Berita mengejutkan keluar dari lisan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yaitu terkait perombakan skema pembiayaan IKN baru.

Hal ini ditengarai efek dari banjir investasi dari berbagai negara di dunia yang ingin ikut serta dalam “pesta” pembangunan ibu kota negara Indonesia yang baru, disadur dari Republika.co.id, pada Jumat (17/1/2020).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa skema pembiayaan ibu kota baru akan dirombak.
Perombakan akan dilakukan berdasarkan perkembangan yang terjadi. “Kita rombak semua itu nanti. Kami belum ketemu sekarang, ancer-ancernya sudah tapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Sedang digodok,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (17/1).
Luhut menyampaikan bahwa, beberapa pihak menyampaikan minatnya untuk turut berinvestasi dalam pembiayaan pembangunan ibu kota yang akan pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu.
Salah satunya yakni dari pendiri SoftBank dan Chief Executive Officer dari SoftBank Mobile Masayoshi Son.
Menurut Luhut, Masayoshi bersedia membiayai pembangunan ibukota secara keseluruhan yang menelan anggaran hingga 40 miliar dolar AS. Namun, Luhut menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak menginginkan hal tersebut.
Tak hanya SoftBank dari Jepang yang bergairah ingin ikut berinvestasi di IKN baru, tercatat Putra Mahkota United Emirat Arab (UEA), Mohammed bin Zayed (MBZ), Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, China, Hungaria, AS, Korea Selatan, Jerman, UEA, Singapura, Norwegia, Arab Saudi, dan bisa dipastikan akan lebih banyak lagi proposal penawaran investasi untuk turut serta membangun ibu kota baru.
Setidaknya ada lima poin yang bisa dianalisa dari gempuran investasi asing yang masuk ke dalam negeri demi pembangunan IKN : Pertama, upaya melibatkan sosok asing sebagai dewan pengarah pembangunan IKN kian menguatkan posisi Indonesia, tidak lagi sebagai negara demokrasi melainkan negara korporatokrasi.
Korporatokrasi adalah sebuah istilah yang merujuk kepada perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi, bahkan “mengendalikan” pemerintahan. Hal ini didasarkan pada indikator berupa proses tata kelola negara lebih banyak dan semakin banyak ditentukan oleh kelompok atau kekuatan bisnis tertentu.
Kedua, banyaknya bahaya yang mengintai negeri ini sebagai dampak kucuran investasi dari berbagai pihak. Tentu Pemerintah tidak bodoh dengan menganggap bahwa investasi tersebut hanya sebagai bentuk tolong-menolong di antara sesama negara dan manusianya. No Free Lunch, tidak ada makan siang gratis.
Begitu pula deretan proposal investasi dari berbagai perusahaan global multinasional tersebut. Setidaknya ada tiga bahaya besar dari investasi asing dalam mega proyek IKN ini, yakni jeratan utang ribawi yang sangat mencekik hingga mampu membuat sebuah negara berkembang seperti Indonesia bangkrut, keuntungan besar hanya dinikmati oleh investor bukan negeri ini terutama rakyat kelas menengah ke bawah, serta tergadainya kedaulatan negara sebab kebijakan yang tersandera oleh keinginan para investor.
Ketiga, sejatinya investasi ialah utang yang melemahkan sebuah negara. Negara menjadi tidak mampu mandiri, maka ungkapan berdikari hanyalah sebuah ilusi. Mengandalkan asing hanya untuk sekadar membangun IKN.
Padahal sesungguhnya mengundang investasi asing untuk menggarap Indonesia pada hakikatnya adalah menggadaikan negara. Selain itu, investasi hanya akan memberi jalan bagi asing untuk menguasai SDA, mengeksplore kekayaan alam yang belum terjamah di Kaltim, menguasai SDM serta huge market Indonesia, serta pengkhianatan atas hak dan kepemilikan rakyat.
Keempat, kecintaan negeri ini kepada investasi juga membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara neolib. Terlihat dari adanya pendektean untuk membuat berbagai UU bercorak neoliberal.
Mulai dari menghilangkan subsidi, privatisasi BUMN, menumpuk utang atas nama investasi secara terus-menerus, hingga menggenjot pajak.
Di sektor migas dan pengelolaan SDA pun diliberalisasi, membuka kran untuk investasi asing dan memperbolehkan asing untuk memiliki hak kepemilikan hingga lebih dari 90 persen. Konsep neoliberal tersebut berakar dari ideologi kapitalisme yang berasaskan sekulerisme.
Sehingga menciptakan gagasan investasi (utang) sebagai metode penjajahan model baru (neoimperialisme). Walhasil, harapan kesejahteraan rakyat semakin menjauh ke level tak terjangkau.
Kelima, Islam menjamin kemandirian negara serta berdaulat tanpa bergantung dari investasi asing. Pertama, sebagaimana dalam firman Allah SWT yang artinya, “… Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (TQS. An Nisa : 141) Allah menegaskan keharaman bagi penguasa kaum Muslimin untuk memberi celah kepada para kapitalis untuk menguasai umat. Sehingga adanya kemudahan investasi hingga perjuangan mencari investor yang dilakukan Pemerintah sangat berbahaya bagi umat.
Kedua, menjalankan roda perekonomian yang mandiri sesuai dengan syariat Islam dengan mengoptimalkan pemanfaatan SDA negeri ini, termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam.
Dengan pengelolaan sistem keuangan negara berbasis syariah, maka akan diperoleh pemasukan rutin yang sangat besar dalam APBN negara yang berasal dari pos fa’i dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Abdul Qadim Zallum dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah mengemukakan, bahwa kebutuhan dana negara yang sangat besar juga dapat ditutup dengan penguasaan (pemagaran oleh negara) atas sebagian harta milik umum, gas alam maupun barang-barang tambang lainnya.
Ketiga, jikalau investasi asing benar-benar dibutuhkan akibat perekonomian yang lesu serta pengelolaan sektor SDA tak mampu menutupi celah tersebut.
Maka terdapat rambu-rambu yang harus diperhatikan terhadap investasi asing sesuai standar halal-haram dalam kacamata syariat Islam, yaitu investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital semisal bandara, pelabuhan, dan lain-lain.
Investasi asing juga tidak boleh dalam bidang yang membahayakan, investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal dan tidak mengandung unsur ribawi, investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat), investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak kaum Muslimin, investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor non riil, dan investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muhariban fi’lan.
Dengan demikian, kedaulatan serta kemandirian negeri terjamin sehingga tak ada jalan bagi penjajah untuk menyusup masuk menggerogoti politik ekonomi negara. Namun, semua itu hanya bisa diwujudkan manakala Indonesia memilih mencampakkan sistem kapitalis liberal dan mengambil Islam sebagai solusi. Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis: Djumriah Lina Johan (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam)