Tarik Investor dengan Tax Holiday, Pembangunan IKN Minim Kemandirian

Senin, 6 PEBRUARI 2023

Oleh: Rizqa Fadlilah, S.Kep

(Pemerhati Masalah Sosial)

Sejak awal dicanangkan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah menuai pro dan kontra. Pihak yang kontra terhadap pembangunan IKN Nusantara ini menilai bahwa proyek tersebut bukan hal yang mendesak untuk dilakukan, mengingat banyaknya masalah yang nyata-nyata butuh penyelesaian, seperti kemiskinan, mahalnya harga bahan pangan, korupsi, dan lain-lain, terlebih dalam kondisi pandemi.

Ditambah lagi biaya pembangunan IKN yang tidak sedikit, semakin menambah panjang beban ekonomi negara.

Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kebutuhan pembiayaan anggaran selama pandemi Covid-19 melonjak hingga nilainya setara dengan pembangunan dua IKN Nusantara.

Desain APBN pun beberapa kali mengalami perombakan dan naik hampir 2,5 kali lipat, karena sulitnya penerimaan negara akibat roda perekonomian yang tidak bergerak selama pandemi (tribunkaltim.co, 26/01/2023).

Besarnya anggaran pembangunan IKN Nusantara, dan banyaknya kebutuhan pembiayaan negara disadari betul oleh pemerintah. Oleh karena itu, dalam skema pembangunan IKN Nusantara, pemerintah membuka peluang investasi besar-besaran, hingga menawarkan 6 jenis insentif pajak untuk menarik para investor.

Dilansir dari tribunkaltim.co (23/10/2023), Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susanto, memaparkan bahwa setidaknya ada 6 ragam insentif pajak yang akan diberikan pemerintah. Salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.

Selain menarik investor dengan berbagai macam insentif pajak, pemerintah juga melakukan kerja sama dengan negara lain.

Pada selasa (24/01/2023) lalu Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Republik Tajikistan, Fadjroel Rachman, membahas tentang kerja sama Indonesia dengan Kazakhstan termasuk investasi di IKN Nusantara.

Selain investasi di IKN, dibahas pula rencana kerja sama sister city antara IKN Nusantara dengan Ibu Kota Astana (tribunkaltim.co, 25/01/2023).

Minim Kemandirian

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk memikat para investor, termasuk pemberian insentif pajak tax holiday. Dikutip dari pajakku.com, tax holiday merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung. Yang mana insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak atau pengurangan tarif pajak penghasilan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Di Indonesia, tax holiday didasari pada pernyataan yang tercantum dalam pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 2007.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemberian tax holiday memang akan menimbulkan trade-off antara potensi penerimaan dan tujuan-tujuan spesifik yang hendak dicapai, seperti menarik investasi. Akan tetapi, insentif pajak ini dinilai penting lantaran Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan sama untuk menarik arus modal (tribunkaltim.co, 23/01/2023).

Begitulah faktanya, negara berkembang dalam sistem kapitalisme senantiasa berlomba untuk memikat hati para investor, dan bangga dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di negerinya.

Padahal banyaknya penanaman modal oleh para investor bukanlah prestasi yang patut dibanggakan, sebab hal itu justru mengancam kedaulatan suatu negara.

Bagaimana tidak, jika sektor-sektor strategis dimiliki oleh para investor, maka negara harus menyesuaikan setiap kebijakan yang dibuat dengan kepentingan para investor.

Jika kelak negara tidak lagi tunduk pada kepentingan mereka, negeri yang berada dalam jerat bisnis kapitalis global ini besar kemungkinan akan tergadai.

Sebagaimana yang terjadi pada negara-negara lain yang telah tergadai kedaulatannya akibat jerat utang dan investasi. Maka tidak berlebihan jika dikatakan investasi dalam sistem kapitalisme bukan sekedar permasalahan bisnis, melainkan penjajahan gaya baru.

Padahal sebenarnya Indonesia adalah negeri yang kaya. Allah SWT telah melimpahkan berbagai macam sumber daya alam dan energi di tanah ini, lahan pertanian yang subur, lautan luas membentang. Jika saja semua aset itu dikelola secara mandiri oleh negara, membangun IKN bukanlah hal yang sulit.

Tidak perlu menggunakan berbagai cara untuk memikat para investor asing, yang justru menjadikan kedaulatan negara tergadai.

Pembangunan IKN dalam Sistem Islam

 Ibu Kota Negara dalam Islam dianggap salah satu hal yang menunjukkan ketinggian peradaban dan agama.

Oleh karenanya dalam pembangunan IKN negara dalam sistem Islam tidak boleh bergantung pada investor swasta, apalagi asing.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah menjelaskan strategi yang dibenarkan dalam Islam untuk membiayai proyek infrastruktur termasuk pembangunan IKN adalah dengan memproteksi kepemilikan umum, seperti minyak, gas, dan tambang.

Khalifah bisa menetapkan kilang minyak, gas, dan sumber tambang lain, yang pengeluarannya khusus untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Adapun penarikan pajak dalam hal ini, hanya boleh dilakukan ketika kas di baitulmal kosong. Dan hanya diambil dari kaum muslim laki-laki dan mampu.

Adapun investasi dalam Islam hukumnya haram jika akan merugikan rakyat dan dengan tujuan menjajah negeri dan kaum muslim. Allah SWT berfirman, “Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin.” (TQS. An-Nisa: 141).

Oleh karena itu, mengundang para investor bukan untuk kepentingan rakyat apalagi bisa mengancam kedaulatan negara jelas dilarang dalam Islam. Pada masa peradaban Islam, setidaknya Ibu Kota Negara pernah mengalami perpindahan sebanyak empat kali.

Yang pertama dari Madinah ke Damaskus, kedua dari Damaskus ke Baghdad, ketiga dari Baghdad ke Kairo pasca hancurnya Baghdad akibat serangan tentara Mongol, terakhir dari Kairo ke Istanbul. Semua perpindahan tersebut memiliki alasan politik.

Misalnya pada saat perpindahan IKN dari Damaskus ke Baghdad, Khalifah Al-Mansur yang memimpin negara saat itu, berkeyakinan bahwa Baghdad adalah kota yang sempurna untuk dijadikan ibu kota negara.

Karena lokasinya yang strategis dan memberikan kontrol atas rute perdagangan sepanjang sungai Tigris ke laut dan dari Timur Tengah ke Asia.

Tersedianya air sepanjang tahun, serta iklim yang kering juga membuat kota ini lebih layak dijadikan ibu kota negara dari pada ibu kota sebelumnya, yaitu Madinah dan Damaskus.

Setiap bagian kota yang direncanakan untuk jumlah penduduk tertentu dibangunkan masjid, sekolah, perpustakaan, taman, area industri, area komersial, tempat singgah bagi musafir, tempat pengolahan sampah, pemakaman umum, hingga pemandian umum yang terpisah antara perempuan dan laki-laki.

Setiap daerah diatur agar warga dengan mudah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, menuntut ilmu, atau bekerja dengan jarak yang dapat ditempuh hanya dengan berjalan kaki. Demikianlah prinsip pemindahan dan pembangunan IKN dalam sistem Islam.

Kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat adalah aspek utama yang akan dipertimbangkan. Kemandirian dalam membangun IKN merupakan syarat mutlak.

Mindset utang yang terlahir dari sistem kapitalisme tidak akan terpelihara. Penguasa akan berusaha menjalankan roda pemerintahan baik dari segi ekonomi maupun pembuatan kebijakan, terbebas dari pengaruh asing dan sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a’lam