabbir. Wallahua'lam bisshawab