Blue Economy, Ancaman atau Solusi?

Senin, 6 MARET 2023

Oleh: Rizqa Fadlilah, S.Kep

(Pemerhati Masalah Sosial)

Blue ecomomy atau ekonomi biru merupakan konsep pembangunan yang berfokus pada nilai ekonomi sumber daya laut di Indonesia. Konsep pengembangan ekonomi ini memiliki prinsip berkelanjutan, yang didorong untuk terus diaplikasikan pada sektor perikanan dan kelautan di seluruh dunia.

Ekonomi biru telah menjadi komitmen bersama negara-negara peserta Our Ocean Conference (OOC) yang berlangsung di Nusa Dua Bali pada Oktober 2018. Dorongan untuk menerapkan ekonomi biru ini digaungkan oleh Organization for Economis Co-operation and Development (OECD).

Pada Konferensi Perubahan Iklim tahun 2021 (COP26), Indonesia dan Swedia sepakat menjadi negara kepulauan yang akan bersama-sama menerapkan Blue Economy.

Konsep ini sudah berlaku di Indonesia sejak pengesahan Pernyataan Bersama oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan Menteri Infrastruktur Swedia, Thomas Eneroth dan Menteri Lingkungan Hidup dan Iklim/ Deputi Perdana Menteri Swedia, Per Bolund di Stockholm, Swedia pada Oktober 2022.

Kementerian PPN/ Bappenas telah menyusun Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia dengan dukungan dari mitra lokal dan internasional, seperti UN Resident Coordinator, International Labour Organization, UN Environment Programme, ARISE Indonesia, dan EcoNusa Foundation pada G20 2022 lalu.

Program-program pembangunan ekonomi biru antara lain perluasan kawasan konservasi laut sebagai ekosistem blue carbon, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya laut, pesisir, dan darat yang ramah lingkungan, serta penataan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menghindari kerusakan akibat tingginya aktivitas ekonomi.

Di Kalimantan Timur, Pulau Maratua-Berau terpilih sebagai pilot project ekonomi biru. Gubernur Kaltim Isran Noor meluncurkan konsep ekonomi biru di perairan Pulau Maratua sebagai bentuk pengembangan pembangunan kepariwisataan di wilayah itu.

Program ekonomi biru di Pulau Maratua ini menjadi proyek percontohan untuk daerah potensial lainnya di Indonesia. Utusan Khusus Presiden Seychelles untuk ASEAN, Nico Barito menjelaskan konsep pengelolaan ekonomi biru difokuskan pada pengelolaan kelautan, dengan pendekatan pengelolaan pariwisata secara berkelanjutan, dengan prinsip keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya dan meminimalkan limbah. Menurut Nico, Pulau Maratua memiliki nilai khusus, karena merupakan pulau terluar Indonesia dan berada di Zona Coral Triangle (ZCT).

Melimpahnya potensi terumbu karang di Kabupaten Berau diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan daerah, bahkan nasional. Nico menjelaskan, secara teori terumbu karang memiliki kemampuan 11 kali lebih tinggi dalam mengurangi emisi karbon dibanding dengan hutan tropis.

Sehingga potensi terumbu karang itu perlu dikembangkan dan diproteksi, untuk kemudian bisa dijual ke negara-negara lain yang membutuhkan, untuk mengurangi emisi karbon. Perampasan Ruang Hidup Masyarakat dan Ekosistem Potensi laut Indonesia memang sangat besar, bahkan Indonesia menjadi negara kedua penghasil ikan terbesar di dunia setelah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Sebanyak 10 persen komoditas perikanan dunia diekspor oleh Indonesia. Nilai sektor perikanan Indonesia mencapai US$ 29,6 milliar, setara dengan 2,6 persen PDB. Indonesia juga memiliki bagian terbesar Segitiga Terumbu Karang dan 37 persen dari seluruh spesies terumbu karang dunia. Melihat potensi laut Indonesia ini, tentu program ekonomi biru akan menghasilkan banyak keuntungan.

Namun, seperti halnya program pemerintah yang lain, ekonomi biru pun menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Indonesia Focal Point for Corporate Accountability (IFP) menganggap agenda tata kelola ekonomi biru akan semakin mendorong perampasan ruang laut dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya yang tinggal di pesisir.

Peneliti Transnational Instutute, Carsten Pedersen mengungkapkan ruang kemudi politik ekonomi kelautan global saat ini dikendalikan dengan kuat oleh 100 perusahaan transantional (TNCs) yang menyumbang 60 persen dari modal yang terakumulasi dalam ekonomi laut.

Di mana 86 persen diantaranya berasal dari perusahaan minyak dan gas lepas pantai dan industri perkapalan.

Ketua Garuda Sakti PSDKU Universitas Airlangga, Ivan Syahrial Abidin juga menyampaikan beberapa kritik terhadap program ekonomi biru yang telah dijalankan.

Diantaranya, pertama, proyek reklamasi yang banyak mendapat tantangan dari berbagai pihak karena dianggap sebuah bentuk perusakan yang dapat menimbulkan bencana lingkungan.

Dari segi sosial ekonomi, para nelayan kawasan pesisir juga sangat dirugikan. Karena adanya pulau reklamasi menggeser habitat dan ekosistem ikan sehingga para nelayan harus berlayar lebih jauh dan memerlukan lebih banyak bahan bakar.

Kedua, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), merupakan peraturan daerah untuk memetakan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil, pada faktanya masyarakat pesisir sebagai aktor terdepan justru tidak dilibatkan dalam penyusunannya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin jika dalam penyusunannya akan ditunggangi kepentingan golongan yang justru menjadikan RZWP3K validasi untuk merampas ruang hidup masyarakat pesisir.

Ketiga, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), menurut Ivan proyek ini merupakan bukti konkrit inkonsistensi pemerintah terhadap kepedulian kelestarian lingkungan.

Wilayah konservasi yang seharusnya dijaga dari aktivitas destruktif, justru dengan mudah diberikan izin pembangunan dengan alasan pengembangan wisata dan investasi.

Tidak berbeda dengan program ekonomi biru di Pulau Maratua-Berau, pemanfaatan sumber daya laut seperti terumbu karang sebagai pengurangan emisi karbon dan perdagangan karbon, sejatinya hanya alasan untuk menutupi kerakusan industri kapitalisme agar tetap bisa menggerogoti kekayaan sumber daya alam negara-negara miskin dan berkembang.

Di sisi lain, ekonomi biru adalah upaya yang digunakan negara-negara kapitalis untuk memperbaiki kerusakan (krisis iklim) yang mereka timbulkan akibat kerakusan industri raksasa yang mereka jalankan.

Selain itu, pengembangan sektor pariwisata juga akan berdampak pada kerusakan sosial masyarakat dan lingkungan.

Semakin sempitnya ruang gerak nelayan, dan kerusakan terumbu karang, padang lamun, serta penebangan hutan mangrove adalah suatu keniscayaan.

Kebijakan Islam dalam Pengelolaan Kelautan Berbeda dengan Islam, negara yang menerapkan sistem Islam merupakan negara yang merdeka. Kebijakan yang diambil negara terbebas dari pengaruh asing.

Negara tidak akan memberi peluang bagi asing maupun swasta lokal untuk menguasai sumber daya alam milik umum, termasuk laut beserta seluruh kekayaannya.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Berdasarkan hadist ini laut termasuk dalam kategori air, sehingga laut beserta seluruh potensi baharinya merupakan sumber kepemilikan umum.

Pengelolaannya harus di bawah tanggung jawab negara, dan pemanfaatannya digunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan rakyat selaku pemilik potensi bahari tersebut.

Dengan demikian tidak boleh ada privatisasi oleh pihak tertentu, baik individu maupun negara asing. Islam juga telah menetapkan bahwa konsep pariwisata dalam Islam adalah untuk memperkokoh keimanan.

Sehingga pariwisata tidak akan menimbulkan kerusakan sosial masyarakat maupun lingkungan, serta tidak menjadikan pariwisata sebagai sumber utama pendapatan negara. Laut beserta seluruh potensi baharinya merupakan karunia yang diberikan Allah SWT untuk umat manusia.

Maka sangat penting untuk mengembalikan fungsi laut sebagaimana mestinya sebagai wujud pemeliharaan terhadap karunia Allah SWT.

Karena memelihara dan mengelola laut sebagaimana perintah Allah merupakan amanah bagi kaum muslim.

Maka tidak patut jika pemanfaatan potensi kelautan semata-mata ditujukan untuk kepentingan ekonomi. Allah SWT berfiman “Dan Dialah Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari keuntungan dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (TQS. An-Nahl: 14) Wallahu a’lam