Penistaan Agama Kian Berulang, Why ?

Minggu 14 MEI 2023

Irmawati

(Aktivis Dakwah Kampus)

Menjelang hari raya idul fitri kembali terjadi penistaan agama oleh Lina Mukherjee yang mengucapkan bismillah saat hendak makan olahan babi.

Setelah melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Subrediktorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatra Selatan ditemukan beberapa barang bukti dan beberapa orang saksi serta ahli. Maka, ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 Miliar. (CNN Indonesia 29/04/2023)

Tidak hanya itu, pada tempat yang berbeda seorang pria berwarga Negara Autralia tepatnya di kompleks Margahayu Raya, Kota Bandung media social kembali dihebohkan dengan aksi dalam video yang dibuatnya melakukan aksi membentak hingga meludahi imam masjid Jami Al-muhajir.

Diduga aksi tersebut dilakukan karena merasa terganggu dengan suara murotal Al-Qur’an. Dari beberapa pernyataan diatas, dapat menggambarkan penistaan agama masih terus terjadi di negri ini yang sangat mengagungkan toleransi beragama.

Ini membuktikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga kehormatan agama Negara gagal. Agama dipandang hanya sebatas materi atau urusan pribadi saja. Walhasil siapapun memiliki kebebasan untuk mengolok-olok dan menistakan agama.

Fenomena penistaan yang semakin menjamur karena standar yang digunakan Negara dan masyarakat mengadopsi kapitalisme yang melahirkan pemikiran liberalisme tanpa batas, yang mengajarkan empat pilar kebebasan yakni kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, kebebasan beragama dan kebebasan berpemilikan.

Hal ini menjadi pemicu yang menyebabkan terjadinya berbagai gesekan yang terjadi ditengah masyarakat. Dengan kebebasan berpendapat memberikan keberanian dalam mengeluarkan pendapat yang melampui batas, melontarkan pendapat sesuai hawa nafsunya tanpa menilai benar atau salah.

Mirisnya pendapat yang dilontarkan menyimpang dari kebenaran Islam, menghina hingga menghujat Islam yang kebenarannya pasti.

Sebenarnya di negri ini telah ada regulasi saksi bagi pelaku penista agama yang tercatum dalam KUHP Pasal 156 (a) yang berisi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Maka berlaku hokum pidana berupa penjara selama lima tahun.

Akan tetapi, UU ini tidak mampu mencegah penistaan agama untuk terulang kembali. Hukuman bagi penista agama berupa lima tahun penjara juga tidak mampu membuat pelaku itu jera dan takut untuk melakukan perbuatan itu.

Hal menjadi potret bahwa hukuman yang diberikan masih lemah dan terkadang sering pula didapatkan beberapa pelaku lepas dari hukumannya hanya karena meminta maaf.

Justru yang terjadi adalah menambah daftar pelaku dengan perbuatan yang sama. Selain itu, pemerintah abai dalam upaya mencegah berulangnya penistaan serta asas sekularisme yang dijadikan negeri saat ini yang memisahkan agama dari kehidupan sosial dan masyarakat.

Walhasil Islam kedudukannya tidak sebagai sumber konstitusi dan perundangan. Berbeda dengan Islam. Islam sebagai agama yang sempurna antar sesama pemeluk agama hidup saling menghormati, saling menghargai ajaran masing-masing.

Karena Islam melarang pemeluknya menghina agama lain. Sebagaimana dalam firman Allah yang tercatum dalam surah At-Taubah: 12, “ Jika mereka merusak sumpah (Janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah peminpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (Yang tidak dapat dipegang) janjinya, supaya mereka berhenti."

Selain itu, Imam Al-Qurtubi juga berkata bahwa “ Sebagian ulama berdalih dengan ayat ini atas wajibnya membunuh setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir."

Dalam pandangan Islam, penistaan agama yag dilakukan dalam berbagai bentuk penistaan ataupun berupa syiar-syiarnya maka pelakunya sama dengan ajakan berperang. Selain itu, bagi pelaku penista agama dihukumi sebagai murtad dan akan dihukum mati.

Dalam sistem Islam juga diberlakukan sanksi untuk melindungi akidah, kehormatan, akal dam harta kehidupan dan keturunan umat manusia dengan memberikan efek jera, tidak bersifat kompromi kepada yang terbukti bersalah serta tidak ada larangan seseorang untuk mengeluarkan pendapat jika tidak bertentangan dengan akidah dan hukum Islam.

Hal ini karena akidah dan hukum syariah merupakan perkara penting kedudukannya dalam kacamata Islam yang senantiasa eksis di tengah masyarakat.

Dengan demikian Islam secara tegas dalam memberikan hukuman bagi pelaku penista agama. Sehingga satu-satunya yang mampu menyelesaikan kasus ini adalah dengan sistem Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menerapkan Islam secara kaffah tidak hanya masalah ibadah melainkan pada semua aspek kehidupan. Wallahu a’lam binishab.