Pajak Jadi Beban, Rakyat Kesulitan

Senin, 9 JANUARI 2023

Oleh: Izzah Saifanah

(Pegiat Media)

Dilansir dari situs Kontan.co.id, Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Dalam sistem kapitalisme, 80% pendapatan negara bersumber dari pemungutan pajak. Pajak menjadi menjadi salah satu pos pemasukan negara yang dibebankan kepada warga negara dalam berbagai bentuk.

Sungguh ironis, padahal Indonesia memiliki SDA melimpah namun negara tetap kelimpungan mencari sumber pemasukan negara. SDA yang seyogyanya dikelolah oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, justru diperjualbelikan kepada asing dan korporasi.

Penerapan pajak sangat membebani perekonomian, akibatnya harga barang dan jasa semakin meningkat, rakyat kesulitan memenuhi hajat. Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menyelesaikan berbagai problematika termasuk perekonomian.

Islam menetapkan bahwa pemimpin bertanggung jawab penuh terhadap berbagai urusan masyarakat. Pemimpin tidak boleh membebani masyarakat sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

Pajak dalam Islam bersifat temporer artinya hanya dipungut sementara waktu, misalnya dalam kondisi paceklik atau kas negara kosong. Pajak juga hanya ditarik dari orang kaya.

Setelah keuangan negara stabil, pajak pun dihentikan.

Jelaslah bahwa pajak tidak dijadikan tulang punggung kas negara Islam memiliki cara tersendiri untuk mengatur pendapatan negara.

Dalam APBN Islam, sumber pendapatan negara ada dua. Sumber pendapatan tetap dan tidak tetap. Yang termasuk pendapatan tetap yakni : (1) Fa’i [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad.

Sungguh Islam telah memiliki aturan yang sempurna, tidakkah kita ingin merasakan kesejahteraan dalam naungan Islam? (**)