20 Tahun Penjara untuk 5 Nyawa, Adil kah?

Rabu 3 April 2024

Oleh: Rizqa Fadlilah, S.kep

Kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu masih terus menjadi perbincangan. Bagaimana tidak, aksi pembunuhan sadis itu dilakukan oleh seorang remaja 17 tahun, dan menewaskan satu keluarga yang terdiri dari 5 orang, yaitu WL (34) sebagai kepala keluarga, SW (34) istri WL, dan ketiga anak mereka RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5).

Tidak hanya membunuh, pelaku juga sempat melakukan rudapaksa terhadap korban SW dan RJ dalam kondisi mereka sudah tidak bernyawa. Kejadian ini tepatnya terjadi pada Selasa (6/2) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di Dusun Lima, RT 18, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.

Adapun alasan pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut lantaran sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban RJ (prokal.com, 13/03/2024).

Menjelang sidang pembacaan vonis (12/3) lalu, pihak keluarga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku. Mereka menganggap hukuman tersebut tidak setimpal jika dibandingkan dengan hilangnya 5 nyawa.

Zaenuri, juru bicara keluarga korban mengatakan, keluarga korban membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung (MA), Komnas HAM, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dewan Perancang dan Pembuat UU, Dewan Adat, media, dan seluruh rakyat Indonesia untuk turut mengawal kasus ini.

Ia menyampaikan, jika tersangka mendapat hukuman ringan karena dilindungi oleh UU perlindungan anak, maka korban pun harus dilindungi, karena 3 korban masih di bawah umur (prokal.com, 13/03/2024).

Pada saat sidang pembacaan vonis (13/3) lalu, hakim memutuskan pelaku mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Ada sejumlah pertimbangan hakim memutuskan vonis 20 tahun penjara bagi pelaku.

Diantaranya, pada saat kejadian pelaku belum berusia 18 tahun, sehingga masih menggunakan UU perlindungan anak. Maka tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, disampaikan Majelis Hakim pertimbangan lain adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun pelaku (kompas.com, 13/03/2024).

Pudarnya Keadilan Kasus pembunuhan oleh anak di bawah umur bukan pertama kali terjadi. Konflik-konflik hukum lain juga banyak dilakukan oleh anak di bawah umur. Mulai dari pencurian, penipuan, pemerkosaan, dan lain lain.

Dilansir dari detiknews.com (21/03/2023) berdasarkan data Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dihimpun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selama 2020-2022, terdapat 2.304 kasus kejahatan pelaku anak.

Terdiri dari; (1) pencurian sebanyak 838 kasus, (2) Narkoba sebanyak 34 kasus, (3) penganiayaan sebanyak 232 kasus, (4) senjata tajam sebanyak 153 kasus, (5) Pencabulan/ pelecehan sebanyak 173 kasus, (6) pembunuhan sebanyak 48 kasus, (7) pemerkosaan sebanyak 26 kasus, (8) lain-lain (pornografi, perlindungan anak, penipuan, pengancaman dengan kekerasan, pendahan, laka lantas, pengerusakan, penyenludupan, penggelapan, dll) sebanyak 491 kasus.

Fakta di atas menunjukkan rusaknya generasi muda saat ini. Pemuda yang harusnya menjadi agen perubahan, justru menjadi dalang kejahatan. Hal ini tentu tidak terlepas dari sistem kapitalisme-sekuler yang melingkupi mereka.

Dalam sistem ini agama dipisahkan dari kehidupan. Hasilnya tidak terbentuk keimanan yang kokoh dalam diri pemuda. Mereka mudah terpengaruh budaya yang tidak sesuai dengan syariat Islam, juga tidak lagi segan melakukan kemaksiatan.

Pemuda dalam sistem ini pun menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasratnya, tidak perduli apakah tindakannya benar atau tidak. Bahkan tidak lagi memikirkan masa depan yang akan dia hadapi setelah melakukan kejahatan atau kemaksiatan.

Diperparah dengan tontonan, games, konten-konten yang bebas berseliweran memperlihatkan kekerasan, perzinahan, penyesatan agama, dsb. Menjadikan pemuda semakin jauh dari jati dirinya sebagai seorang muslim dan agen perubahan.

Di sisi lain sistem sanksi dalam sistem kapitalisme-sekuler juga terkesan lemah. Dengan dalih perlindungan anak, sanksi yang dijatuhkan tidak setimpal dengan kejahatan yang telah diperbuat.

Diperparah dengan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hukum menjadi tumpul ke atas tajam ke bawah. Jual beli hukuman pun tak terelakkan, siapa punya uang dia dapat keringanan. Lemahnya sistem sanksi tersebut tentu berpengaruh terhadap maraknya kriminalitas, tidak terkecuali pada kalangan remaja.

Karena sanksi yang diberikan tidak membuat jera, bahkan terkesan lemah. Keadilan Sistem Sanksi Islam Berbeda dengan sistem saat ini yang memberikan keringanan hukum pada anak di bawah umur (kurang dari 18 tahun).

Dalam sistem Islam, sanksi diberikan kepada siapa saja selama pelaku sudah mukallaf. Dikatakan mukallaf jika seseorang telah memenuhi tiga kriteria; pertama baligh, kedua muslim, dan ketiga berakal sehat. Ketika seseorang sudah mukallaf maka dia sudah mendapatkan beban (taklif) syariat.

Ia sudah berkewajiban melaksanakan seluruh perintah Allah serta menjauhi larangannya. Begitu pun segala jenis sanksi dapat menjeratnya jika ia melakukan kejahatan atau melanggar syariat Islam.

Dalam Islam hukuman bagi pelaku pembunuhan ada tiga macam. Pertama, hukuman mati bagi pelaku pembunuhan sengaja. Kedua, sanksi diyat sedang dan kaffarat bagi pelaku pembunuhan semi sengaja.

Ketiga, sanksi diyat ringan dan kaffarat bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja. Diyat merupakan denda yang dibebankan kepada pelaku pembunuhan untuk dibayarkan kepada korban.

Sedangkan Kaffarat adalah denda yang harus dibayar atas pelanggaran terhadap larangan. Hukum qisas ini banyak dijelaskan dalam al-Qur’an, diantaranya dalam surat al-Maidah:45, Allah SWT berfirman: “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama).”

Namun demikian, Islam juga memungkinkan pelaku pembunuhan mendapat keringanan hukuman apabila keluarga korban memberikan maaf.

Maka sanksi yang dijatuhkan berubah menjadi diyat. Pemaafan adalah hak keluarga korban. Orang yang dapat memberikan maaf adalah wali korban.

Oleh karenya, dalam proses penyelesaian pidana Islam terdapat musyawarah. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penyelesaian yang baik terhadap keluarga korban, pelaku, dan juga masyarakat pada umumnya.

Sanksi tegas tersebut diberikan dengan tujuan agar memberikan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat agar tidak melakukan kesalahan yang sama, berfungsi sebagai zawajir (pencegah).

Selain itu dilaksanakannya hukum qisas juga dapat mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat. Fungsi lain sanksi dalam Islam adalah sebagai jawabir (penghapus dosa), yaitu bermasud agar orang yang melakukan kejahatan atau kemaksiatan menyesali perbuatannya, dan menjadi pertaubatan bagi pelaku.

Dengan sistem sanksi Islam, keadilan akan dirasakan baik oleh korban dan keluarga korban, pelaku dan keluarga pelaku, juga masyarakat umum.

Sanksi tegas ini juga kan efektif menurunkan angka kemaksiatan dan kejahatan, baik yang dilakukan pemuda maupun orang tua. Sistem sanksi Islam ini merupakan bagian dari sistem Islam yang kaffah yang diterapkan oleh negara.

Dimana negara menerapkan aturan kehidupan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam..........