Minggu 14 MEI 2023
Oleh: Ns. Rizqa Fadlilah, S.Kep
(Pemerhati Masalah Sosial)
Lima organisasi profesi di seluruh Indonesia serentak jalankan aksi damai pada senin, 8 Mei 2023 lalu. Aksi tersebut dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan yang kini tengah berada dalam proses pengesahan.
Lima organisasi profesi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Dalam aksinya, para tenaga kesehatan mengenankan pita hitam sebagai bentuk keprihatinan terhadap tenaga kesehatan dan masyarakat.
Di Kaltim aksi damai tersebut dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya aksi damai yang dilakukan di Balai Kota Balikpapan. Ketua IDI Balikpapan, Natsir Akil menyampaikan salah satu alasan ditolaknya RUU Omnibus Law Kesehatan ini karena adanya pasal-pasal yang dianggap tidak relevan, atau dapat mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat (tribunkaltim.co, 08/05/2023).
Aksi damai juga dilakukan di halaman aula Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung (RSUD RAPB) Penajam Paser Utara.
Dalam aksinya ketua IDI wilayah PPU (Penajam Paser Utara), dr Jansje Grace Makisurat selaku koordinator, menyebutkan aksi damai mereka lakukan demi menolak RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai bisa mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.
Bahkan Grace menyampaikan mereka kini tengah menunggu arahan dari pusat, jika kegiatan aksi damai kali ini tidak direspon baik oleh pemerintah, mereka berwacana akan ada mogok kerja nasional, “tidak semua mogok pelayanan, IGD, ICU, dan Hemodialisa akan tetap diaktifkan, tetapi mungkin tenaga medis dan tenaga kesehatan akan turun ke jalan.” (katimtoday.co, 08/05/2023).
Kapitalisasi dan Liberalisasi Kesehatan
Dilansir dari ppnijaktim.org (27/11/2022), beberapa alasan organisasi tenaga kesehatan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan antara lain; pertama, penyusunan RUU omnibus law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
Kedua, sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
Ketiga, RUU omnibus law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas, berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Keempat, RUU omnibus law kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien. Kelima, RUU omnibus law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi yang telah hadir untuk rakyat.
Keenam, kekurangan tenega kesehatan dan maldistribusi adalah kegagalan Pemerintah, bukan kesalahan organisasi profesi. Ketujuh, RUU omnibus law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
Selaras dengan alasan tersebut, praktisi kesehatan dari HELPSharia dr. Mustaqim menjelaskan sebenarnya IDI bersama organisasi profesi yang lain tidak menolak secara mutlak tenaga kesehatan asing, tetapi mereka menolak dokter atau tenaga kesehatan asing yang tidak kompeten.
Misalnya, banyak dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak menguasai kurikulum kesehatan Indonesia. Jika hal ini tidak ada regulasinya yang paling dirugikan adalah masyarakat (muslimahnews.net, 06/05/2023).
Mustaqim juga memaparkan bahwa RUU omnibus law kesehatan ini akan semakin melemahkan organisasi profesi karena kewenangannya mulai dikebiri. Padahal organisasi profesi ini mempunyai fungsi yang salah satunya sebagai quality control, agar dokter-dokter di Indonesia tetap terjamin mutunya.
Jika seandainya mutu dan etik dokter tidak diawasi, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat. Ketika masyarakat telah m UUerasa dirugikan, maka ada celah memasukkan dokter-dokter asing. Di sinilah kesehatan itu menjadi komoditas, dibuktikan juga dengan banyaknya konglomerat yang meng-handle rumah sakit (muslimahnews.net, 06/05/2023).
Jika kita cermati, permasalahan mendasar kesehatan di negeri ini adalah tidak meratanya fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Sehingga hak sehat tidak bisa dirasakan oleh setiap warga.
Berbanding terbalik dengan bertumpuknya faskes dan nakes di kota, di pedesaan justru minim kita temui adanya faskes dan nakes. Bahkan masih ada daerah yang tidak memiliki dokter sama sekali.
Namun, meski faskes di kota mudah ditemui, tidak melepaskan warga perkotaan dari masalah kesehatan. Pasalnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima dan mermutu harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Warga miskin atau pengguna BPJS harus rela antri dan menerima pelayanan kesehatan yang terbatas.
Berbagai masalah kesehatan yang tampak ini menunjukkan kegagalan negara dalam sistem kapitalisme dalam menjamin kesehatan warganya. Alih-alih berfokus memenuhi kebutuhan kesehatan warganya, negara kapitalis justru menyerahkan masalah kesehatan pada pihak swasta.
Pada akhirnya kesehatan dijadikan ladang bisnis, berbagai rumah sakit milik swasta bertengger memenuhi kota-kota besar. Jika sudah demikian, penyediaan faskes dan nakes tidak lagi berfokus untuk memenuhi kebutuhan kesehatan warga, melainkan untuk memperoleh keuntungan dari bisnis mereka.
Maka wajar jika kesehatan semakin mahal dan sulit dijangkau warga. Maka seharusnya bukan hanya RUU kesehatan yang ditolak, melainkan pengaturan kesehatan dengan sitem kapitalisme juga harus ditolak dan diganti.
Jaminan Kesehatan dalam Sistem Islam
Sebaliknya, dalam Islam kesehatan merupakan hak asasi setiap warga. Negara wajib menjamin kesehatan setiap warganya. Negara akan menyediakan faskes dan nakes yang memadai dan berkompeten, baik di perkotaan maupun di pelosok pedesaan.
Layanan kesehatan akan mudah didapat dengan harga yang murah atau bahkan gratis. Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah saw dan para sahabat ketika menjabat sebagai Khalifah atau Kepala negara.
Dari Anas ra. menuturkan bahwa rombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw selaku kepala negara meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul mal di dekat Quba’.
Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR. Bukhari dan Muslim). Begitu juga Khalifah Umar bin Khattab ketika menjabat sebagai Kepala Negara Islam juga menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, beliau mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta imbalan sedikitpun (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).
Layanan kesehatan yang merata, bermutu, murah atau bahkan gratis bukanlah hal yang mustahil dilakukan dalam sistem Islam. Biaya kesehatan akan diambil dari hasil SDA yang dikelola secara mandiri oleh negara.
Hal ini mustahil dilakukan oleh negara kapitalis, karena dalam negara dengan sistem kapitalisme, SDA justru diinvestasikan kepada asing.
Sehingga hasil terbesar dinikmati oleh para konglomerat kapitalis, negara hanya mendapat sebagian kecil hasilnya dan tidak akan cukup untuk membiayai kesehatan warga negaranya.
Pada akhirnya kesehatan diserahkan kepada swasta, yang sudah diketahui tujuannya bukanlah memenuhi kesehatan warna negara, melainkan meraup keuntungan sebesar-besarnya. Maka, hanya di bawah sistem Islam lah kesehatan akan terjamin. Wallahu a’lam...........