Kamis 9 MARET 2023
Oleh : Dinnar Fitriani Susanti
Pengamat Kebijakan Publik
(Humaskanwil), Kepala kanwil Kemenag prov Kaltim yang di wakili oleh Kabag TU H. Izzat Solihin didampingi Ketua Tim pemberdayaan Zakat Wakaf dan Kepala Kantor Kemenag Kab.Kutai Kartanegara yang juga di wakilkan kepada Penyelenggara Zakat Wakaf Kab. Kukar, yang menutup sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Bimtek Tata cara mutasi harta benda Wakaf di hotel Elty Singgasana Tenggarong, (28/02).
Kabag TU menyampaikan potensi Wakaf sangat strategis untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan nasional. Maka untuk itu, H.Solihin meminta aset Wakaf perlu diamankan serta dikelola semaksimal mungkin berdasarkan regulasi yang sudah ada, ujarnya.
Antara Potensi dan Fakta
Negeri ini adalah negeri terbesar jumlah kaum musliminnya dan ini berbanding lurus dengan semangat berinfak, zakat dan wakaf. Di sisi yang lain kondisi ekonomi saat ini membutuhkan pemasukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Jika kita menengok ke belakang, sesungguhnya beberapa ulama pun telah banyak mengomentari tentang dana wakaf. Mengapa?
Memang diakui bahwa wakaf ini merupakan sumber dana yang berasal dari masyarakat, hanya saja peruntukannya telah diatur oleh syariat Islam.
Negara tidak boleh memutar dana wakaf layaknya investasi, bahkan tidak boleh semena-mena menggunakan dana wakaf sesuai dengan keinginannya, apalagi mewajibkan kepada rakyat.
Maka, hal ini merupakan bentuk kezaliman yang dilakukan penguasa. Jadi, sebenarnya siapa yang tidak paham tentang wakaf? Umat Islam atau siapa?
Sesungguhnya sangat mudah untuk dipahami, mengapa potensi wakaf ini terus diincar pemerintah, padahal masalah ini memunculkan kontra di beberapa kalangan dengan berbagai alasan.
Bahwa tidak sedikit ulama yang justru mempertanyakan kebijakan wakaf ini, karena mereka paham posisi wakaf dalam Islam seperti apa. Sangat jelas bahwa sesungguhnya kebijakan ini sangat dipaksakan, mengingat kondisi keuangan negeri ini sudah sejak lama terpuruk, terlebih dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
Sangat wajar akhirnya jika pemerintah mengincar wakaf yang dari hasil hitung-hitungan, potensi wakaf ini sangat besar. Beginilah negeri sekuler kapitalistik, memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai asasnya.
Segala sesuatu dinilai berdasarkan materi. Ketika di dalamnya ada manfaat secara materi, akan diperjuangkan habis-habisan walaupun rakyat yang akhirnya menjadi korban.
Negara menarik sebanyak-banyaknya materi dari rakyat, padahal seharusnya negara menjaga dan melindungi harta rakyatnya, bahkan lebih dari itu—memenuhi kebutuhan primernya.
Yang sekarang terjadi justru kebalikannya. Wajar jika saat ini penguasa negeri ini berusaha mati-matian agar program wakaf ini bisa diwujudkan tanpa melihat bagaimana pengaturannya dalam Islam.
Wakaf dalam Pandangan Islam
Pengertian wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat harta itu sendiri dan men-tasharruf-kan (mengembangkan/memproduktifkan) kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta benda yang diwakafkan tidak boleh di-tasharruf-kan. Sebab, yang di-tasharruf-kan adalah manfaatnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, “Definisi wakaf menurut syariat adalah menahan harta benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya zat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk men-tasharruf-kan zatnya. Sedang men-tasharruf-kan kemanfaatannya itu [adalah] dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.”
Dalam Islam, wakaf merupakan bagian dari ibadah, bukan semata-mata untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan. Tidak dapat kita mungkiri juga, wakaf memiliki andil dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Apalagi dalam sistem yang baik—seperti di era Kekhilafahan dulu—dan dikelola oleh orang yang amanah pula.
Sejarah telah membuktikan bahwa wakaf telah memberikan sumbangan luar biasa pada pembangunan peradaban manusia ketika dikelola sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Tercatat dalam sejarah, bagaimana sumber air (sumur), pasar, rumah sakit, hingga sekolah/universitas dibangun dengan skema wakaf oleh umat Islam. Kebaikannya bisa dirasakan hingga kini.
Tradisi berwakaf ini terus dipelihara oleh setiap generasi muslim, sejak dari masa Sahabat, tabi’in, tabi’ut-tabi’in, dan era setelah mereka sepanjang sejarah Kekhilafahan. Salah satu wakaf terbesar dan terkenal, khususnya di bidang pendidikan, adalah pusat pendidikan Islam sekaligus Universitas Al-Azhar di Mesir.
Lembaga yang didirikan pada 970 M itu telah memberikan pendidikan gratis kepada pelajar dan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Universitas ini eksis hingga sekarang dan telah melahirkan ribuan bahkan ratusan ribu ulama terkemuka di seluruh dunia hingga saat ini.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Negeri Ini?
Siapa pun akan mengatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan, melindungi, dan mengayomi rakyatnya.
Akan tetapi, sangat berbeda dengan negeri ini yang justru mengandalkan rakyatnya untuk menopang perekonomian negara, bahkan tidak segan-segan merampas atau “memalak” harta rakyatnya dengan cara yang halus.
Tentu sangat berbeda dengan sistem Islam yang mengatur dengan sangat terperinci terkait hal ini. Negara tidak boleh semena - mena mengambil harta milik rakyat, baik individu maupun umum. Begitu juga dengan wakaf, maka wajib bagi negara untuk mengelola sesuai tuntunan aturan Islam.