Pernikahan Dini Bukanlah Permasalahan Remaja Hari Ini

Jumat 12 MEI 2023

Martinah S.Pd

Angka pernikahan dibawah umur di Kabupaten Paser masih terbilang tinggi, bahkan sempat menempati posisi pertama di Kaltim pada Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol.

Diungkapkan, sepanjang tahun 2022 terdapat seratus lebih anak di Paser yang melakukan pernikahan dini.

"Totalnya ada 158 anak yang melakukan pernikahan dini, ini sesuai data yang dikeluarkan oleh kantor Kemenag Paser," kata Amir saat dikonfirmasi media lokal di bulan April 2023 ini.

Menurut Yayasan Kesehatan Perempuan, tingginya kasus pernikahan dini ini diprediksi turut menjadi penyebab banyak masalah, beberapa masalah yang timbul akibat perkawinan anak di antaranya tingginya angka risiko kematian bayi, kelahiran prematur; kurang gizi, hingga stunting. Bagi anak perempuan juga berisiko kematian ibu ketika melahirkan.

Bahkan, tekanan kehidupan setelah pernikahan bisa juga berefek negatif, pertengkaran, stres, hingga perceraian. Dengan problem di atas, lahirlah kebijakan PUP, laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 20 tahun.

Aturan ini diharapkan dapat menekan permasalahan akibat nikah dini, sekaligus dengan batasan usia tersebut diharapkan calon mempelai sudah dewasa.Kebijakan ini terus diaruskan dengan mengandalkan program Generasi Berencana (Genre).

Hampir seluruh daerah melaksanakan sosialisasi PUP. Dengan adanya PUP ini, seseorang tidak boleh menikah sebelum usianya dianggap cukup ketentuan.

Namun, pada kenyataannya, garizah nau’ (naluri suka lawan jenis) tidak bisa dibatasi usia. Garizah ini akan muncul jika ada faktor yang memicu.

Masalahnya, munculnya faktor pemicu saat ini tak dapat dibendung, seperti pergaulan bebas, film bertajuk percintaan, konten-konten yang mengarahkan pada ketertarikan dengan lawan jenis, acara televisi yang mengaduk-aduk perasaan, hingga budaya Barat yang sudah menjalar di masyarakat.

Dengan begitu, bisa dibayangkan, jika anak-anak atau remaja sudah saling tertarik, mereka pun meniru gaya orang-orang Barat ataupun budaya Korea. Berpacaran pun jadi solusinya.

Apa yang terjadi setelahnya? Banyak sekali kejadian married by accident (MBA) yang berujung pada pengajuan dispensasi nikah. Itu yang menikah karena sudah hamil dahulu.

Bagaimana dengan yang belum hamil? Tetap saja mereka leluasa melakukan hubungan di luar nikah (zina). Beberapa survei menunjukkan bahwa remaja negeri ini banyak yang sudah berzina.

Survei dari Durex pada 2019 terhadap 500 remaja di lima kota besar (Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta) memperlihatkan 33% remaja kehilangan keperawanannya dan 50% remaja menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan.

Bahkan, jauh sebelumnya (2012), survei KPAI menyatakan bahwa 62,7% remaja di Indonesia sudah tidak perawan. Semua ini mengindikasikan kebijakan PUP tidak akan cukup berhasil menyelesaikan masalah yang ada. Justru seperti gali lubang tutup lubang, menyelesaikan satu masalah, tetapi juga melahirkan masalah lain, yaitu melanggengkan kebebasan seksual.

Masalah sesungguhnya bukan sebatas pada pernikahan usia dini, melainkan sangat kompleks, salah satunya mengenai pemahaman pergaulan dengan lawan jenis.

Saat ini, dengan ide kebebasan yang membolehkan setiap orang melakukan apa pun dan tidak ada pengaturan hubungan laki-laki perempuan, terbukalah pintu kebebasan berekspresi. Ketiadaan aturan yang jelas makin memuluskan perilaku seks bebas (liberalisasi seks).

Inilah penyebab anak-anak hingga remaja tidak bisa menahan hawa nafsunya. Jikalau mau menikah, mereka belum siap. Ditambah ada aturan tidak boleh menikah sebelum umur yang ditentukan.

Selain paham kebebasan, pendidikan yang hanya berorientasi pada materi juga berpengaruh. Selama ini kurikulum dibuat hanya untuk menghasilkan SDM yang berdaya saing tinggi, tetapi minus pemahaman agama yang benar.

Jadi, secara intelektual mereka dapat, tetapi tidak memiliki standar yang jelas untuk membedakan benar dan salah. Mereka cenderung mengikuti hawa nafsu. Kunci masalahnya sejatinya karena penerapan sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan berperilaku pada setiap manusia.

Agama hanya diagungkan ketika beribadah, sedangkan ketika berhubungan dengan yang lainnya, menggunakan aturan manusia. Padahal, manusia itu memiliki nafsu yang tidak bisa dibendung, kecuali dengan kekuatan akidah yang benar.

Kapitalisme juga melahirkan materialisme yang berpangku pada kepuasan materi saja. Berbeda dengan aturan Islam, islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.

Tujuan mulia pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Pernikahan dianggap sah manakala memenuhi syaratnya. Islam memandang laki-laki atau perempuan yang telah balig seharusnya sudah siap menikah.

Ketika balig, akal seseorang dianggap telah sempurna untuk bisa membedakan benar dan salah. Jikalau mereka belum siap menikah, Islam memberikan aturan pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan, seperti dilarang berdua-duaan tanpa mahram, juga dilarang ikhtilat dan bercanda melebihi aturan syarak.

Mereka juga wajib menutup aurat antara satu dengan yang lain, bahkan Islam secara tegas melarang segala aktivitas yang mendekati zina dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku zina.

Sayangnya, semua ini tidak bisa dilakukan tatkala aturan Islam terbentur dengan aturan sistem lainnya, yaitu kapitalisme.

Jadi, jika tidak ingin liberalisme seksual terus meningkat atau terjadinya pernikahan tidak diinginkan, hanya satu solusinya, yakni membentuk SDM berkepribadian Islam (memiliki pola pikir dan sikap Islam) dalam sistem Islam yang sempurna.