UKT Memberatkan Bentuk Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Selasa 21 MARET 2023

Emirza, M.Pd

(Pemerhati Sosial)

Iksan Nopardi selaku BEM KM Unmul hadiri dispub yang diadakan oleh KIKA Kaltim (Komunitas Jurnalis) sebagai narsum. Bertajuk Kampus dalam Kepungan Komersialisasi Pendidikan.

Menyoroti upaya menjadikan unmul sebagai PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), artinya perguruan tinggi negeri tersebut oleh pemerintah melalui Kemendikbud sudah diberi hak otonom agar lebih mandiri. 

Hadirnya PTN BH dalam sistem pengelolaan pendidikan di tingkat universitas inilah yang kemudian disorot dan dinilai menjadi penyebab beberapa persoalan di bidang pendidikan seperti fokus Univ akan cari duit, kenaikan harga UKT (Uang Kuliah Tunggal) serta rendahnya kesejahteraan dosen. (7/3/2023)

UKT Memberatkan

Biaya yang mahal memang menjadi masalah di dunia pendidikan. Karena tidak semua kelompok masyarakat bisa mendapatkan pendidikan tinggi yang diidamkan. Atas dasar inilah pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 55/2013 yang mengatur tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.

Pemerintah mengeklaim bahwa penetapan sistem UKT adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah untuk dapat mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.

Dengan sistem biaya tunggal ini, mahasiswa hanya dikenai kewajiban membayar SPP yang besarannya disesuaikan dengan level kondisi ekonomi yang bersangkutan. Untuk kebutuhan biaya lainnya akan ditutup oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Tetapi, implementasi kebijakan UKT tidak seindah teorinya. Sebagian pihak, biaya kuliah tetap saja mahal. Karena, di luar SPP banyak biaya yang harus dibayarkan.

Dan banyak ketidaksesuaian antara nominal UKT yang ditetapkan dengan kondisi riil ekonomi keluarga yang dilaporkan. Bermunculan penolakan di berbagai perguruan tinggi.

Pemerintah merasa perlu mengganti Permen tersebut dengan Permendikbud No. 25/2020 yang mengatur Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jangankan menghapus aturan UKT yang memberatkan, Permendikbud pengganti ini hanya memberikan beberapa kelonggaran dalam hal pembayaran. Seperti, dengan skema cicilan, penundaan, penurunan, pemberian beasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar, serta pemberian bantuan infrastruktur berupa biaya pulsa.

Hal tersebut tidak menyelesaikan persoalan karena banyak syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Contohnya, untuk mendapatkan penurunan UKT, disyaratkan orang tua mahasiswa adalah bangkrut atau meninggal.

Sedangkan sisanya berlaku hanya jika mahasiswa sudah semester akhir, sedang mengerjakan skripsi, dan yudisium. Maka krisis UKT terus terjadi hingga sekarang. Banding UKT untuk menjadi juru selamat bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi nyatanya tidak mudah didapatkan.

Hanya sedikit ajuan kelonggaran UKT yang dikabulkan. Padahal, yang ditolak adalah mahasiswa yang benar-benar mengalami kesulitan.

Perusahaan Pendidikan

Dalam negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalistik neoliberal, hal seperti ini lumrah. Kemurahan penguasa selalu harus disertai syarat dan ketentuan. Rugi laba selalu menjadi pertimbangan karena bukan untuk mengurus rakyat, tetapi hanya sebagai regulator.

Kapitalisasi jasa layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan makin kental. Pemerintah juga berlepas tangan dengan alasan membangun kemandirian.

Dalam hal pendidikan, skema pengelolaan diubah dalam bentuk Badan Hukum Pendidikan sebagai kamuflase dari badan usaha alias perusahaan pendidikan.

Kondisi ini semakin parah dengan arus liberalisasi yang menyasar pendidikan dasar hingga tinggi. Keterlibatan RI dalam keanggotaan WTO dan penandatanganan GATS (General Agreement on Trade in Services) telah memaksa semua sektor diliberalisasi.

Maka komersialisasi makin tidak terbendung lagi. Masing-masing institusi berlomba menawarkan jasa pendidikan dengan berbagai fasilitas berdaya jual tinggi. Maka muncul standarisasi perguruan tinggi yang ekuivalen dengan prestise dan tujuan kompetisi.

Tetapi, yang harus diwaspadai bukan hanya soal biaya pendidikan yang semakin mahal. Pendidikan dalam sistem ini faktanya juga kian jauh dari kedudukannya yang mulia sebagai pilar peradaban, yakni saat visinya hanya melulu berorientasi memenuhi kebutuhan pekerja industri.

Penerapan konsep link and match, konsep triple dan penta helix, world class university, dan maraknya pendidikan vokasi adalah bukti orientasi pendidikan yang mengarah pada industrialisasi.

Wajar jika alih-alih mendatangkan berkah, pendidikan akhirnya hanya jadi alat investasi sekaligus alat produksi untuk memutar industri dan kapital. Bukan sebagai wasilah membentuk kepribadian, apalagi sebagai pilar untuk membangun peradaban cemerlang.

Wajar pula jika output pendidikan sekuler banyak melahirkan manusia-manusia pintar dan berorientasi mengejar materi, tapi pada saat yang sama, minus nilai-nilai moral. Bahkan yang fatal, pendidikan menjadi sarana melanggengkan hegemoni kapitalisme global.

Sistem Islam

Dalam Islam, pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan bagian dari ikhtiar membentuk manusia dan umat berkualitas sesuai dengan tujuan penciptaan.

Maka, Islam menetapkan bahwa layanan publik merupakan hak seluruh rakyat yang wajib dipenuhi negara sebaik-baiknya. Sejalan dengan ketetapan syariat, bahwa fungsi negara atau penguasa adalah mengurus dan menjaga rakyatnya.

Karena, para penguasa akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana sabda Nabi SAW., ‎

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ. فَالإمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ

“Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Maka seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari)

Maka dalam sistem Islam para penguasa akan merasa takut jika abai dalam memenuhi hak-hak rakyatnya. Sehingga support negara dalam sistem pendidikan sangat maksimal. Termasuk dalam layanan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyatnya.

Visi pendidikan Islam yang mulia tidak mungkin terwujud, kecuali ada dukungan sistem Islam yang lainnya. Seperti sistem pemerintahan Islam, yang menjadikan akidah dan syariat sebagai landasan dan tuntunan, bukan sistem sekuler yang tidak kenal halal haram. Dengan sistem ekonomi yang kuat, membuat sistem keuangan kuat sebagai modal menyejahterakan rakyat.

Termasuk menggratiskan semua layanan publik dengan layanan yang optimal. Dengan memberi gaji dan fasilitas pendidik, jaminan fasilitas, uang saku pelajar, fasilitas maksimal untuk perpustakaan, support penuh untuk penelitian yang semuanya dari negara.

Keberhasilan sistem pendidikan Islam juga di-support oleh sistem sosial Islam dan sistem sanksi yang menjaga masyarakat dari kerusakan.

Maka, kerja keras orang tua di rumah dan penyelenggara pendidikan di kampus juga sekolah, akan diperkuat oleh lingkungan dan masyarakat yang bersih yang melakukan amar makruf nahi mungkar dengan hukum Islam tegas ditegakkan.

Maka output pendidikan Islam ideal. Hal ini tampak dari lahirnya generasi terbaik yang kontribusinya pada peradaban dunia, termasuk ilmu pengetahuan. Wallahualam.