Investor Tak Lari, Berkorelasikah dengan Kesejahteraan Rakyat Negeri?

Kamis 4 MEI 2023

Oleh : Dinnar Fitriani Susanti

Pengamat Kebijakan Publik

Wali Kota Bontang, Basri Rase menegaskan bahwa di era kepemimpinannya investor akan dipermudah. Dikatakan Basri, dirinya tak ingin lagi ada investor yang ‘lari’ dari Bontang.

Disebutkannya, beberapa investor yang pergi dari Bontang adalah proyek pembangunan Kilang BBM Pertamina, Pabrik NPK Cluster, dan lain sebagainya. Banyak penyebab para investor batal menanamkan modalnya di Bontang. Salah satunya karena panjangnya prosedur untuk keperluan pengurusan administrasi dan kebutuhan-kebutuhan penunjang lainnya. radarbontang.com

Melihat Lebih Mendalam Investasi dalam Kapitalisasi

Kalimantan Timur khususnya Kota Bontang memiliki banyak sumber daya alam yang dapat dikelola untuk memiliki nilai ekonomi. Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, DPMPTSP Bontang berupaya meningkatkan investasi di daerah ini.

Hal ini dikarenakan investasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas ekonomi di suatu daerah. Seperti menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang akan mempengaruhi kinerja ekonomi daerah dan daya beli masyarakat.

Apalagi Kota Bontang merupakan daerah strategis yang memiliki banyak potensi investasi. Kota Bontang adalah daerah yang dikelilingi laut, sehingga memiliki banyak sekali sumber daya laut yang dapat di olah. Selain itu, Kota Bontang juga dikelilingi oleh 3 daerah besar.

Sehingga untuk keperluan sumber daya atau logistik akan mudah didapat. Sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Selain itu, diatur juga terkait kriteria, bentuk insentif, dan kemudahan investasi di daerah. Pengaturan mengenai pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi diatur dengan peraturan daerah.

Serta Permen Investasi tahun 2022 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. Berpegangan pada regulasi yang ada, maka DPMPTSP Kota Bontang sangat mempermudah dan membuka selebar-lebarnya Kota Bontang pada para investor untuk menanamkan modalnya.

Selain regulasi, DPMPTSP memiliki beberapa cara dalam membantu meningkatkan investasi di Kota Bontang. Selain itu, DPMPTSP juga aktif dalam mengikuti setiap event-event yang ada seperti expo dan pameran-pameran yang ada.

Selain itu, DPMTPSP juga giat mengikuti rapat koordinasi untuk menyingkronkan kegiatan dan strategi pembangunan ke depannya. Sehingga DPMPTSP juga selalu bekerjasama dengan dinas-dinas terkait.

Harapannya investasi Kota Bontang dapat semakin meningkat karena memang untuk sumber daya manusia maupun alamnya, Kota Bontang memiliki sumber daya yang dirasa cukup sebagai potensi investasi ke depannya. Dari sini bisa kita lihat, bahwa kenyataan yang ada dalam sistem ekonomi kapitalisme menjadikan investasi baik dalam negeri maupun luar negeri sebagai PAD.

Wajar saja jika pemerintah sangat gencar untuk melakukan berbagai cara untuk bisa mendatangkan para investor. Padahal dengan kebijakan seperti ini semakin memberikan dampak pada ketergantungan ekonomi, pengerukan SDA daerah juga semakin lemahnya nilai ekonomi para pekerja.

Hal ini pun sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Menlu Amerika Serikat Mike Pompeo saat melakukan kunjungan ke Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut Pompeo berjanji akan mengajak para investor dari Amerika Serikat untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.

Menurutnya seharusnya ada lebih banyak investasi Indonesia dari Amerika Serikat terutama di bidang digital energi dari infrastruktur juga berjanji pihaknya siap untuk mempromosikan kepada pihak swasta agar berinvestasi di Indonesia.

Sayangnya negeri ini justru menganggap hal ini sebagai sebuah keuntungan bahkan pemerintah berharap Amerika Serikat bisa menjadi teman sejati bagi Indonesia.

Jelas hal ini memperlihatkan bahwa penguasa muslim negeri ini minus politik luar negeri. Investasi adalah jalan bagi negeri-negeri kapitalisme untuk menancapkan hegemoni mereka atas negeri jajahan terutama jika investasi tersebut berada di sektor strategis dan vital negeri seperti pengelolaan sumber daya alam.

Investasi dalam bidang ini tidak akan membawa kebaikan sedikitpun kepada rakyat sebaliknya yang ada hanya menambah keuntungan bagi negara kapitalis seperti Amerika. Investasi ini tidak akan membuat negara penerima menjadi negara besar dan mandiri mereka akan menjadi negara yang terus bergantung di bawah kekuasaan kapitalisme karena secara tidak langsung investasi asing membuat negara penerima tidak memiliki kedaulatan atas kekayaan negeri mereka.

Sistem Ekonomi Khilafah kuat, tanpa Investasi

Namun hal ini berbeda dengan karakter dari kebijakan politik luar negeri Daulah tidak akan mengadopsi kebijakan kerjasama dan kepentingan apapun yang bermuara pada penyerahan kepentingan umat Islam ke tangan orang-orang kafir.

Syariah Islam telah mengatur dan memberikan kerangka yang rinci agar Khilafah terjaga kedaulatan dan kepemimpinannya serta umat yang hidup di bawah naungannya memperoleh sebesar-besarnya kemaslahatan dan kesejahteraan atas kekayaan alam dan energi yang Allah anugerahkan di tanah-tanah mereka.

Daulah Islam telah menetapkan peta yang jelas tentang negara mana saja yang Daulah Khilafah boleh bekerja sama dan negara mana yang justru haram untuk bekerjasama apalagi membuka jalan untuk investasi.

Syariah juga telah mengatur di bidang mana saja Daulah Khilafah boleh membuka investasi dan di bidang mana yang justru harus dihalangi dari investasi asing.

Maka meski sebuah tawaran investasi sepintas tampak menguntungkan, namun khalifah tidak akan serta-merta menyetujuinya Khalifah akan menerapkan regulasi sesuai Syariah Islam untuk investor asing jika ingin melakukan investasi dengan Daulah, yaitu pertama investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital.

Karena investasi di bidang ini membuka peluang praktek bisnis yang merugikan rakyat. Hal ini jelas haram sebab akan bisa menjadi wasilah atau sarana bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Quran surat an-nisa ayat 141 yang artinya dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.

Kedua investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi dan lain-lain.

Ketiga investor hanya diperbolehkan dalam bidang yang halal dan tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam. Keempat investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum atau harta rakyat.

Kelima investor yang akan berinvestasi tidak boleh berasal dari negara kafirmu haribar fi'lan yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslimin seperti Amerika Serikat, Inggris, Israel dan India. Daulah Khilafah tidak akan melakukan hubungan diplomatik maupun ekonomi.

Antara Khilafah dengan negara-negara muslim ini warga negara mereka pun tidak diizinkan memasuki wilayah Daulah Khilafah. Sesungguhnya Daulah Khilafah menjadi negara yang kuat di sektor ekonomi bukan karena menjalin kerjasama dengan asing, seperti investasi. Melainkan karena penerapan sistem ekonomi Islam.

Sistem ekonomi Islam akan memberikan pemasukan maksimal bagi Daulah dan menutup pintu ketergantungan terhadap asing hal ini akan menjamin perekonomian yang berdaulat dan mandiri serta membuahkan kesejahteraan bagi rakyat.

Salah satu konsep ekonomi Islam yang menjamin hal tersebut adalah konsep kepemilikan yang dibagi menjadi tiga kelompok yaitu pertama kepemilikan individu Al milikiyah Al fardhiyah atau private property yaitu hukum syariah yang berlaku pada benda baik zat maupun manfaat yang memungkinkan seseorang untuk menggunakan barang tersebut atau mendapatkan kompensasi karena barangnya diambil manfaatnya oleh orang lain.

Hak kepemilikan individu ini dijaga dan diatur oleh Syariah Islam. Perlindungan kepemilikan individu adalah kewajiban negara karena itu Syariah menetapkan adanya sanksi-sanksi sebagai preventif atau pencegahan bagi siapa saja yang menyalahgunakan HAM tersebut.

Syariah menetapkan pula cara atau jalan bagi seseorang untuk bisa memiliki suatu benda atau mempunyai kepemilikan individual ini.

Kedua kepemilikan umum yaitu berbagai benda yang ditetapkan oleh hukum syariah bahwa itu memang diperuntukkan bagi masyarakat.

Benda-benda tersebut adalah pertama sesuatu yang termasuk fasilitas umum seperti air padang rumput dan api, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: kaum muslimin memiliki kepentingan bersama dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. Kedua barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas misalnya tambang emas perak, minyak bumi, fosfat dan sebagainya.

Dan ketiga segala fasilitas yang sifat pembentukannya memang tidak memungkinkan untuk dimiliki dan didominasi individu, seperti sungai, laut, danau, jalan umum, masjid, rumah sakit, sekolah-sekolah negeri dan lapangan umum.

Ketiga kepemilikan negara yaitu benda-benda yang ditetapkan oleh hukum syariah bahwa pengelolaannya harus oleh negara.

Syariah Islam telah menetapkan konsep kepemilikan sedemikian rupa sekaligus menetapkan pengelolaannya kepemilikan umum atau harta milik umum sepenuhnya dikelola oleh negara dengan tetap berorientasi kelestarian sumber daya. Sehingga akan menghasilkan pemasukan kas negara yaitu Baitul Mal yang sangat besar Syariah Islam melarang kepemilikan umum ini untuk dikelola dengan basis swasta baik dalam bentuk konveksi ataupun privatisasi.

Salah satu dampak positif dari larangan Syariah terhadap swasta untuk berinvestasi pada barang milik umum adalah agar sumber pendapatan umum dan yang penting bagi kehidupan umat manusia tidak akan dikuasai oleh kehendak individu.

Sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang dengan harta itu. Adapun bahaya jika terjadi kecenderungan konsentrasi kepemilikan barang-barang milik umum kepada korporasi dan kecenderungan investasi asing.

Partisipasi negara semakin rendah dalam pengelolaan harta umum tersebut sehingga akan mengurangi Sumber pendapatan negara.

Dan berikutnya muncullah keterbatasan anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar bumi. Dan bila sumber pendapatan negara berkurang ini akan mendorong pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan lain terutama utang.

Peningkatan pajak dan peningkatan biaya produk ataupun output barang milik umum yang dimiliki oleh swasta. Akibatnya sebagian rakyat akan tereliminasi dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti listrik, air, gas, bahan bakar, kesehatan dan pendidikan dan lain-lain.

Karena harganya yang semakin sulit dijangkau. Dampak lainnya adalah mempermudah masuknya pemikiran dan budaya asing kepada masyarakat.

Seperti yang terjadi pada dominasi pada sektor komunikasi media dan dampak paling fatal adalah penjajahan ekonomi dan politik atas negeri kaum muslimin.