Senin, 20 PEBRUARI 2023
Oleh: Wulan Amalia Putri, SST
(Pekerja Sosial Ahli Muda, Dinas Sosial Kab. Kolaka)
Media digemparkan dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi Taman Kanak-Kanak (TK) di Mojokerto. Diperlakukan tidak senonoh dan digilir secara bergantian, bocah TK tersebut pasrah. Mirisnya, pelaku kekerasan seksual ini adalah tiga orang teman sepermainan korban yang ternyata masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD).
Tak hanya mengenai maraknya kasus penculikan anak atau kekerasan pada anak demi konten, kekerasan seksual pun dialami anak. Namun sangat memprihatinkan karena kali ini, kekerasan seksual tersebut terjadi antar anak.
Makin Sering terjadi
Kekerasan Seksual pada Anak atau Child Sexual Abuse merujuk pada suatu bentuk penyiksaan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua terhadap anak untuk rangsangan seksual. Bentuknya bisa beragam dari pelecehan, pencabulan hingga persetubuhan.
Anak sebagai korban seringkali tidak memiliki pilihan atau bahkan tidak mengerti dengan perilaku orang dewasa. Seperti fenomena gunung es, kekerasan seksual pada anak yang terdata dan diketahui publik hanyalah sebagian kecil dari kasus yang terjadi.
Angka sebenarnya jelas melampaui data tersebut. Anggapan bahwa kejadian persetubuhan atau pelecehan yang menimpa anak adalah aib keluarga seolah menjadi pagar penghalang untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa anak Indonesia, terutama anak perempuan, rentan mengalami kekerasan seksual.
Sepanjang tahun 2022, KPAI menerima sebanyak 4.683 aduan mengenai kekerasan seksual pada anak. Pengaduan tersebut masuk melalui pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung yang bersumber dari surat dan email, daring dan media massa.
Hampir menyentuh angka 5000 kasus, pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus.
Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus. (republika.co.id, 22/01/2023)
Sementara itu, pada Sistem Informasi Online Perlindungan Anak dan Perempuan (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tercatat ada 11.592 kasus kekerasan pada anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.004 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual. Pada 2020, Kementerian Sosial menyebutkan ada 8.529 kasus kekerasan serta pelecehan seksual pada anak.
Kemudian meningkat menjadi 11.797 kasus pada saat pandemi dan naik lagi pada bulan Juli dan Agustus sehingga mencapai angka 12.855 kasus. Dari data yang ada, kebanyakan pelaku kekerasan seksual pada anak adalah kerabat atau orang yang dikenal oleh anak.
Paman, kakek, kakak, sepupu, bahkan ayah kandung di berbagai tempat terbukti ada yang melakukan hal tersebut. Bagai duri dalam daging, kejadian kekerasan seksual pada anak dapat terjadi kapan saja.
Selain dilakukan oleh orang yang dikenal, Tempat Kejadian Perkara (TKP) biasanya di rumah korban sendiri. Disaat korban usai bermain atau ketika rumah sedang sepi karena anggota keluarga lainnya pergi bekerja.
Anak yang pada umumnya tidak punya rasa curiga akan menuruti bujukan dan rayuan pelaku dengan mudah. Pun jika pelaku meminta agar anak merahasiakan kejadian terebut maka anak biasanya akan patuh.
Anak takut dan malu untuk mengungkapkan hal yang dialaminya sehingga kekerasan seksual terungkap seringkali karena korban merasakan sakit di area organ vital.
Disfungsi Sosial
Miris memang, sebab bagaimanapun kejadiannya, anak adalah korban yang paling dirugikan. Anak akan mengalami dampak fisik, psikis maupun sosial.
Secara fisik, anak bisa saja mengalami masalah kesehatan atau mendapat luka yang pada fase kekerasan tertentu dapat menyebabkan anak sulit bergerak.
Secara psikis, anak akan mengalami trauma berkepanjangan yang dibawa hingga dewasa. Bisa saja anak kehilangan kepercayaan (trust) kepada orang dewasa bahkan berpandangan buruk pada mereka.
Akibatnya, anak enggan bercerita sehingga tidak dapat menemukenali dan mengungkapkan permasalahannya dengan benar. Secara sosial, stigmatisasi masih kerap terjadi pada korban pelecehan seksual.
Belum cukup waktu untuk mencerna kejadian yang menimpanya, pandangan keluarga bahkan stigma negatif harus dihadapi. Merasa sudah kepalang basah, anak bisa saja menjadi pelaku di kemudian hari.
Pada kasus kekerasan seksual yang dialami remaja, masalah menjadi lebih kompleks jika korban mengalami kehamilan Trauma perkosaan belum usai, konflik untuk melanjutkan atau mengakhiri kehamilan lebih awal bisa saja terjadi.
Jika kehamilan dilanjutkan hingga persalinan, situasi dimana “anak melahirkan anak” atau “anak merawat anak” tidak dapat dicegah. Namun jika pilihannya adalah mengakhiri kehamilan sebelum waktunya berarti menabrak aturan agama dan norma sosial.
Keberfungsian sosial (social functioning) sedang tidak baik-baik saja di negeri ini. Kemampuan untuk memecahkan masalah, menjalankan peran sosial dan memenuhi kebutuhan hidup sudah lama gagal diperankan oleh banyak individu.
Angka kriminalitas yang salah satunya berasal dari persoalan kekerasan seksual terus meningkat. Padahal tindakan preventif seperti edukasi dan pemberdayaan sosial hingga kuratif seperti rehabilitasi sosial terus dijalankan.
Termasuk salah satu pelanggaran HAM berat, payung hukum yang memberikan perlindungan bagi anak sebagai korban dan pemberian hukuman pada pelaku sudah banyak dibuat.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melindungi anak sebagai korban dan memberi sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun disertai denda untuk pelaku.
Namun demikian, seperti tidak membawa efek jera, kasus kekerasan seksual pada anak masih saja terjadi. Banyak motif yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Permasalahan individu yang berkaitan dengan kurangnya iman dan ketakwaan, tidak memahami hak-hak anak, pola asuh yang berpandangan sempit, kapitalisme sekulerisme, globalisasi informasi hingga kemiskinan menjadi penyebabnya.
Secara personal, kurangnya kedekatan dengan Ilahi dan ketidakpahaman pada kewajiban untuk melindungi anak mengibatkan kurangnya pengendalian diri sehingga melampiaskan kemarahan pada anak.
Pola asuh yang menganggap tabu untuk melakukan edukasi seksual sejak dini sesuai usia anak membuat anak tidak mengerti batasan-batasan yang boleh ia interaksi kan dengan orang lain Di sisi lain, konten pornografi dan pornoaksi yang mudah diakses menyulut rangsangan seksual yang menutut untuk dituntaskan.
Kemiskinan dan pengangguran membuat sebagian orang mengalami tekanan ekonomi. Rumah tanpa sekat atau ibu yang akhirnya bekerja jauh dari rumah meninggalkan anaknya bersama orang lain, menimbulkan potensi anak mengalami kekerasan seksual. Masalah ekonomi memang membawa berbagai dampak. Kemiskinan menimbulkan masalah baru. Persoalannya menjadi sistemik dan fungsi-fungsi sosial menjadi tidak efektif.
Membangun Kesadaran Menyeluruh
Kompleksitas masalah kekerasan seksual membutuhkan solusi yang sifatnya berkelanjutan (sustainable). Perubahan paradigma dalam memandang anak dalam sistem sosial sangat dibutuhkan.
Biasa dipandang sebagai makhluk yang lemah sehingga tidak dapat mengambil keputusan sendiri, anak kerap diperlakukan salah. Karena itu, edukasi tentang hak anak tidak cukup hanya sekedar memberikan informasi tapi juga harus sampai pada ranah kesadaran.
Pendidikan seksual yang terbuka namun tetap ramah anak bisa dikaitkan dengan ajaran agama. Dalam Islam misalnya, sejak dini anak dikenalkan pada konsep menutup aurat, jenis kelamin perempuan dan laki-laki atau mengenal 3 (tiga) waktu aurat.
Sebagaimana firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat Shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’.
(Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain).
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana..” (TQS. An-Nuur: 58-59)
Konten pornografi dan pornoaksi yang beredar bebas perlu diberi tindakan tegas oleh negara. Kebebasan berperilaku atas nama hak individu tidak perlu dinyatakan lewat aksi vulgar tak senonoh yang justru mengundang syahwat.
Standar kebahagiaan individu dan masyarakat bukanlah kebahagiaan jasadiyah melainkan keterikatannya pada syariat agama. Sebagaimana juga sistem peradilan anak harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
Sistem sanksi seyogyanya bersifat mencegah terjadinya perbuatan yang sama. Sehingga sanksi tidak hanya dianggap sebagai hukuman tapi memberi kesadaran untuk tidak melakukan kejahatan yang sama.
Jangan sampai terjadi hukum yang tajam ke atas namun tumpul ke bawah. Istilah atur damai tidak boleh terjadi karena anak berhak mendapatkan keadilan.
Penyelenggaraan sistem kesejahteraan sosial yang menyentuh anak, keluarga dan masyarakat harus terus dioptimalkan penyelenggaraanya.
Pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan dasar masyarakat adalah tanggung jawab negara. Hal ini agar masyarakat memiliki kemandirian dan kemampuan untuk menjalankan aktivitas sosialnya tanpa terbebani dengan kebutuhan hidup karena kemiskinan.
Kapitalisme yang memperlebar jurang perbedaan antara si miskin dan si kaya mestinya dikikis habis. Dengan demikian, berpadunya seluruh elemen yakni individu, masyarakat dan negara, seharusnya bisa memberi ruang aman bagi anak untuk tumbuh optimal dan bahagia. Wallahu a’lam Bishawwab.