Ricuh Desak Pemilu Ulang Bukti Kecacatan Demokrasi

Minggu 17 Maret 2024

Perwita Sari, S.Si

(Tenaga Pendidik)

Pemungutan suara di kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur Berlangsung Ricuh. Bukan tanpa sebab kericuhan itu terjadi, dikarenakan hasil suara per desa setelah dikroscek hasilnya selisih sangat jauh, sedangkan hasil perolehan suara di salah satu partai amat signifikan penambahannya.

Parjono selaku saksi PKS menyatakan jumlah suara tidak demikian seperti yang ditunjukkan PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) Sangatta Utara.

Parjono pun membawa data lengkap untuk membuktikkan TPS mana yang mengalami penambahan signifikan oleh salah satu partai, namun sekali lagi PPK tidak memberikan ruang untuk itu (ajnn.net,27/2/2024).

Tidak hanya di wilayah Sangatta namun, kejadian serupa kerap terjadi di wilayah daerah yang lain. Sekalipun penyelenggaraan demokrasi secara formal prosedural dapat dikatakan lancar, damai.

Namun, proses dan capaian perubahan tidak sesuai yang di harapkan. Kecurangan-kecurangan pemilu kerap terjadi itu pun terjadi berulang-berulang, hingga dari tahun ke tahun.

Corak reformasi politik menjadi kabur karena banyaknya kasus korupsi, kegaduhan manuver politik dangkal, serta keculasan menandai sengketa kuasa yang menyertai hingar bingar demokrasi.

Rusaknya demokrasi justru semakin menunjukkan giginya. Maka pilar penyangganya sudah banyak menorehkan bukti kebobrokannya.

Mulai dari parpol, kebebasan sipil, serta penegakan hukum. Karena itu kondisi dan kualitas pilar menjadi faktor penentu, apakah bangunan demokrasi itu akan kokoh dan kuat, atau sebaliknya rentan dan potensial roboh.

Dari refleksi atas perjalanan sejauh ini menunjukkan, bahwa ketiga pilar itu sedang mengalami proses perapuhan serius.

Nampaknya, Organisasi penghimpun kekuasaan yang disebut parpol masih dihinggapi problem feodalisme atau oligarki, yang membuatnya tidak berkembang.

Selain itu hilangnya hak kebebasan warga sipil untuk mengutarakan pendapat, mengorganisir diri, serta bertukar dan mengakses informasi.

Sayangnya perwujudan hak kebebasan masyarakat dalam mengartikulasikan pendapat dan pemikiran tidak mendapatkan ruang aman dan nyaman. Terjadi peristiwa pembubaran ormas Islam yang menyuarakan aspirasi berdasarkan hukum-hukum Islam.

Selain itu mengkriminalisasikan ulama yang mengkritik arah kebijakan yang menindas rakyat. Ditambah lagi sengkketa antar etnik, atau ragam bentuk konflik identitas. Semua telah nyata terjadi dan memnggambarkan situasi memburuk di masyarakat sipil.

Pilar berikutnya berupa penegakan hukum. Secara normatif hukum merepresentasikan garis batas dan hubung dalam kelola kekuasaan, baik diantara negara dan masyarakat.

Melalui hukum, kekuasaan demokrasi disahkan. Hukum mendapatkan kepercayaan sebagai salah satu instrumen pokok untuk mengatasi sengketa, agar mencapai keadilan.

Namun, praktik-praktik kebobrokan hukum justru bersumber dari perilaku buruk aparat penegak hukum. Justru yang meruntuhkan hukum sendiri adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim maupun pengacara.

Harusnya ketika mereka telah diberi mandat sebagai penjaga nilai dan kewibawaan hukum malah terjebak dalam mafia kasus berkonspirasi dengan elit ekonomi maupun politik.

Selama sistem yang digunakan untuk mengatur kehidupan umat adalah sistem demokrasi, pastinya siap-siap untuk kecewa.

Sistem demokrasi yang menyatakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat hanya sekedar racun berbalut madu, pada kenyataannya demokrasi sering tersandera dengan berbagai kepentingan atau kepentingan pemilik modal demi mencapai tujuannya.

Selain itu di dalam demokrasi menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, atau hak membuat hukum berada ditangan manusia. Hingga menafikan bahwa sesungguhnya yang berhak membuat hukum adalah Allah SWT.

Wajar saja hukum mudah dipermainkan di tarik ulur seperti karet tanpa batasan yang jelas. Rasa takut kepada Allah Swt hilang berganti dengan pemenuhan hawa nafsu yang liar hingga melanggar hukum -hukum buatan Allah SWT yang harusnya di ambil sebagai pengatur kehidupan.

Ricuh pemilu akan terus berulang jika landasan yang digunakan masih sistem buatan manusia. Sehingga kecacatan demokrasi akan terus terulang.

Sudah saatnya kita kembali kepada hukum buatan yang di ciptakan oleh Pencipta manusia. Allahu’alam Bishowab