Remisi, Potret Ketidakseriusan Sistem Sekuler Memberi Efek Jera?

Jumat 5 MEI 2023

Penulis: Anis Sholichah, SE

(Pemerhati Kebijakan Publik Penajam Paser Utara)

Umat Islam bersukacita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Kegembiraaan menyambut Idul Fitri ini juga dirasakan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah.

Hal ini disebabkan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa 146.260 dari 196.371 narapidana (napi) beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023. Sebanyak 66.886 di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum.

Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 661 napi menerima RK II atau langsung bebas. Sedangkan 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.

Pemberian remisi ini dinilai oleh Kemenkumham sebagai apresiasi bagi narapidana yang serius bertobat dan memperbaiki dirinya. Dan dianggap dapat menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp.72.810.405.000,- (kompas.com, 23/4/2023).

Salah satu narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari raya selama 1 bulan adalah Setya Novanto yang merupakan napi kasus korupsi proyek KTP elektronik atau korupsi E-KTP yang divonis 15 tahun penjara dengan subsider 3 bulan (tempo.co, 23/4/2023).

Adanya remisi menimbulkan pro kontra di masyarakat sebab ditengarai menjadi angin segar masa tahanan dipercepat bagi eks Ketua DPR tersebut sehingga hukuman tersebut tidak akan menimbulkan efek jera.

Pemberian remisi tentu sangat diharapkan oleh para narapidana maupun keluarganya. Mereka berharap dapat berkumpul bersama apalagi di momen Idul Fitri. Masyarakat juga berharap para eks napi ini akan bertobat dan menjalani hidup normal.

Namun tidak sedikit dari masyarakat yang resah dimana masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya sebab belajar dari masa lalu dimana tidak sedikit dari berbagai kasus kejahatan yang muncul, dilakukan oleh eks napi.

Ditambah lagi adanya himbauan dari pihak kepolisian di berbagai daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas yang biasanya mengalami peningkatan menjelang lebaran.

Kehidupan di tengah masyarakat menjadi tidak tenang, akhirnya beranggapan sanksi hukuman yang diterima tidak memberi efek jera. Bagi eks napi pun dan keluarga tentu menjadi hal yang sulit ketika ingin berbaur lagi dengan masyarakat.

Tekanan mental dapat mempengaruhi eks napi melakukan kejahatan kembali. Himpitan ekonomi seperti harga barang yang melambung tinggi, biaya hidup yang meningkat ditambah lagi sulitnya mencari pekerjaan juga sangat mempengaruhi eks napi mengambil jalan pintas sehingga berbuat kejahatan kembali.

Persoalan ekonomi ini juga menjadi momok bagi masyarakat secara umum. Potret buram ini disebabkan oleh buruknya pengaturan kehidupan oleh negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler.

Berbagai aturan sanksi pidana yang diterapkan dalam sistem ini, jika diamati menunjukkan ketidakseriusan dalam memberikan efek jera pada pelaku kejahatan.

Dikarenakan sistem sanksi ini bertumpu pada sistem sekuler-liberal dimana sistem ini menafikan peran agama dari kehidupan sehingga hukum pidana dibuat oleh akal manusia yang lemah dan terbatas.

Sistem pidana sekuler ini juga jauh dari unsur ketakwaan sebab tidak bersumber dari wahyu Allah SWT sehingga berpotensi untuk berubah, berbeda dan berganti sewaktu-waktu.

Bahkan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang kuat yakni para pemilik modal karena tidak ada ketetapan yang baku. Maka tidak heran sistem pidana sekuler tidak akan memberikan keadilan sedikitpun bagi masyarakat.

Sistem Sanksi Islam Islam sebagai sebuah ideologi yang sempurna meniscayakan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan akan memberikan efek jera dan rasa keadilan.

Hal ini dikarenakan sistem sanksi Islam bersumber dari Sang Pencipta dan Pengatur (Al Khaliq wa al-mudabbir) yaitu Allah SWT yang wajib diikuti sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT.

Allah SWT yang mengetahui kecenderungan dan naluri manusia, Allah berfirman: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah?” (QS. Al Maidah ayat 50).

Sistem sanksi Islam wajib diterapkan, bersifat jelas, pasti, tetap/tidak berubah-ubah. Allah swt berfirman: “telah sempurna kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil.

Dan tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya, dan Dialah Yang Maha Mendengar dan lagi Maha Mengetahui” (QS.Al An’am: 115).

Sanksi dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir. Zawabir artinya memberi efek jera di dunia sehingga mencegah untuk berbuat dosa sebab pelaksanaan sanksi Islam disaksikan oleh masyarakat.

Sedangkan jawabir artinya menghapus dosa di akhirat. Dari sini menunjukkan sistem sanksi Islam berdimensi dunia akhirat. Penerapan sistem sanksi dalam Islam akan mampu mencegah kriminalitas dengan tuntas.

Pelaksanaan sistem sanksi dalam Islam tidak bisa berdiri sendiri tapi berkaitan dengan sistem lainnya yaitu sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan lainnya.

Sebab sistem Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dan Islam rahmatan lil ‘alamiin akan didapatkan oleh manusia jika Islam diterapkan secara kaffah bukan hanya oleh individu-individu manusia, tetapi oleh negara sebagaimana telah dibuktikan oleh sejarah Kekhilafahan Islamiyah selama kurang lebih 13 abad lamanya angka kriminalitas hanya sekitar 200 kasus.

Sudah selayaknya saat ini umat manusia kembali kepada aturan Sang Pencipta, maka kebahagiaan hidup dunia akhirat akan terwujud. Wallahu’alam bisshawab.