Selasa 14 MARET 2023
Oleh : Agus Fitriani,.S.P
Menjelang berakhirnya bulan Februari beberapa waktu lalu, Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) IV Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dilaksanakan selama tiga hari (23–25/2), di ballroom Hotel Mercure Samarinda. (Kaltimpost, 27/2)
Guru Bangkit, Pulihkan Pendidikan, Indonesia Kuat, Indonesia Maju adalah tema yang diusung.
Gubernur Kaltim membuka konkernas berharap tidak ada penghapusan guru honorer. Sejalan dengan Ketum PB PGRI perjuangan untuk guru honorer di kabupaten/ kota se-Indonesia bisa sejahtera, berkeadilan, dan mendapatkan layak dalam tunjangan masa depannya.
Dari Ketua PGRI Kaltim Anwar Sanusi menyampaikan bahwa PGRI siap membangun SDM berkualitas dan berdaya saing di seluruh Indonesia (antarakaltim, 25/2)
Ilusi Hidup Sejahtera Kesejahteraan guru khususnya honorer masih jauh panggang dari api. Padahal negara berutang besar kepada guru honorer, yang berjumlah lebih dari 1 juta orang. Sebagian mereka masih digaji jauh di bawah UMP/UMK daerah. Rata-rata 500 ribu-1 juta perbulan.
Padahal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14: "Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. (detik.com,22/12/222)
ASN dan tenaga honorer memang berbeda. Dilihat dari upah saja, ASN lebih tinggi daripada honorer, dilihat dari jaminan masa depan juga bertolak belakang.
Pemerintah memang sudah mengakomodasi sebagian tenaga honorer menjadi PPPK melalui seleksi, tetapi masih saja hal tersebut membuat resah para honorer.
Beberapa hal yang mencemaskan yaitu : Pertama, apabila penghapusan honorer terjadi maka akan banyak tenaga honorer yang kehilangan mata pencarian mereka karena tidak ada lagi alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk gaji honorer.
Jumlah guru honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021 sebanyak 1.126.706 orang. Belum tenaga honorer di sektor kesehatan dan lainnya.
Kedua, jumlah tenaga honorer yang dihapus bisa jadi tidak sama dengan jumlah yang diterima menjadi PPPK. Faktanya, jumlah yang diterima cenderung lebih kecil dibandingkan jumlah honorer se Indonesia.
Selain itu, ketersediaan formasi pada perekrutan tersebut belum banyak menjangkau tenaga honorer di instansi pemerintahan. Ketiga, meski kehadiran honorer membantu pekerjaan teknis di lapangan, tetapi dalam kacamata negara, mereka dianggap beban jika sudah bicara penganggaran pemerintah pusat.
Pasalnya, kegiatan rekrutmen tenaga honorer tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik, terutama di pemda sehingga penganggaran tersebut terpaksa terbebankan pada pusat.
Kesimpulannya bahwa dalam sistem kapitalisme ini hubungan antara penguasa dan rakyat berdasarkan pada asas untung dan rugi. Hitung-hitungan secara ekonomi berlaku, rakyat hanya menjadi beban negara jika masih harus didanai atau disubsidi oleh kas negara.
Padahal mereka adalah rakyat yang wajib diperhatikan kesejahteraannya oleh Negara. Negara seharusnya menjadi penaggung jawab atas pemenuhan kekayaan untuk rakyatnya baik berupa harta maupun jasa.
Hidup Sejahtera dalam Islam
Islam, sangat mengutamakan kesejahteraan rakyatnya. Misalnya saja ketika guru sejahtera kehidupannya, maka akan berimbas pada out put anak didiknya.
Bisa dibayangkan ketika gaji seorang guru dibayarkan sebanyak 15 dinar atau setara dengan angka 51 juta rupiah, maka tidak ada para guru untuk mencari sumber mata pencaharian lain demi melangsungkan kehidupannya.
Mereka akan fokus dalam membentuk generasi yang bersyaksiyah Islam.
Kuat dalam tsaqofah dan kepribadian Islamnya. Negara menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya, terkhusus bagi setiap rakyat yang wajib bekerja dan menafkahi keluarganya, dalam hal ini laki-laki.
Sementara, untuk menjadi pegawai di departemen, jawatan, atau unit-unit yang ada, negara tidak mematok syarat kompleks.
Terpenting, ia memiliki status kewarganegaraan di daulah Islam dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun non muslim.
ASN dalam daulah Islam adalah pegawai negara yang akan mendapat upah dengan akad ijarah (kontrak kerja) dengan gaji layak sesuai jenis pekerjaannya.
Sebagaimana gambaran kehidupan guru di masa pemerintahan Umar bin Khaththab. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari Al-Wadhiah bin Atha, bahwasanya pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab, ada tiga guru di Madinah yang mengajar anak-anak. Setiap guru mendapat gaji 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas; 15 dinar=63,75 gram emas).
Bila saat ini 1 gram emas Rp500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp31.875.000. Tentunya tidak memandang status guru tersebut PNS ataupun honorer, bersertifikasi atau tidak. Yang jelas, mereka adalah tenaga kerja.
Tidak ada istilah honorer karena rekrutmen tenaga kerja dilakukan sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan dalam jumlah yang mencukupi.
Selain itu, melalui ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan riayah negara, para tenaga kerja akan memperhatikan beberapa poin ini.
Pertama, dari sisi tanggung jawab, mereka adalah pekerja. Pada saat yang sama, mereka adalah pelayan/pengurus rakyat. Kedua, dari sisi pelaksana tugas dengan status pekerja tadi, mereka bertanggung jawab kepada kepala jawatan, yaitu direktur jawatan.
Ketiga, dari sisi pelayanan atau pengurusan, mereka bertanggung jawab kepada Khalifah, para penguasa, para wali, dan muawin. Para pegawai negara terikat syariat dan peraturan administratif.
Gaji pegawai negara diambil dari kas baitulmal. Bila kas baitulmal tidak mencukupi, bisa ditarik dari dharibah atau pajak yang bersifat sementara. Pengaturan demikian menjadikan status ASN bukanlah satu-satunya profesi yang masyarakat kejar.
Umat tidak akan terjebak dalam dilema ASN atau bukan, honorer atau tidak. Sebab, ketenagakerjaan dalam Islam menganut sistem rekrutmen berbasis pemenuhan kebutuhan, bukan sekadar status. Wallahu'alam.