Musibah Meruah Dari Konflik Lahan dan Limbah Tumpah

Kamis 16 MARET 2023

Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.

Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

Konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit kembali mencuat. Kali ini, warga desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dengan perusahaan sawit PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Dian Indriwati Thamrin

Harto, warga Desa Sekerat menceritakan, bagaimana PT KIN menyerobot lahan warga dan kebun kopi miliknya. Semua berawal pada 2012 silam. “Sejak tahun 2012 sampai 2022 lahan-lahan warga digarap tanpa ada kesepakatan degan pemilik lahan.

Alasan perusahaan, lahan kelompok. Sedangkan kebun kita tidak ada terkait dengan kelompok,” ucap Harto kepada kronikkaltim.com, Jumat (24/2/2023).

Harto mengatakan, luas lahan kebun miliknya tersebut sekira 2 hektare yang penuh dengan tanaman kopi. Bukti-bukti kepemilikan lahan yang diserobot PT KIN menguatkan posisinya.

Dari dokumen yang diperoleh kronikkaltim.com, tercantum Suharto punya bukti sporadis kepemilikan lahan. Lahan semula isi kopi, berubah jadi sawit.

Harto menyebutkan, upaya mediasi yang menghadirkan pihak perusahaan serta pihak terkait lainya sebagai upaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh miliknya, itu sudah sering dilakukan bahkan sudah pernah ditangani DPRD Kutim.

“Sebenarnya masalah lahan ini sudah sepuluh kali dimediasi, bahkan di DPRD tapi belum ada penyelesaian. Perusahaan terus mengulur waktu dan terkesan tidak mau mengganti rugi,” tuturnya.

Harto menyebutkan, keberadaan perusahaan sawit PT KIN juga berimbas pada tambak ikan milik masyarakat dan ikan di laut. Tambak, berikut laut pun diduga dicemari limbah perusahaan tersebut. https://www.kronikkaltim.com/2023/02/24/ketika-lahan-kopi-warga-desa-sekerat-diserobot-perusahaan-sawit-pt-kin/

Mengapa konflik lahan dan pencemaran limbah terus terjadi tak kunjung berkesudahan dari waktu ke waktu? Karena solusi ala sistem kapitalisme tidak akan pernah memihak kepada kepentingan rakyat tetapi konglomerat.

Mau dibantah sedemikian rupa, karena mengadopsi sistem ini dalam membuat kebijakan, penguasa bertindak tak lebih hanya regulator yang mengatur terjadinya keserasian antara kebutuhan rakyat dan pemilik modal.

Penguasa berperan mencegah agar tidak terjadi konflik antara rakyat dan konglomerat. Namun apa mau dikata, secara kasat mata penguasa lebih mengutamakan kepentingan para kaum bercuan.

Demikianlah habitat alami sistem kapitalisme, simbiosis mutualisme jamak terjadi antara penguasa dan pengusaha. Asal sama-sama untung, tak peduli rakyat buntung, kebijakan yang nyata mencederai kesejahteraan rakyat tetap jalan terus.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi – termasuk tanah – hakikatnya adalah milik Allah SWT semata.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nuur ayat 42 : “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (Yasin Ghadiy, Al-Amwal wa Al-Amlak al-‘Ammah fil Islam, hal. 19).

Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT dalam surah Al-Hadid ayat 7 : “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.”

Islam sendiri punya solusi yang komprehensif dan aplikatif dalam mengatasi konflik lahan, yaitu ada 4 (empat) solusi mendasar : Pertama : Kebijakan menghidupkan tanah mati (ihya al-mawat).

Dalam hal ini, syariah Islam mengijinkan siapa saja yang memiliki kemampuan untuk menghidupkan tanah-tanah yang mati (tidak produktif) dengan cara mengelola/menggarapnya, yakni dengan menanaminya.

Setiap tanah yang mati, jika dihidupkan/digarap oleh seseorang, menjadi milik orang yang bersangkutan.

Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW : “Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan milik orang lain, maka dialah yang paling berhak.” (HR al-Bukhari).

“Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR al-Bukhari).

“Siapa saja yang memagari sebidang tanah (kosong) dengan pagar, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud).

Hadits-hadits ini berlaku mutlak bagi siapa saja, baik Muslim ataupun non-Muslim, dan menjadi dalil bagi kebolehan untuk siapa saja yang menghidupkan/memagari tanah mati tanpa perlu ijin pemerintah.

Alasannya, karena perkara-perkara yang boleh memang tidak memerlukan izin pemerintah. (An-Nabhani, 1990 : 138). Kedua : Kebijakan membatasi masa berlaku legalitas kepemilikan tanah, dalam hal ini tanah pertanian, yang tidak produktif alias ditelantarkan oleh pemiliknya, selama 3 (tiga) tahun.

Ketetapan ini didasarkan pada kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang disepakati (ijmak) oleh para Sahabat Rasulullah SAW.

Beliau menyatakan : “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya itu) setelah (menelantarkannya) selama 3 tahun.” Dengan ketentuan ini, setiap orang tidak bisa seenaknya memagari tanah sekaligus mengklaimnya secara sepihak, sementara dia sendiri telah menelantarkannya lebih dari 3 tahun.

Artinya, setelah ditelantarkan lebih dari 3 tahun, orang lain berhak atas tanah tersebut. Ketiga : Kebijakan negara memberikan tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Hal ini didasarkan pada perbuatan Rasulullah SAW, sebagaimana yang pernah Beliau lakukan ketika berada di Madinah. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin sepeninggal Beliau. (An-Nabhani, 1990 : 120).

Pemberian cuma-cuma dari negara ini berbeda faktanya dengan menghidupkan tanah mati. Perbedaannya, menghidupkan tanah mati memang berhubungan dengan tanah mati, yang tidak dimiliki seseorang dan tidak ada bekas-bekas apa pun (pagar, tanaman, pengelolaan dan lain-lain) sebelumnya.

Adapun pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara tidak terkait dengan tanah mati, namun terkait dengan tanah yang pernah dimiliki/dikelola oleh seseorang sebelumnya yang – karena alasan-alasan tertentu; seperti penelantaran oleh pemiliknya – diambil alih oleh negara lalu diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya.

Keempat : Kebijakan subsidi negara. Setiap orang yang telah memiliki/menguasai tanah akan dipaksa oleh negara untuk mengelola/menggarap tanahnya, tidak boleh membiarkannya.

Jika mereka tidak punya modal untuk mengelola/menggarapnya, maka negara akan memberikan subsidi kepada mereka. Kebijakan ini pernah ditempuh oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.

Beliau pernah memberikan dana dari Baitul Mal (Kas Negara) secara cuma-cuma kepada petani Irak, yang memungkinkan mereka bisa menggarap tanah pertanian serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Segala aktivitas pemanfaatan lahan wajib menghindari kerusakan, antara lain : menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut, menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air), menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya, menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global, mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Maka sudah menjadi kewajiban, negara mengatur pemanfaatan lahan sebagaimana panduan Islam. Bukan seperti pengaturan sistem kapitalisme yang serupa hukum rimba, siapa yang punya dana kuat maka ia lah yang berkuasa.

Apalagi Rasulullah SAW bersabda : Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya". (HR Muslim dan Ahmad).

Maka edukasi di tengah-tengah masyarakat akan kesempurnaan pengaturan syariat Islam harus terus ditingkatkan.

Agar mereka juga tercegah dari kampanye hitam para pembenci tegaknya agama Allah SWT di muka bumi ini. Semoga tidak lama lagi. Wallahualam.