Sabtu 30 Maret 2024
Oleh : Rima Septiani, S.Pd
(Pemerhati Sosial)
Masyarakat saat ini kembali dihebokan dengan terkuaknya kasus prostitusi online yang diungkap oleh Polresta Bogor kota yang menangkap muncikari alias germo prostitusi online di Kota Bogor, Jawa Barat yang sudah menjual 20 perempuan ke pria hidung belang.

Menurut laporan, Dimas Tri Putra menjalankan bisnis lendir tersebut sejak 2019. Sejak saaat itu, Dimas sudah mengantongi Rp. 300 juta. (tribunnews.com/ 14/03/2024). Hal senada juga diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online jaringan nasional yang berinisial Sdr. DT warga Bogor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024.
Kasus tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang memberi informasi tentang maraknya praktik prostitusi online di kota Bogor.
(15/3/2024/ tribratanewspoldajabar). Prostitusi Online Kian Meresahkan Lagi lagi negeri ini dirundung masalah. Kasus prostitusi yang kian hari kian merebak sejatinya merupakan indikasi maraknya perzinahan di negeri mayoritas Muslim ini.
Inilah salah satu produk peradaban sekuler di mana menghasilkan keadaan yang rusak dan meresahkan masyarakat. Bukan hanya satu masalah, kasus lainnya kerap menjadi problem di negeri ini. Kasus-kasus kriminal yang panas di telinga masih saja menjadi berita yang terus menerus ditayangkan.
Saat ini kaum Muslim hidup dalam peradaban sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan. Nilai moral, aturan agama, hukum halal haram, bahkan etika sekalipun mampu tersamarkan oleh ajaran sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan ini.
Gaya hidup hedonis masih menjadi pemahaman yang dipelihara. Ini ditunjukan dengan variasi tontonan yang tak mendidik. Artis-artis pamer kemewahan justru masih mendominasi di televisi. Sinetron yang berbau maksiat masif dijadikan hiburan untuk anak remaja.
Belum lagi berita gosip, justru masih menjadi tayangan yang dianggap sah. Padahal arahnya adalah ghibah semata. Mayarakat kerap diberi suguhan film yang diperankan oleh artis-artis idola yang tak paham agama dan tak jelas identitas Muslimnya.
Media sosial pun dipenuhi konten -konten porno yang mengarah pada perbuatan zina. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai layanan iklan yang berbau prostitusi online.
Kecanggihan teknologi menghadirkan berbagai macam aplikasi kencan yang juga dimanfaatkan untuk ladang prostitusi. Bisnis prostitusi online berkembang begitu pesatnya seiring perkembangan zaman.
Ini adalah sesuatu yang miris. Merebaknya praktik prostitusi online pun tak bisa dielakkan dari masalah ekonomi yang semakin sulit.
Tingginya biaya kebutuhan hidup, menjadikan para wanita rela untuk menjual kehormatan dirinya. Para pekerja seks komersial tersebut rela melayani laki-laki hidung belang hanya karena alasan materi.
Perbuatan zina tak lagi dipikirkan haramnya, yang penting adalah mendapatkan uang. Wanita telah menjadi komoditas yang diperdagangkan.
Akibatnya, segala hal menjadi halal yang penting menghasilkan materi. Yang anehnya, tak sedikit kaum Muslimah terjerumus dalam segala ajang maksiat. Berhasrat tinggi untuk melanggar perintah Allah SWT.
Perbuatan haram bebas dilakukan dengan dalih tak merugikan orang lain. Padahal sudah sangat jelas, bahwa dosa adalah ganjarannya.
Namun kesadaran itu tersamarkan oleh racun sekularisme yang selama ini mengotori keimanan seorang Muslimah. Sehingga wajar saja perasaan takut akan siksa akhirat sudah tak menjadi benteng yang kokoh dalam melakukan perbuatan. Inilah secuil fakta akibat sistem sekularisme.
Sejatinya sistem inilah yang menjadi sarang bagi pelaku maksiat. Maknanya adalah sistem inilah yang menyuburkan perbuatan dosa.
Berbagai persoalan mucul karena penerapan sistem sekularisme - liberalisme yang diterapkan dalam kehidupan. Sistem ini gagal membawa kebaikan bagi umat.
Solusi Islam dalam Menangani Kemaksiatan Merebaknya kasus prostitusi online merupakan masalah serius yang membutuhkan solusi tuntas.
Oleh karena itu, Islam hadir sebagai aturan lengkap yang memiliki visi penjagaan dan perlindungan kepada seluruh umat, khususnya pada perempuan dan generasi.
Sejarah sudah membuktikan bahwa Islam menempatkan perempuan pada status terhormat. Islam tidak pernah memandang perempuan sebagai barang dagangan yang bebas diperjual belikan.
Islam pun akan menjaga masyarakatnya dari peredaran tontonan-tontonan yang menyesatkan dan merusak. Negara akan bisa melakukan hal tersebut dengan efektif jika fungsinya sebagai pengurus masyarakat benar-benar dijalankan.
Lebih dari itu, Islam akan menjamin terwujudnya kehidupan yang baik, seperti kesejahteraan, ketentraman jiwa, hingga terjaganya keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT.
Di sisi yang lain, Islam akan melakukan penanganan kemaksiatan dengan melakukan upaya preventif (pencegahan) dan kuratif (hukum).
Keberhasilan syariat Islam dalam menyelesaikan masalah terletak pada penerapan seluruh hukum-hukum syariah di berbagai bidang. Olehnya itu, Islam melakukan penanganan kemaksiatan yaitu dengan adanya upaya preventif yang dilakukan baik oleh individu, kelompok maupun Negara.
Dan salah satu caranya terletak pada perintah Allah SWT untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Selain itu, Islam menanamkan ketakwaan terhadap individu yang akan menjadi benteng pertama agar terhindar dari perbuatan dosa.
Kepribadian Islam akan melahirkan individu yang memiliki rasa takut dan kesadaran yang begitu luhur, sehingga ada keterikatan dirinya untuk menjalankan kewenangan sesuai perintah dan larangan Allah SWT.
Selain edukasi pemahaman tentang syariat Islam, maka ada juga tindakan nyata untuk menghentikan perbuatan yang tidak sesuai, berupa penerapan hukum/sanksi secara tegas.
Dalam Islam berlaku hukum secara kuratif bagi para pelaku maksiat, ada beberapa jenis hukuman yang diterapkan oleh negara untuk sanksi para pelaku maksiat. Misalnya saja, Islam mewajibkan hukuman mati, yakni qishash atas pembunuhan disengaja.
Allah SWT berfirman: Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…(TQS Al-Baqarah : 178) Begitu pun juga sanksi bagi para pelaku zina.
Maka Islam menetapkan aturan hukum tersendiri. Islam menindak tegas pelaku zina. Bagi yang belum menikah (ghairu muhson) akan dijilid 100 kali dan diasingkan dari negeri. Bagi yang sudah menikah (muhson) diberlakukan rajam sampai mati, dan pelaksanaan hukuman tidak disembunyi melainkan diperlihatkan kepada seluruh masyarakat.
Seperti firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An-Nur Ayat 2 sebagai berikut : “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian ; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Sudah sepatunya, sebagai seorang Muslim, wajib kembali kepada aturan Islam yang lengkap yang mengatur seluruh kehidupan manusia.
Sebab, penerapan Islam secara sempurna adalah sesuatu yang wajib dan akan mendatangkan maslahat bagi kehidupan umat manusia. Wallahu alam bi ash shawwab.