Undang-Undang Perlindungan Pekerja Tidak Menjamin Keamanan Buruh

Kamis 11 MEI 2023

Oleh: Hafsah

(Pemerhati Masalah Umat)

Hari buruh atau populer disebut May Day adalah sebuah hari libur tahunan bagi para pekerja yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. 

Kenyataannya, peringatan setiap tahun bukan menandai sebuah keberhasilan, namun lebih kepada evaluasi dan protes dalam bentuk demo atau orasi atas ketidakpuasan para buruh dalam bekerja.

Seperti yang diadakan oleh BEM Fisip Unmul dalam diskusi politik tentang perjuangan pekerja perempuan dalam peringatan May Day dengan tema "Menolak Lupa Suara Marsinah dan Perjuangan Pekerja Perempuan Saat Ini."

Senada dg desakan buruh untuk disahkannya UU PPRT demi perlindungan kaum buruh perempuan di tempat kerja. Sikap pemerintah dalam hal ini mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

Diharapkan “Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (25/01/2023 Kemenkum.go.id).

Senada dengan sikap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pekerja perempuan terus diperkuat.

"Dengan memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan pekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 juga perlu dimaknai dengan menciptakan kondisi kerja yang bebas dari diskriminasi berbasis gender dan kekerasan seksual bagi perempuan dan dengan menciptakan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor informal,” jelas Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani (Media Indonesia 02/05/2023).

Maraknya permasalahan yang menimpa para buruh menimbulkan reaksi terutama pihak-pihak yang terkait. Begitupun pemerintah mengambil langkah dengan membuat Rancangan Undang-undang agar buruh dalam hal ini perempuan mempunyai payung hukum untuk mengadukan permasalahannya dalam bekerja. 

Dengan adanya perlindungan hukum tidak membuat para pekerja rumah tangga (PRT) dalam kondisi aman. Perdagangan manusia seperti yang dialami oleh buruh migran, penganiayaan, pelecehan seksual, bahkan gaji yang tidak dibayar justru sering menghiasi halaman media.

Berbagai langkah telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, namun hasilnya tidak sesuai harapan. Kasus tidak berkurang malah terus bertambah.

Kita tidak bisa berharap banyak dalam sistem sekuler kapitalis saat ini karena tidak adanya pengaturan tentang siapa pencari nafkah dan siapa pengurus rumah tangga.

Pertukaran peran bisa terjadi jika memungkinkan. Dengan memberikan peluang bekerja kepada para wanita, disinilah letak masalah yang sesungguhnya.

Negara yang berperan sebagai pengatur urusan rakyat hanya tampil sebagai mediator dan regulator, tidak mengambil alih peran bagaimana pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan layak terutama bagi laki-laki.

Sehingga perempuan tidak seharusnya menjadi tulang punggung dan berakhir dengan kasus-kasus keranah hukum. Selain itu peluang kerja untuk perempuan dibuka lebar dengan alasan peningkatan ekonomi keluarga misalnya dengan UMKM dan mengirim tenaga kerja wanita ke luar negeri.

Dengan alasan ekonomi pula akhirnya para wanita melirik peluang tersebut karena para suami tidak punya kesempatan untuk bekerja. Jadilah perempuan sebagai tulang punggung demi kelangsungan hidup keluarga.

Disisi lain, para penggiat gender justru menyambut baik hal ini, mereka beralasan bahwa perempuan tidak harus selalu berada di rumah, mereka juga punya hak untuk berkarir demi eksistensi diri.

Semua pola dan mindset berfikir ini berasal dari penerapan sistem sekuler kapitalis saat ini dimana manusia hanya dipandang sebagai mesin penghasil uang terutama perempuan hanya sebagai alat komoditi bukan sebagai individu yang punya hak dan naluri.

Dalam sistem kapitalisme, nasib para pekerja baik laki-laki maupun perempuan rentan terhadap kekerasan. Rasa aman dan sejahtera kian jauh dari harapan akibat pemisahan urusan agama dari kehidupan, sehingga rakyat terutama laki-laki semakin sulit untuk menunaikan kewajiban dalam mencari nafkah.

Islam memuliakan perempuan dengan memberinya peran domestik, bukan ditempat umum yang memungkinkan terjadi interaksi antara lawan jenis. Laki-laki dan perempuan punya peran dan kewajiban yang berbeda.

Laki-laki dibebankan untuk mencari nafkah sementara perempuan diberi nafkah. Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan bukan untuk bersaing tapi untuk saling melengkapi.

Secara fitrah perempuan adalah makhluk lemah lembut yang butuh dilindungi, maka tugas laki-laki adalah memberi rasa aman dengan tidak membiarkan mereka keluar rumah mencari materi.

Islam juga mengatur status hukum bagi perempuan bekerja adalah mubah, artinya boleh tapi bukan menjadi wajib ataupun Sunnah. Status hukum tidak akan berubah manakala suami meninggal atau bercerai.

Kewajiban nafkah kemudian jatuh kepada kerabat dari pihak suami, jika mereka tidak mampu maka negara yang bertugas memberi santunan.

Dengan begitu maka tidak ada alasan bagi perempuan untuk mencari nafkah apalagi sebagai penggerak ekonomi. Jika semua menjalankan peran sesuai dengan fitrahnya maka tidak ada celah bagi pegiat gender untuk merayu wanita berkarir di luar rumah hanya untuk eksistensi atau emansipasi.

Jika aturan Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik individu, masyarakat maupun bernegara, insyaAllah kelangsungan hidup manusia akan terjamin aman dan sejahtera. Wallahu a'lam bisshowab