Razia Miras Dadakan, Sekedar Rutinitas Tanpa Hasil

Sabtu, 4 MARET 2023

Penulis : Alin Lizia Anggraeni,SE

 (Pemerhati Umat)

Menjelang Bulan Ramadhan, kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat.

Aline Lizia Anggraeni

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Minggu, mengatakan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan cipta kondisi dengan sasaran narkotika, minuman keras beralkohol, dan tempat-tempat penjualan minuman keras tradisional, serta indekos di wilayah hukum Polresta Kendari.

"Cipta kondisi itu dilakukan untuk membuat Kota Kendari yang kondusif," katanya.

Dari hasil patroli itu, lanjutnya, pihaknya menemukan minuman keras tradisional sebanyak 95 liter di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur akan terus menggencarkan razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat  menjelang bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Pada Sabtu (25/2) malam, petugas merazia warung-warung di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras. Sementara di Tanjung Redeb Berau Kalimantan Timur tim gabungan TNI-Polri menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Berau.

Kegiatan ini untuk menciptakan suasana tenang dan kondusif di masyarakat jelang Ramadan, yang jatuh ada 23 Maret nanti. Target yang dicari petugas adalah peredaran narkoba dan minuman keras tak berizin.

"Personel gabungan yang kita libatkan sebanyak 55 orang. Untuk efisiensi waktu, kita bagi menjadi dua tim untuk menyisir lima titik THM,” ujar Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya.

Rutinitas Razia miras jelang Bukan Ramadhan,bukan hal baru lagi, bahkan sudah menjadi agenda rutin. Hal ini membuktikan bahwa sekularisme masih menjadi azas sistem kehidupan negeri ini.

Sekularisme berpedoman adanya pemisahan antara urusan agama dengan urusan negara. Jadi negara tidak boleh diatur agama. Sekularisme adalah sebuah sistem yang menilai sesuatu dari standar manfaat belaka tanpa hadirnya aturan dari Sang Maha Pencipta.

Dalam sekularisme standar baik dan buruk adalah hawa nafsu manusia, di sinilah titik kritisnya. Karena, manusia adalah bersifat terbatas, kadangkala menyukai sesuatu yang sejatinya buruk.

Begitu pula sebaliknya, manusia sering membenci sesuatu yang sejatinya baik. Inilah yang terjadi dengan kaum sekuler. Mereka memandang baik adanya wisatawan yang membawa miras.

Alasan mereka ketika adanya kelonggaran bagi wisatawan asing untuk membawa miras adalah bisa mendatangkan manfaat berupa bergeraknya sektor pariwisata, membuka lapangan kerja, mendapatkan cukai, dan lain sebagainya. Mereka abai terhadap dampak buruk miras/minol seperti rusaknya moralitas, rusaknya akal, meningkatkan kriminalitas, dan hancurnya kehidupan sosial.

Sistem sekuler ini tentu sangat berbahaya bagi umat Islam karena akan menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia. Hal yang lebih berbahaya lagi adalah bila standar sekularisme ini dilegalkan menjadi undang-undang dan peraturan melalui jalan demokrasi.

Alhasil hal ini akan beresiko buruk terhadap kehidupan manusia itu sendiri. Di dalam Islam sudah jelas Hukum miras atau khamr adalah haram, tidak ada perselisihan.

Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an suraht Al-Maidah ayat 90 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.

"Dalam sistem Islam, seluruh aturan yang ada wajib berhukum kepada aturan yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Bila sesuatu telah dinyatakan haram menurut syariah Islam, maka jelas hal itu akan menimbulkan bahaya bagi umatnya. Khamr atau miras, narkoba, dan sejenisnya, dilarang untuk diedarkan.

Masyarakat haram berinteraksi dengan barang haram tersebut. Islam menganggap miras adalah induk dari kejahatan sehingga untuk menciptakan kehidupan yang aman, salah satu yang harus ditegakkan adalah pelarangan miras, baik pelarangan produksinya, konsumsinya, juga distribusinya.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra., Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliah.” (HR Thabrani)

Allah telah jelas melarang peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminumnya saja, tetapi juga penjualnya dan orang-orang yang terlibat di dalam peredarannya, seperti sopir pengangkut miras, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, kuli angkutnya, yang mengoplosnya, dan lain-lain.

“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad)

Untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari miras, bukan hanya diberlakukan larangan secara mutlak, tetapi juga harus dibangun pemahaman pada diri umat bahwa miras adalah benda yang haram karena zatnya.

Dengan demikian, umat akan menjauhkan dirinya dari hal tersebut sekalipun seolah-olah mendatangkan manfaat bagi dirinya. Begitu pun sistem sanksi dalam Islam, akan sangat menjerakan pelaku. Ali ra. berkata,

جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ

 “Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)

Adapun pihak selain peminum khamar dikenai sanksi takzir, yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau kadi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Oleh sebab itu sudah selayaknya kaum muslim mencampakan sistem sekuler kapitalis dan kembali ke sistem aturan buatan Allah SWT, Agar tercipta kehidupan yang selalu dalam keridhoannya.

Kehidupan yang penuh rahmat akan tercapai jika kita menerapkan Islam secara utuh dan sempurna yang akan menjadi dasar pengaturan hidup kita yang akan diterapkan oleh negara secara menyeluruh.