Minggu, 12 PEBRUARI 2023
Oleh : Nur Wahyuni Jamal
(Aktivis Muslimah)
Isu kasus penculikan anak semakin masif bahkan dinyatakan darurat di sejumlah daerah. Anak yang diculik dipaksa ngemis, menjadi korban hasrat seksual, hingga organ tubuhnya dijual.
Sejumlah pemda seperti di Semarang, Blora, hingga Mojokerto pun sampai mengeluarkan surat soal isu pencegahan penculikan anak beberapa waktu terakhir.
Penculikan Anak Hanya “Hoaks”?
Alih-alih menangani, polisi di sejumlah daerah justru menyatakan kasus penculikan anak itu hoaks. Misalnya, kasus video seorang anak yang dimasukan ke dalam karung oleh lelaki tak dikenal dimana polisi menyatakan video tersebut hoaks.
Polda DIY, Suwondo menyampaikan beberapa voice note mengenai isu penculikan menyebar di Whatsapp.
Menurutnya, voice note tersebut sumbernya tidak kredibel juga borderless atau tidak mengenal batas wilayah sehingga penyebarannya begitu mudah. (harian jogja, 3/2/2023)
Ia menilai bahwa masyarakat menyebarkan pesan tersebut agar keluarganya mewaspadai isu penculikan tersebut. Namun, menurutnya pesan yang kebenarannya belum teruji bahkan hoaks tersebut berdampak pada meningkatnya kekhawatiran masyarakat.
Faktor Utama Kasus Penculikan
Berdasarkan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), pada tahun 2022 angka kasus penculikan anak mencapai 28, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 15 kejadian.
Merespon kasus ini, Sekretaris Pusat Studi Gender dan Anak Unesa, Putri Aisyiyah Rachma Dewi mengatakan banyak faktor yang menjadikan anak sering menjadi korban penculikan Pertama, anak masih belum mampu melindungi dirinya sendiri, mempunyai rasa ingin tahu yang besar serta mudah terpengaruh.
Kedua, pengawasan orang tua yang dinilai kurang, serta pengawasan masyarakat yang kini mulai melemah. Sekarang kita semakin individualis ya, kurang punya kepedulian akan sesama.
“Sikap seperti ini terjadi utamanya di perkotaan,” ucap Putri Aisyiyah Rachma Dewi. Ketiga, fasilitas yang disediakan pemerintah seperti taman bermain yang ramah dan aman untuk anak-anak dinilai masih kurang sehingga turut menjadi faktor maraknya penculikan terhadap anak (Tempo, 31/01/2023).
Kemiskinan juga menjadi salah satu faktor pelaku melakukan aksi penculikan, misalnya kasus di Makassar dimana pelaku tergiur ingin cepat kaya dengan cara menjual organ manusia.
Kemiskinan bukan merupakan hal yang baru di Indonesia, kurangnya lapangan pekerjaan dan banyaknya kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat menengah kebawah membuat masyarakat bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Kebijakan terkait dengan perekonomian rakyat melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, melegalkan perusahaan untuk mengupah murah pekerjanya, bahkan mem-PHK mereka.
UU Minerba juga jelas-jelas memihak korporasi untuk makin menguasai kekayaan yang sejatinya milik rakyat.
Dua kebijakan ini saja sudah merugikan rakyat kecil yang kemudian makin menambah angka kemiskinan. Akhirnya, akibat kemiskinan, suburlah tindak kriminal, termasuk penculikan anak.
Hal ini menjadi bukti tidak adanya jaminan dari negara dalam memenuhi kebutuhan, jangankan untuk membuka lapangan pekerjaan untuk menyerap pengangguran, negara justru membuat kebijakan yang makin menyengsarakan rakyat. Contohnya kenaikan harga bahan pokok di tengah sulitnya mendapat pekerjaan.
Hal ini tentu saja membuat rakyat memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Tidak heran jika banyak yang justru lari dan tergiur dengan pekerjaan haram yang menghasilkan uang banyak dalam waktu singkat seperti penculikan tadi.
Kegiatan mencari nafkah seakan-akan menjadi prioritas masyarakat di sistem hari ini. Orang tua sudah jarang membersamai anak mereka dalam memahamkan fondasi akidah yang kokoh.
Masyarakat dibentuk menjadi kaum individualis yang hanya mementingkan diri sendiri, serta selalu haus akan kebebasan sehingga standar perbuatan sudah dikuasai oleh hawa nafsu manusia bukan lagi berdasarkan aturan Allah.
Adanya kasus penculikan yang semakin meningkat setiap tahunnya juga menjadi bukti kegagalan negara dalam menjamin keamanan warga negaranya. Negara yang harusnya menjadi pelindung dan bertugas mengayomi rakyat nyatanya hari ini menjadi salah satu faktor tindak kriminal terus menerus terjadi.
Cara Islam Melindungi Anak-Anak
Dalam islam, fungsi negara bukan sekadar regulator sebagaimana sistem hari ini, melainkan sebagai junnah (perisai) dan raa’in (pengurus) rakyat.
Menurut Islam, negara harus berada di garis terdepan untuk melindungi rakyatnya, terlebih pada generasi, sebab mereka adalah mutiara umat yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan.
Negara akan melindungi mereka dari segala macam mara bahaya. Mereka akan dididik dengan pemahaman akidah Islam, baik di sekolah maupun rumah.
Mereka pun akan dijauhkan dari pemahaman kufur, seperti budaya liberal. Anak-anak akan terjaga baik di lingkungan keluarga maupun saat berada di tengah masyarakat. Islam menanamkan akidah yang kokoh dalam setiap individu, membuat mereka selalu menjadikan syariat sebagai asas dalam bertindak.
Tidak ada individu atau masyarakat yang mempunyai sifat individualis, atau bahkan cinta dunia hingga mampu berbuat apa saja untuk memenuhi keinginannya.
Negara akan menjadikan rakyat sebagai prioritas dalam hal keamanan dan penjaminan ekonomi sebagai bentuk penerapan system Islam.
Negara akan meminimalisir faktor atau alasan yang mungkin dijadikan dasar melakukan tindak criminal. Negara juga akan memberikan sanksi yang membuat jera kepada pelaku, contohnya pada pelaku penculikan, Hukuman bagi pelaku penculikan adalah takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Khalifah.
Hukuman bagi pembunuhan ataupun perusakan tubuh adalah kisas, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelakunya. Selain melindungi, negara akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki dan menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyatnya.
Sandang, pangan, dan papan, serta kesehatan, keamanan, dan pendidikan, semua akan dijamin oleh negara. Sehingga bukan hanya menjaga anak-anak dari penculikan, tetapi sampai pada menghilangkan alasan untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Wallahu ‘alam.