Presiden melarang impor baju bekas, apakah solusi atau menyengsarakan rakyat?

Minggu 9 APRIL 2023

Oleh: Nadia Kurnia Insyra

Kegiatan membeli pakaian bekas sudah menjadi budaya masyarakat kelas menengah kebawah, demi pemenuhan kebutuhan pakaian biasa ataupun pakaian bermerek dengan harga terjangkau.

Nadia Kurnia Insyra

Fenomena ini menjadikan bisnis baju bekas impor juga marak tarjadi. Namun bagaimana jika kegiatan tersebut dilarang oleh presiden hingga melibatkan aparat hukum?

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh presiden terkait larangan impor pakaian bekas di indonesia. Sebagaimana aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 (detiksulsel, 24/03/2023).

Pemerintah melarang tegas aktivitas bisnis pakaian bekas impor dengan alasan untuk melindungi produk usaha mikro, UMKM, khususnya dibidang tekstil. Selain itu juga pemerintah menggaungkan untuk mencitai produk pakaian lokal.

(Kompas.com, 21/03/2023) Kebijakan ini tentu mendapat pertentangan dikalangan pedagang baju bekas impor dan kalangan anak muda.

Pasalnya dengan membeli baju bekas mereka bisa memperoleh pakaian bermerek dengan harga terjangkau. Walaupun baju bekas impor memliki dampak buruk bagi kesehatan.

Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan rakyat akan supply pakaian dengan harga murah karena mengikuti gaya hidup zaman sekarang yang serba branded serta menunjukkan potret kemiskinan yang terjadi di tengah masyarakat.

Sehingga sangat aneh ketika aktivitas yang sudah lama menjadi kebiasaan ini tiba tiba dipermasalahkan pemerintah dengan dalih memajukan UMKM lokal.

Tanpa melihat latar belakang fenomena beli baju bekas itu bisa terjadi ditengah masyarakat. Padahal disisi lain UMKM hanyalah perpanjangan rantai produksi.

Alih-alih cinta produk lokal, pemerintah justru mengizinkan para importir kain, importir pakaian branded yang notabenenya dilakukan oleh sebagian orang untuk masuk ke Indonesia.

Bahkan membiarkan para importir pakaian bekas yang memasukkan pajak cuka impor.

Beginilah gambaran buram dari sistem kapitalisme yang justru menunjukkan ketidakmampuannya dalam menyelesaikan permasalah ini hingga ke akarnya, baik itu dari segi menyelesaikan problematika kemiskinan maupaun menyelesaikan problem gaya hidup hedon yang menjangkiti masyarakat.

Peran negara disistem ini justru hanya menjadi kaki tangan bagi para korporat dalam membuat kebijakan yang menguntungkan bisnis branded mereka, selain itu negara juga berperan untuk menjadikan masyarakat sebagai ladang pemasukan negara dengan memberlakukan pajak.

Berbeda ketika sistem Islam diterapkan dalam sebuah negara. Peran negara adalah tidak lain untuk mengurusi kemaslahatan umat, termasuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya baik sandang, pangan maupun papan.

Hal ini dapat terealisasikan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan memberi lapangan pekerjaan bagi setiap kepala keluarga sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.

Sedangkan jika rakyatnya tidak mampu bekerja dan tidak memiliki ahli waris yang menjamin kehidupannya, maka negara akan turut langsung menafkahi rakyatnya dengan mengambil dana dari baitul mal, baik dari harta kepemilikan umum, harta milik negara maupun harta zakat. Pemasukan dari negara ini diperoleh dari jizya, kharaj dan lain lain.

Adapun pemasukan harta kepemilikan umum dan harta zakat masing-masing bersumber dari pengelolaan sumber daya alam milik umum dan juga zakat dari golongan masyarakat yang wajib berzakat.

Negara tidak menggantungkan pemasukannya terhadap pajak yang justru mencekik masyarakat. Disisi lain negara juga berperan dalam membina masyarakat agar tidak hidup hedon. Penetapan pendidikan berstandar islam dilingkup keluarga dan sekolah justru melahirkan generasi yang berkepribadian islam.

Sehingga mereka akan terbentuk untuk senantiasa menstandarkan segala perilakunya sesuai dengan keridhoan Allah. Lahirnya masyarakat yang hidup sejahtera dan mampu membeli pakaian layak pakai serta memiliki pemikiran Islam tentu tidak akan terjadi ketika sebuah negara tidak berlandaskan Islam.

Dengan demikian ketergantungan masyarakat terhadap barang branded dan juga fenomena kemiskinan dapat teratasi dengan diterapkannya syariat Islam secara kaffah dalam institusi negara. Wallahu a'lam bisshawab